Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1965
TENTANG PEDOMAN POKOK MENGENAI KEBIJAKSANAAN DALAM BIDANG TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin pembangunan Telekomunikasi di Indonesia yang diarahkan dan disesuaikan dengan kepentingan Revolusi, perlu memberikan pedoman pokok mengenai kebijaksanaan dalam bidang telekomunikasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1964;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 209 tahun 1964;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 210 tahun 1964;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN POKOK MENGENAI KEBIJAKSANAAN DALAM BIDANG TELEKOMUNIKASI
BAB I
LANDASAN
Pasal 1
Telekomunikasi merupakan media komunikasi/hubungan yang dipandang vital dalam pelbagai segi yang penting dari tata-kehidupan satu masyarakat yang modern. Perkembangan yang baru dan kemajuan yang pesat dalam bidang elektronika serta penggunaannya di bidang radio, telepon, telex, televisi dan lain sebagainya telah membuka luas kemungkinan-kemungkinan baru untuk mempertinggi kesejahteraan umat manusia dewasa ini.
Pasal 2
Telekomunikasi adalah suatu sumber yang membawa Bangsa Indonesia ke tujuan Revolusi, oleh karena:
a.
merupakan media untuk mempercepat proses pembentukan Bangsa dan Kepribadian Indonesia;
b.
memperlancar segala kegiatan di bidang perekonomian, sehingga mempertinggi kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa Indonesia;
c.
dapat mengumandangkan suara Revolusi dan Bangsa Indonesia ke seluruh dunia untuk membangun Dunia Baru sesuai dengan pidato di muka Sidang Umum P.B.B. ke-XV pada tanggal 30 September 1960.
Pasal 3
Revolusi Indonesia bertujuan membentuk suatu masyarakat sosialis Indonesia yang modem, sehingga penggunaan telekomunikasi dinikmati oleh setiap warga negara secara merata. Oleh karenanya telekomunikasi harus dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.
BAB II
POKOK TUJUAN
Pasal 4
Jaringan telekomunikasi merupakan suatu sistim Telekomunikasi yang modern, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari kota-kota sampai ke desa-desa. Di samping itu, menghubungkan jaringan telekomunikasi Republik Indonesia dengan jaringan telekomunikasi Internasional.
BAB III
DASAR PEMBINAAN
Pasal 5
Ditinjau dari penggunaannya, diadakan perbedaan antara telekomunikasi untuk keperluan khusus, misalnya untuk Angkatan Bersenjata, perdagangan, pelajaran dan telekomunikasi untuk keperluan umum misalnya semua fasilitas telekomunikasi yang di-pergunakan oleh umum. Semua sistim-sistim telekomunikasi harus diintegrasikan sehingga merupakan jaringan telekomunikasi yang saling melengkapi (integrated telecommunication network).
Pasal 6
Pembangunan telekomunikasi umum dan khusus masuk kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah. Segala pembangunan telekomunikasi dilaksanakan secara seimbang dan terkoordinasi, dengan peng-ambeg-parama-artaan sesuai dengan tahap Revolusi.
Pasal 7
Pemerintah mengkoordinasikan, mensinkhronisasikan dan mengawasi lembaga-lembaga pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuannya untuk menghasilkan ahli-ahli telekomunikasi.
Pasal 8
Dalam bidang alat-peralatan telekomunikasi, diadakan penelitian untuk dalam waktu singkat menentukan standarisasi alat telekomunikasi yang sesuai dengan kepribadian Bangsa dan Negara Indonesia. Lain dari pada itu diletakkan dasar-dasar untuk perkembangan industri telekomunikasi.
Pasal 9
Untuk dapat mengikuti setiap perkembangan dalam bidang elektronika dan alat-alat telekomunikasi, diadakan koordinasi dalam segala kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 10
Untuk menjunjung tinggi panji-panji Revolusi Indonesia, seluruh daya dan tenaga perlu pula dikerahkan guna mengikuti sepagi mungkin kemajuan-kemajuan teknik dan ilmu pengetahuan dalam bidang telekomunikasi seperti penggunaan satelit dan lain sebagainya.
Pasal 11
Kegiatan dalam perkembangan telekomunikasi diarahkan juga untuk mendukung rencana-rencana Pemerintah dalam penyelidikan ruang-angkasa luar.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan ke dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/95
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.