:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1965
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1964, TENTANG PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH-TANAH UNTUK LALU-LINTAS KERETA API DALAM WILAYAH JAKARTA RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk keamanan dan kelancaran lalu-linas disekitar emplasemen Cakung dianggap perlu merubah dan menambah pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lintas-linas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya;
b.
bahwa lintas Tanjung Priok - Cakung tidak boleh bersilangan sama tinggi dengan lintas Jatinegara - Cikampek, maka emplasemen Cakung akan diproyektir disebelah Utara jalan kereta api Jatinegara - Cikampek;
c.
bahwa jalur sebelah Selatan jalan kereta api Jatinegara - Cikampek akan digunakan untuk pembuatan komplek perumahan dinas P.N. Kereta Api dalam wilayah Jakarta Raya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960;
3.
Keputusan Presiden Nomor 76 tahun 1964;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1964 TENTANG PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH-TANAH UNTUK LALU-LINTAS KERETA API DALAM WILAYAH JAKARTA RAYA
BAB I
RAYA
Pasal 1
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lintas-lintas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya perlu dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2)
Jalur tanah selebar 200 M sebelah Utara dan 200 M sebelah Selatan jalan kereta api ke Krawang sepanjang + 3000 M didaerah Cakung". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/89
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.