Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 1965
Tanggal Pengundangan
:14 Oktober 1965
Tanggal Berlaku
:14 Oktober 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ 89, LL BPHN: 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Perkeretaapian
Sub Subsektor
:
Sarana & Prasarana Kereta Penyelenggaraan & Keselamatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1965
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1964, TENTANG PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH-TANAH UNTUK LALU-LINTAS KERETA API DALAM WILAYAH JAKARTA RAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk keamanan dan kelancaran lalu-linas disekitar emplasemen Cakung dianggap perlu merubah dan menambah pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lintas-linas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya;
b.
bahwa lintas Tanjung Priok - Cakung tidak boleh bersilangan sama tinggi dengan lintas Jatinegara - Cikampek, maka emplasemen Cakung akan diproyektir disebelah Utara jalan kereta api Jatinegara - Cikampek;
c.
bahwa jalur sebelah Selatan jalan kereta api Jatinegara - Cikampek akan digunakan untuk pembuatan komplek perumahan dinas P.N. Kereta Api dalam wilayah Jakarta Raya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960;
3.
Keputusan Presiden Nomor 76 tahun 1964;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1964 TENTANG PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH-TANAH UNTUK LALU-LINTAS KERETA API DALAM WILAYAH JAKARTA RAYA
BAB I
RAYA
Pasal 1
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lintas-lintas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya perlu dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2)
Jalur tanah selebar 200 M sebelah Utara dan 200 M sebelah Selatan jalan kereta api ke Krawang sepanjang + 3000 M didaerah Cakung". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/89

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…