Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Modal Penyertaan Pada Koperasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Februari 1998
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 1998
Tanggal Berlaku
:28 Februari 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 47, TLN No. 3744, LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Koperasi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Koperasi Usaha & Permodalan Koperasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1998
TENTANG
MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koperasi perlu memperkuat struktur permodalannya melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam permodalan koperasi dalam bentuk modal penyertaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan modal penyertaan pada koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negra Nomor 3502);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1.
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
2.
Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.
3.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
SUMBER DANTATA CARA PEMUPUKAN
Pasal 2
Modal koperasi terdiri dari:
a.
modal sendiri;
b.
modal pinjaman;
c.
modal penyertaan. Pasal 3….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari:
a.
Pemerintah;
b.
anggota masyarakat;
c.
badan usaha; dan
d.
badan-badan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan Pemodal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya memuat:
Penjelasan: Sekalipun Peraturan Pemerintan ini hanya mencantumkan syarat minimal isi perjanjian antara koperasi dengan Pemodal, namun perjanjian ini perlu mengatur secara jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme hubungan antar para pihak yang terlibat dalam modal penyertaan. Hal ini penting karena perjanjian tersebut merupakan dasar penyelenggaraan modal penyertaan.
a.
nama koperasi dan Pemodal;
b.
besarnya modal penyertaan;
c.
usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;
d.
pengelolaan dan pengawasan;
e.
hak dan kewajiban Pemodal dan koperasi;
f.
pembagian keuntungan;
g.
tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi;
h.
penyelesaian perselisihan.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara tertulis.
Penjelasan: Perjanjian dalam hal ini dapat dibuat di hadapan notaris atau secara bawah tangan.
Pasal 6
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah memperoleh status sebagai badan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
Penjelasan: Rencana kegiatan ini harus memberikan gambaran tentang kelayakan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan.
c.
mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 6
Pasal 7
(1)
Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi.
Penjelasan: Nilai dalam hal ini merupakan besarnya uang atau nilai barang modal yang ditanamkan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pemodal turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut.
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, maka Pemodal yang turut serta dalam pengelolaan dan turut menyebabkan kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan bertanggung jawab tidak saja terbatas pada dana yang ditanamkannya sebagai modal penyertaan, tetapi dapat melebihi jumlah tersebut, sesuai dengan besarnya kerugian yang diakibatkan karena kesalahannya. Ketentuan ini juga berlaku meskipun Pemodal tidak turut secara langsung dalam pengelolaan, namun Pemodal yang bersangkutan dapat dibuktikan berperan dalam penentuan jalannya pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan menyebabkan kerugian tersebut.
Pasal 8
Pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal pernyetaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BAB IV
Pasal 9
Penempatan dan pengadministrasian modal penyertaan kepada koperasi:
a.
tunggal usaha dilaksanakan dalam satu pembukuan dengan pembukuan koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
serba usaha dilaksanakan dalam masing-masing Unit Usaha Otonom.
Penjelasan: Dengan ketentuan ini maka modal penyertaan dalam koperasi serba usaha hanya dapat dilaksanakan dalam Unit Usaha Otonom. Unit Usaha Otonom adalah unit usaha yang merupakan bagian dari koperasi yang dikelola secara otonom, mempunyai Pengelola, neraca administrasi usaha dan Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
Pasal 10
(1)
Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang dibiayai modal penyertaan.
(2)
Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (l) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dapat dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola.
(2)
Untuk koperasi serba usaha, pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dilakukan oleh Pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengurus atau Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran bagi usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) Pengurus atau Pengelola dapat mengikutsertakan Pemodal.
Penjelasan: Keikutsertaan Pemodal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dimungkinkan karena hal ini berkaitan dengan penggunaan dana yang ditanamkannya dalam koperasi sebagai modal penyertaan.
Pasal 13
(1)
Dalam Rapat Anggota, Pengurus dapat mengundang Pemodal untuk memberikan saran dan pendapat mengenai usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
(2)
Pemodal tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota, dan tidak turut menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (2) 101n n.
Pasal 14
(1)
Pengurus atau Pengelola usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyusun laporan tertulis mengenai kegiatannya sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Anggota.
(2)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan pula kepada Pemodal.
(3)
Atas permohonan tertulis dari Pemodal, Pengurus atau Pengelola memberi izin kepada Pemodal untuk memeriksa pembukuan usaha yang dibiayai modal penyertaan, risalah Rapat Anggota yang berkaitan dengan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan daftar Pemodal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGALIHAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 16
(1)
Pemodal dapat mengalihkan modal penyertaan yang dimilikinya dalam koperasi.
(2)
Modal penyertaan yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemodal lain dalam modal penyertaan atau kepada koperasi, melalui Pengurus atau Pengelola.
(3)
Dalam hal Pemodal lain dalam modal penyertaan atau koperasi tidak mengambil alih bagian modal penyertaan yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka modal penyertaan tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain yang berminat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Koperasi yang telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1998NOMOR 47

[HALAMAN 10]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam kegiatan perekonomian.
Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat struktur modal koperasi. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi Pemodal dan koperasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, Pengelolaan dan pengawasan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modalpenyertaan.
Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi. Oleh karenanya,
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan. Selanjutnya pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

Paper Terkait

Analisis Skandal Koperasi Indosurya dan Kegagalan Pengelolaannya

Putri, Alitha Sulistyo, Kirani, Marsyah, Hidayati, Azizah Rizqina, Sadi, Multias Febriana
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBAHARUAN KONSEP PERKOPERASIAN DI INDONESIA

Susamto, Burhanuddin
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 9 No. 2 2018

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…