1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara; kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; angkutan udara; bandar udara; navigasi penerbangan; manajemen keselamatan dan penyedia jasa penerbangan; dan sanksi administratif. Kegiatan angkutan udara terdiri atas angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Angkutan udara niaga terdiri atas angkutan udara niaga dalam negeri dan angkutan udara niaga .
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
3.
Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
4.
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
5.
Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
6.
Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.
7.
Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
8.
Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
9.
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
10.
Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
11.
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
12.
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
14.
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
15.
Rute Penerbangan adalah lintasan Pesawat Udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur Penerbangan yang telah ditetapkan.
16.
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
17.
Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan Angkutan Udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
18.
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
19.
Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.
20.
Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan Udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara.
21.
Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
22.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam mclaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda sertameningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
23.
Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem Kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi , keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
24.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
25.
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
26.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
27.
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
28.
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
29.
Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak Pesawat Udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan Penerbangan.
30.
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinyapersyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
31.
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
32.
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
33.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
34.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
35.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan 1Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
38.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pasal 2
Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembangunan BandarUdara yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, anggaran pembangunan Bandar Udara ditetapkan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam Pembangunan Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan:
a.
melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
b.
bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yanig bersangkutan;
c.
menaati peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.
memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar Udara;
e.
melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3(tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
f.
melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pasal 5
(1)
Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah harus memiliki rancang bangun.
(2)
Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat.Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-balingPesawat Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang bangun yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi rancang bangun dari Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sertifikat organisasi rancang bangun" dikenal dengan istilah design organization approval.
(3)
Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi rancang bangun;
b.
memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam negeri;
c.
memiliki sertifikat organisasi rancang bangun dari otoritas negara asal untuk aplikan luar negeri;
d.
memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber daya manusia yang memadai; dan
e.
menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi.
Pasal 7
(1)
Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun untuk diproduksi, harus memiliki sertifikat tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun dan telah memenuhi uji tipe.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar Kelaikudaraan rancang bangun"dikenal dengan istilah initial ainworthiness.
(3)
Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengujian rangka;
b.
pengujian mesin;
c.
pengujian fungsi sistem di darat;
d.
pengujian fungsi sistem di udara; dan
e.
pengujian kemampuan terbang.
Pasal 8
(1)
Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
(2)
Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkanperjanjian antarnegara di bidang Kelaikudaraan.
(3)
Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian persyaratan terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun di Indonesia dan telah memenuhi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat(2).
(4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.
surat rekomendasi dari otoritas negara asal;
b.
sertifikat tipe dan lembar data sertifikat tipe yang dikeluarkan oleh otoritas negara asal; dan
c.
dokumen lain yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi tipe dan dokumen yang dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan Kelaikudaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 9
(1)
Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mendapat persetujuan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas:
(2)
Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan rancangbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
persetujuan perubahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan" dikenal dengan istilah modification.
b.
sertifikat tipe tambahan;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tambahan"dikenal dengan istilah supplement.
c.
amendemen sertifikat tipe.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kelaikudaraan, tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang bangun, sertifikat organisasi rancang bangun, sertifikat tipe, sertifikat validasi tipe dan persetujuan perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan/atau baling-baling Pesawat Terbang wajib memiliki sertifikat produksi yang diterbitkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sertifikat tipe atau memiliki lisensi produksi atau memiliki kerja sama dengan organisasirancang bangun pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fasilitas dan peralatan produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
struktur organisasi paling sedikit memiliki unit bidang produksi dan unit kendali mutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja produksi secara terus menerus; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pedoman sistem manajemen mutu" dikenal dengan istilah quality management system manual.
g.
memilikipedoman sistem manajemen keselamatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pedoman sistem manajemen keselamatan" dikenal dengan istilah safety management system manual.
(3)
Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar Kelaikudaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memiliki sertifikat produksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Tanda pendaftaran dapat berupa tanda pendaftaran Indonesia atau tanda pendaftaran asing.
Pasal 13
Pesawat Udara Sipil yang wajib didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan tidak terdaftar di negara lain dan:
a.
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;
b.
dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan perjanjian;
c.
dimiliki oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan PesawatUdara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
d.
dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang Pesawat Udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan Pesawat Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pendaftaran Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan PesawatUdara;
b.
menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;
c.
memenuhi ketentuan persyaratan batas usia Pesawat Udara yang ditetapkan oleh Menteri;
d.
bukti asuransi Pesawat Udara;dan
e.
bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan Pesawat Udara.
(2)
Pesawat Udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecualikan untuk pendaftaran Pesawat Udara tanpa awak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pesawat Udara tanpa awak" dikenal dengan istilah Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS.
Pasal 15
Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya jika:
a.
permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1.
telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2.
diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3.
akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
4.
rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan;
5.
tidak digunakannya lagi Pesawat Udara;
6.
Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan;
7.
terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;atau
b.
adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. b. tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3(tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar Kelaikudaraan.
(2)
Pesawat Udara yang telah memenuhi standar Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat Kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian Kelaikudaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a.
sertifikat Kelaikudaraan standar;dan
b.
sertifikat Kelaikudaraan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Sertifikat Kelaikudaraan standar diberikan untuk Pesawat Terbang kategori transpor, normal, kegunaan, aerobatik, komuter, Helikopter kategori normal dan transpor, kapal udara, balon berpenumpang, dan Pesawat Udara tanpa awak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
SertifikatKelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a.
sertifikat Kelaikudaraan standar pertama yang diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh Setiap Orang; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sertifikat Kelaikudaraan standar pertama" dikenal dengan istilah initial airworthiness certificate.
b.
sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan yang diberikan untuk Pesawat Udara setelah sertifikat Kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan" dikenal dengan istilah continuous airworthiness certificate.
(2)
Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, Pesawat Udara harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b.
melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe Pesawat Udara;
c.
telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan
d.
memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
(3)
Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b, Pesawat Udara harus:
a.
memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki sertifikatKelaikudaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
telah memenuhi instruksi Kelaikudaraan yang diwajibkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"instruksi Kelaikudaraan"dikenal dengan istilah airworthiness directive.
e.
memiliki sertifikat tipe tambahan jika terdapat penambahan kemampuan Pesawat Udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat operator Pesawat Udara" dikenal dengan istilah air operator certificate.
b.
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sertifikat pengoperasian Pesawat Udara" dikenal dengan istilah operating certificate.
Pasal 23
(1)
Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara tanpa awak untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga atau nonniaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak" dikenal dengan istilah Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS operator certificate.
(2)
Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dimiliki.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikat operator Pesawat Udara" dikenal dengan istilah air operator certificate.
Bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atausertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Pasal 24
Untuk mendapatkan sertifikat operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "uji kepatutan dan uji kelayakan" dikenal dengan istilah fit and proper test.
f.
memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pedoman organisasi pengoperasian" dikenal dengan istilah operation manual. Yang dimaksud dengan "pedoman organisasi perawatan" dikenal dengan istilah company maintenance manual.
g.
memiliki program perawatan Pesawat Udara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"program perawatan Pesawat Udara" dikenal dengan maintenance program.
h.
memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pedoman sistem manajemen mutu" dikenal dengan quality management system manual.
i.
memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pedoman sistem manajemen keselamatan"dikenal dengan istilah safety management system manual.
j.
memiliki program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b.
memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
c.
memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara;
d.
memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
e.
memiliki program perawatan Pesawat Udara;dan
f.
memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
-19. Pasal 26
(1)
Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak hanya untuk Pesawat Udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga atau perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b.
memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara;
c.
memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara tanpa awak;
d.
memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak;
e.
memiliki standar perawatan Pesawat Udara tanpa awak;dan
f.
memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Kepemilikan Pesawat Udara dalam rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembelian tunai;
b.
pembelian angsuran yang berupa perjanjian jual beli dengan garansi kepemilikan yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk pengesahan perjanjian;
c.
sewa menyewa Pesawat Udara dengan hak opsi untuk membeli yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris;
d.
hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;atau
e.
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Penguasaan Pesawat Udara dalam rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa:
a.
sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha luar negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemberi sewa guna usaha" dikenal dengan istilah lessor.
b.
sewa Pesawat Udara dari perusahaan Angkutan Udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau wet lease;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemberi sewa guna usaha"dikenal dengan istilah lessor.
d.
sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian dry lease; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian wet lease, untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang serta wajib mempertahankanjumlahminimal penguasaan Pesawat Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, dan sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikudaraan secara berkelanjutan.
(2)
Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang harus membuat program perawatan Pesawat Udara yang disahkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "organisasi perawatan Pesawat Udara" dikenal dengan istilah approved maintenance organization.
c.
personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara" dikenal dengan istilah aircraft maintenance engineer license.
(2)
Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
Selain perusahaan Angkutan Udara, badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, dan personel ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya juga dapat dilakukan oleh pabrik pembuat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponen.
Penjelasan Pasal:
Perseorangan pemegang sertifikat ahli perawatan Pesawat Udara yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya dapat melakukan perawatan Pesawat Udara untuk perusahaan Angkutan Udara Bukan Niaga yang berkapasitas penumpang kurang dari 9 (sembilan) orang.
Pasal 32
Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki Nomor IndukBerusaha (NIB);
b.
memiliki manajemen yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan/atau komponennya serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan;
c.
memiliki pedoman organisasi perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan/atau komponen;
d.
memiliki atau menguasai fasilitas pendukung perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan/atau komponen secara berkelanjutan;
e.
memiliki peralatan pendukung perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan/atau komponen secara berkelanjutan;
f.
memiliki atau menguasai personel yang telah mempunyai Lisensi, dan/atau sertifikat ahli perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan/atau komponen sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
g.
memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis kemampuan organisasi perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan/atau komponen;
h.
memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk menjamin dan mempertahankan kinerja perawatan Pesawat Udara, mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;
i.
memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikudaraan berkelanjutan; dan
j.
memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengesahan program perawatan Pesawat Udara, pemberian sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara, dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Personel Pesawat Udara wajib memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
(2)
Personel Pesawat Udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian Pesawat Udara wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a.
administratif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan persyaratan administratif antara lain ketentuan batas usia minimal, ketentuan pendidikan minimal.
b.
sehatjasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keahlian di bidangnya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan keahlian di bidangnya antara lain pengalaman praktek jam terbang, kualifikasi penerbang atau pengujian kecakapan.
d.
lulus ujian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui kemampuan keahliannya guna mendapatkan Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Personel Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi wajib:
a.
melaksanakanpekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;
b.
mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c.
melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2)
Kewajiban mempertahankan kemampuan yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kewajiban minimal personel dalam melakukan pekerjaan dan mengikuti pelatihan ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh negara lain dapat diterbitkan melalui proses validasi atau konversi oleh Menteri.
(2)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk personel Pesawat Udara setelah memenuhi persyaratan:
a.
mendapatkan surat autentifikasi Lisensi asing dari otoritas asing yang menerbitkan Lisensi asing dimaksud;
b.
sehat jasmani dan rohani; dan
c.
kompetensi di bidangnya.
(3)
Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu kegiatan ujian tertulis dan praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk personel Pesawat Udara yang berasal dari Negara yang telah memiliki perjanjian Lisensi personel Pesawat Udara dengan Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pengujian keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
pengujian Lisensi dan sertifikat;
b.
pengujian rating;dan
c.
pengujian kecakapan bahasa Inggris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Kompetensi bagi pemegang Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diperoleh melalui program pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan untuk personel Pesawat Udara yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(3)
Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan untuk personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
sekolah penerbang;
b.
pendidikan teknisi Pesawat Udara; atau
c.
lembaga pendidikan dan pelatihan personel Pesawat Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat Kompetensi, dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, validasi, atau konversi Lisensi personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
] Pesawat Udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya Pesawat Udara Indonesia.
(2)
Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas Pesawat Udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri.
(3)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di Indonesia;
b.
tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara;
c.
bencana alam;dan/atau
d.
bantuan kemanusiaan.
(4)
Dalam waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan waktu pengoperasian Pesawat Udara asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Izin yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) kepada badan hukum Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a.
sertifikat Kelaikudaraan yang masih berlaku;
b.
sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
c.
radio permit;
d.
masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari negara tempat pendaftaran Pesawat Udara tersebut;
e.
masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara badan hukum Indonesia yang.mengajukan izin;
f.
operation specification, sertifikat operator Pesawat Udara, atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dimana Pesawat Udara tersebut terdaftar didalamnya;
g.
bukti asuransi Pesawat Udara;
h.
kesesuaian dan masa berlaku Lisensi dari personel Pesawat Udara yang melakukan pengoperasian dan perawatan Pesawat Udara;
i.
perjanjian antar pemegang sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang mengatur mengenai pelimpahan pengawasan teknis; dan
j.
surat rekomendasi/permohonan dari instansi terkait yang membutuhkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pesawat Udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan pengawasan oleh negara dimana pesawat itu terdaftar kecuali dilakukan pelimpahan tanggung jawab dan fungsi yang dituangkan melalui perjanjian antarnegara.
(2)
Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan;
b.
pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh negara pendaftaran yang meliputi: 1) sertifikat Kelaikudaraan pesawat; 2) sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat Udara;dan 3) Lisensi personel Pesawat Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin pengoperasian Pesawat Udara asing dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dalam hal Pesawat Udara Indonesia dioperasikan di negara lain, tanggung jawab, dan fungsi pengawasan Pesawat Udara tersebut dapat dilimpahkan kepada otoritas Penerbangan sipil asing melalui perjanjian antarnegara.
(2)
Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a.
pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan;
b.
pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh negara pendaftaran yang meliputi: 1) sertifikat Kelaikudaraan pesawat; 2) sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat Udara; dan 3) Lisensi kru Pesawat Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan operasi Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ANGKUTAN UDARA
Pasal 47
(1)
Kegiatan Angkutan Udara terdiri atas:
a.
Angkutan Udara Niaga; dan
b.
Angkutan Udara Bukan Niaga.
(2)
Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Angkutan Udara Niaga dalam negeri; dan
b.
Angkutan Udara Niaga luar negeri.
(3)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo atau khusus mengangkut Kargo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Angkutan Udara Niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga berjadwal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya kebutuhan kapasitas Angkutan Udara pada rute tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas Angkutan Udara Niaga berjadwal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal, antara lain paket wisata, MICE (meeting, insentive travel, convention, and exhibition), angkutan udara haji, bantuan bencana alam, kegiatan kemanusiaan, serta kegiatan yang bersifat nasional daninternasional. Yang dimaksud dengan"bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama.
(3)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat dan/atau atas permintaan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan perusahaan Angkutan Udara asingyang telah mendapat persetujuan Rute Penerbangan dari Menteri.
(2)
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional dan perusahaan Angkutan Udara asing dilarang melakukan penjualan Tiket Penerbangan sebelum persetujuan Rute Penerbangan diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional, dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.
(2)
Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting party).
(3)
Perjanjian multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai Angkutan Udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut.
(2)
Perjanjian plurilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian yang dilakukan antara 1 (satu) negara dan organisasi komunitas negara atau antarorganisasi komunitas negara, yang keanggotaannya bersifat terbuka.
(3)
Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi komunitas negarayang melakukan perjanjian plurilateral mengenai Angkutan Udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama Angkutan Udara dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2)
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan Angkutan Udara asing untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri.
(3)
Kerja sama Angkutan Udara untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian hubungan udara bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(4)
Kerja sama Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang dari Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persetujuan terbang" dikenal dengan flight approval.
(3)
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan tertentu"adalah keadaan tidak terpenuhi atau tidak terlayaninya permintaan jasa Angkutan Udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal pada rute tertentu.
(4)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.
(2)
Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri yang dilakukan oleh Pesawat Udara Sipil Asing wajib mendapatkan izin terbang, yang terdiri atas:
a.
diplomatic clearance, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri;
b.
security clearance, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan;dan
c.
persetujuan terbang, dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada Penerbangan sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Menteri.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan jika:
a.
tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara;
b.
bencana alam;dan/atau
c.
bantuan kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara dan kerja sama Angkutan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Setiap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal yang melayani rute Angkutan Udara Dalam Negeri harus menetapkan kelompok pelayanan sebelum melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal.
(2)
Pelayanan yang disediakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.
pelayanan dengan standar maksimum;
b.
pelayanan dengan standar menengah;atau
c.
pelayanan dengan standar minimum.
(3)
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal harus memiliki standar pelayanan yang memenuhi asas pelindungan konsumen, yang meliputi:
a.
standar pelayanan penumpang kelas ekonomi; dan
b.
standar pelayanan bagi penumpang berkebutuhan khusus.
(2)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Standar pelayanan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), merupakan standar pelayanan minimal, yang memuat paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
informasi yang jelas terhadap jenis dan spesifikasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
b.
akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif;
c.
syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas pelindungan konsumen;
d.
informasi kepastian operasional Penerbangan;
e.
penumpang memperoleh hak dan pelindungan ketika Penerbangannya mengalami gangguan operasional termasuk gangguan Penerbangan pada skala besar;
f.
penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama Penerbangan;dan
g.
penumpang memiliki akses untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
(2)
Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
standar pelayanan sebelum Penerbangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sebelum Penerbangan" dikenal dengan pre-flight.
b.
standar pelayanan selama Penerbangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "selama Penerbangan" dikenal dengan in-flight.
c.
standar pelayanan setelah Penerbangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "setelah Penerbangan" dikenal dengan post-flight.
(3)
Standar pelayanan minimal penumpang Angkutan Udara ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
] Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal yang telah menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), wajib mempublikasikan maklumat pelayanan.
(2)
Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komitmen dan kesanggupan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal wajib memberikan pelayanan kepada penumpang Angkutan Udara berdasarkan standar pelayanan yang dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, dengan ketentuan:
a.
memilikikemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga;
b.
direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;
c.
tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Udara;
d.
pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
seorang direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan Usaha Angkutan Udara lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pemegang izin usaha Angkutan Udara Niaga wajib:
a.
melakukan kegiatan Angkutan Udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak izin usaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkiip usaha atau kegiatannya;
b.
memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu;
c.
mematuhi ketentuan wajib angkut, Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d.
menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
e.
melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f.
menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara, termasuk Keterlambatan dan pembatalan Penerbangan, setiap jangka .waktu tertentu kepada Menteri;
g.
menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;
h.
melaporkan jika terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, domisili Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan pemilikan Pesawat Udara kepada Menteri; dan
i.
memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
(2)
Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan:
a.
Angkutan Udara Niaga berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit Pesawat Udaradengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani;
b.
Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani; dan
c.
Angkutan Udara Niaga khusus mengangkut Kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
(3)
Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara memiliki lebih dari1 (satu) izin usaha, jumlah kepemilikan, dan penguasaan Pesawat Udara wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tarif jarak;
b.
pajak;
c.
iuran wajib asuransi; dan
d.
biaya tuslah/tambahan.
(2)
Tarif jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya pokok rata-rata ditambah dengan keuntungan wajar.
Penjelasan: Tarif jarak merupakan besaran tarif per Rute Penerbangan per satu kali Penerbangan, untuk setiap penumpang yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta dengan memperhatikan kemampuan daya beli.
(3)
Komponen pajak dan komponen iuran wajib asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan iuran wajib asuransi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya tambahan yang dikeluarkan olehBadan Usaha Angkutan Udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komponen biaya tuslah/tambahan" antara lain, biaya fluktuasi harga bahan bakar dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha Angkutan Udara karena pada saat berangkat atau pulang Penerbangan tanpa penumpang.
(5)
Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 67
Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara memberikan pelayanan tambahan yang bersifat pilihan, Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengenakan biaya tambahan yang dikenakan kepada penumpang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah berkoordinasi dengan asosiasi Penerbangan nasional dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri wajib menerapkan tarif Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan batas atas tarif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Dalam pelaksanaan Angkutan Udara Perintis, Menteri memberikan kompensasi dalam bentuk:
a.
pemberian rute lain di luar rute perintis bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan Angkutan Udara Perintis;
b.
bantuan biaya operasi Angkutan Udara; dan/atau
c.
bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Tarif Angkutan Udara Perintis ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi Angkutan Udara Perintis dan tarif Angkutan Udara Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "barang khusus", antara lain, berupa hewan, ikan, tanaman, buah-buahan, sayur-mayur, daging, peralatan olahraga, dan alat musik.
(3)
Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 75
Pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), dapat diangkut jika barang berbahaya tersebut sesuai dengan petunjuk teknis keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan Pesawat Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara sebelum dimuat ke dalam Pesawat Udara.
(2)
Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Pesawat Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 76 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BANDAR UDARA
Pasal 78
Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara harus menjamin Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan batas kawasan kebisingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Pengoperasian Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan KeselamatanPenerbangan, Keamanan Penerbangan, dan pelayanan jasa Kebandarudaraan.
(2)
Bandar Udara yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, dan pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan:
a.
sertifikat Bandar Udara; atau
b.
register Bandar Udara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, pelayanan jasa Kebandarudaraan, dan tata cara pemberian sertifikat atau register Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Pengoperasian fasilitas Bandar Udara wajib memenuhi:
a.
standar kebutuhan; dan
b.
standar teknis. 2) Standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebutuhan minimal fasilitas Bandar Udara yang harus dipenuhi untuk menunjang pelayanan dan Keselamatan Penerbangan.
(3)
Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan parameter fasilitas yang harus dipenuhi oleh fasilitas Bandar Udara untuk dapat dioperasikan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "fasilitas"adalah:
a. fasilitas pokok meliputi:
1) fasilitas keselamatan dan keamanan, antara lain pertolongan kecelakaan penerbangan-pemadam kebakaran (PKP-PK), salvage, alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System), sistem catu daya kelistrikan, dan pagar. 2) fasilitas sisi udara (airside facility), antara lain:
a) landas pacu (runway); b)runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway;c) landas hubung (taxiway);d) landas parkir (apron);
e) marka dan rambu; dan
f) taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca). 3) fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain:
a) bangunan terminal penumpang;b)bangunan terminal Kargo;
c) menara pengatur lalu lintas Penerbangan (control tower);
d) bangunan operasional Penerbangan;e) jalan masuk (access road);f) parkir kendaraan bermotor;
g) depo pengisian bahan bakar Pesawat Udara;h) bangunan hanggar;i)bangunan administrasi/perkantoran;j) marka dan rambu; dan
k) fasilitas pengolahan limbah.
b. fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan.
Pasal 81
(1)
Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan fasilitas Bandar Udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta pelayanan jasa Kebandarudaraan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(2)
Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib mempertahankan kesiapan fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a.
melakukan perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau kalibrasi; dan
b.
melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan, standar teknis, dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 diatur dengan Peraturan Menteri.
Personel Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf1 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Personel Keamanan Penerbangan terdiri atas:
a.
personel pengamanan Penerbangan;
b.
personel fasilitas Keamanan Penerbangan;
c.
instruktur Keamanan Penerbangan;
d.
inspektur Keamanan Penerbangan internal; dan
e.
manajer Keamanan Penerbangan.
(2)
Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang bekerja di:
a.
Bandar Udara;
b.
maskapai Penerbangan;
c.
penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan; dan
d.
penunjang Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf c harus memiliki Lisensi.
(2)
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memiliki Sertifikat Kompetensi dan lulus uji kecakapan Lisensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) dan Pasal 86 diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang telah disertifikasi oleh Menteri.
(2)
Persyaratan sertifikasi lembaga pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
persyaratan administrasi; dan
b.
persyaratan substansi.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a meliputi:
a.
surat permohonan;
b.
surat izin usaha bidang pendidikan dan/atau pelatihan atau bidang Penerbangan yang mempunyai divisi pelatihan dalam struktur organisasinya; dan
c.
struktur organisasi dan daftar susunan pengurus lembaga pendidikan dan/atau pelatihan.
(4)
Persyaratan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan;
c.
memiliki fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktik sesuai dengan bidang pendidikandan/atau pelatihan yang diselenggarakan;
d.
dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
e.
buku kerja pendukung dan peraturan; dan
f.
verifikasi lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai personel Bandar Udara, Lisensi, Sertifikat Kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Kegiatan pengusahaan di Bandar Udara terdiri atas:
a.
pelayanan jasa Kebandarudaraan; dan
b.
pelayanan jasa terkait Bandar Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
... Pasal 90
(1)
Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a meliputi jasa pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a.
fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan PesawatUdara;
b.
fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, Kargo, dan pos;
c.
fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan;dan
d.
lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran Angkutan Udara.
(2)
Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi:
a.
jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara;
b.
jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang;dan
c.
jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a.
Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar Udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha;atau
b.
Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Pelayanan jasa Kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha diselenggarakan berdasarkan perjanjian konsesi atau kerja sama bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berakhir sesuai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian konsesi dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun, dalam hal lahan yang digunakan sebagai Bandar Udara diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan.
Penjelasan: Jangka waktu konsesi paling lama 80 (delapan puluh) tahun sesuai dengan jangka waktu hak guna bangunan pada lahan yang dipergunakan sebagai Bandar Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengerai hak atas tanah. Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu 2o (dua puluh) tahun, dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. Perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan dapat diberikan apabila Bandar Udara sudah beroperasi.
(3)
Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi berakhir dan tidak diperpanjang, lahan dan aset Bandar Udara menjadi milik Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan aset Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui lelang konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian konsesi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Perizinan Berusaha Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar Udara yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, diberikan setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diselenggarakan oleh Setiap Orang.
(3)
Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib melibatkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Penyelenggara Bandar Udara melaporkan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan standarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian Bandar Udara.
(2)
Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kematian atau luka fisik orang;
b.
musnah, hilang, atau rusak peralatan dari pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak ketiga;dan/atau
c.
dampak lingkungan di sekitar Bandar Udara akibat pengoperasian Bandar Udara.
(3)
Risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun Bandar Udara Khusus sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Pengoperasian Bandar Udara Khusus wajib memenuhi ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bersifat sementara"mempunyai jangka waktu terbatas sampai selesainya keadaan tertentu.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan1 medical evacuation dan/atau penanganan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bersifat sementara" mempunyai jangka waktu terbatas sampai selesainya keadaan tertentu.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Bandar Udara umum; dan/atau
b.
pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Bandar Udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai.
Pasal 103
Perubahan status Bandar Udara Khusus untuk melayani kepentingan umum harus memenuhi:
a.
kriteria cakupan, peran, hierarki dan klasifikasi Bandar Udara di dalam Tatanan Kebandarudaraan Nasional; dan
b.
ketentuan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kelayakan sebagai BandarUdara umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Khusus, serta perubahan status menjadi Bandar Udara yang dapat melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Pembangunan tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter"dikenal dengan Heliport.
Pasal 106
... Pasal 106
(1)
Pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter wajib memenuhi ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
NAVIGASI PENERBANGAN
Pasal 107
(1)
] Penyelenggaraan pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk Pemerintah Pusat.
(2)
Lembagapenyelenggara pelayanan 1Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pelayanan dengan ketentuan:
a.
mengutamakan Keselamatan Penerbangan;
b.
tidak berorientasi kepada keuntungan;
c.
secara finansial dapat mandiri; dan
d.
biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan wajib memiliki sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
Pasal 109 Sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 terdiri atas:
a.
sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi Penerbangan;
b.
sertifikat penyelenggara perancangan prosedur Penerbangan; dan
c.
sertifikatpenyelenggarapelayanan informasi aeronautika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 huruf a diberikan kepada setiap unit penyelenggara pelayanan.
(2)
Unit penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara;
b.
unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
c.
unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Pesawat Udara yang melakukan Penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia diberikan pelayanan Navigasi Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Pesawat Udara yang melalui ruang udara yang dilayani Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dikenai biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan ditetapkan berdasarkan formula biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
(2)
Seluruh biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional.
(3)
Dalam kondisi tertentu Pesawat Udara yang terbang di ruang udara yang dilayani Indonesia diberikan pembebasanbiaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi dan mekanisme Menetapkanbiaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Personel Navigasi Penerbangan wajib memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lisensi personel Navigasi Penerbangan diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemenuhan persyaratan administrasi;
b.
pemenuhan ketentuan kesehatan;
c.
pemenuhan kemampuan berbahasa Inggris;
d.
pemenuhan persyaratan kompetensi teknis; dan
e.
lulus ujian.
(3)
Pemegang Lisensi personel Navigasi Penerbangan wajib:
a.
mematuhi atau memenuhi peraturan Keselamatan Penerbangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan pekerjaansesuai dengan ketentuan di bidangnya, atau Lisensi yang dimiliki;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mempertahankan dan meningkatkan kecakapan serta kompetensi yang dimiliki;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mempertahankan kesehatan sesuai dengan ketentuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mempertahankan validitas Lisensi yang dimiliki dan dapat menunjukan kepada petugas yang berwenang jika diminta; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengisi buku catatan pribadi sesuai ketentuan yangberlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "buku catatan pribadi" dikenal dengan personal log book.
Pasal 117
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh Lisensi personel Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Kompetensi teknis personel Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 16 ayat (2) huruf d diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai standar yangditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan di bidang Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh Menteri.
(2)
Pengesahan atau validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi:
a.
persyaratan administrasi; dan
b.
lulus ujian.
(3)
Proses pengesahan atau validasi Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MANAJEMEN KESELAMATAN PENYEDIA JASA PENERBANGAN
Pasal 121
(1)
Setiap penyedia jasa Penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada program Keselamatan Penerbangan nasional.
(2)
Penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a.
Badan Usaha Angkutan Udara;
b.
Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara;
c.
penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan;
d.
badan usaha pemeliharaan Pesawat Udara;
e.
penyelenggara pendidikan dan pelatihan Penerbangan; dan
f.
badan usaha rancang bangun dan pabrik Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponen Pesawat Udara.
(3)
Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri.
(4)
Pengesahan sistem manajemen keselamatan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kebijakan dan sasaran keselamatan;
b.
manajemen risiko keselamatan;
c.
jaminan keselamatan; dan
d.
promosi keselamatan.
(2)
Sistemmanajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran, sifat dan kompleksitas dari pengoperasian yang dilaksanakan berdasarkan sertifikat operasinya serta gangguan dan risiko keselamatan yang terkait dengan risikonya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari proses penerbitan sertifikat(1)
Pasal 123
(1)
Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
komitmen pimpinan penyedia jasa Penerbangan;
b.
penunjukan penanggung jawab utama keselamatan;
c.
pembentukan unit manajemen keselamatan;
d.
Menetapkantarget kinerja keselamatan;
e.
Menetapkanindikator kinerja keselamatan;
f.
pengukuran pencapaian keselamatan;
g.
dokumentasi data keselamatan;dan
h.
koordinasi penanggulangan gawat darurat.
(2)
Menetapkantarget kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d yang akan dicapai harus minimal sama atau lebih baik daripada target kinerja keselamatan nasional.
(3)
Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi terhadap laporan pengawasan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
peringatan;
b.
pembekuan;
c.
denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
.· Pasal 127
(1)
Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf a terdiri atas peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf b dikenakan dengan jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf c, besarannya ditetapkan dalam penalty unit.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penalty unit" adalah besaran nilai rupiah per satu unit yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2)huruf d, diberikan bagi pelanggaran berat atau pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 128
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan penalty unit diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 129
(1)
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2)
] Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 131
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut. REPUBLIK INDONESIA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 133
Perizinan Berusaha di bidang Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 42
Penjelasan Umum
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional, diperlukan sistem transportasi nasional yang memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan.
Penerbangan merupakan sarana dalam rangka memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat.
Pentingnya transportasi tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dan ke luar negeri, serta berperan sebagai pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah.
Menyadari peran Penerbangan tersebut, penyelenggaraan transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif, dan efisien. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah penganggurandan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Penerbangan, yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang penyelenggaraan Penerbangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan Penerbangan.
Selanjutnya dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, keamanan kelancaran, dan ketertiban operasional Penerbangan, penyediaan dan pembangunan Bandar Udara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.