Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tenaga Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Mei 1996
Tanggal Pengundangan
:22 Mei 1996
Tanggal Berlaku
:22 Mei 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 17 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
SDM Kesehatan
Sub Subsektor
:
Tenaga Medis & Keperawatan Lisensi & Praktik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1996
TENTANG
TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan tentang Tenaga Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TENAGA KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk di jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
2.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat;
4.
menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
JENIS TENAGA KESEHATAN
Pasal 2
(1)
Tenaga kesehatan terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tenaga medis;
b.
tenaga keperawatan;
c.
tenaga kefarmasian;
d.
tenaga kesehatan masyarakat;
e.
tenaga gizi;
f.
tenaga keterapian fisik;
g.
tenaga keteknisian medis.
(2)
Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan bagi tenaga kesehatan harus sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Pasal 4
(1)
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
Penjelasan: Pengertian ijin dalam ayat ini misalnya: - surat penugasan bagi tenaga kesehatan; - surat ijin praktek atau ijin kerja bagi tenaga kesehatan tertentu.
(2)
Dikecualikan dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Bagi tenaga kesehatan untuk jenis tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri disyaratkan melakukan adaptasi untuk dapat melakukan tindakan kesehatan atau upaya kesehatan. Adaptasi dilakukan dengan maksud tenaga kesehatan untuk jenis tenaga medis dan tenaga kefarmasian memperoleh penyesuaian ilmu pengetahuan yang diperoleh dari luar negeri dengan ilmu pengetahuan yang sesuai untuk melakukan tugas profesi di bidang kesehatan di Indonesia. Adaptasi perlu melakukan sebab karakter dan tingkat kesehatan serta lingkungan masyarakat Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Sehingga suatu jenis penyakit tertentu di luar negeri akan memerlukan analisa dan pendekatan, serta upaya pengobatan yang berbeda dengan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ilmu pengetahuan tenaga kesehatan jenis tenaga medis dan tenaga kefarmasian yang diperoleh dari luar negeri dapat diterapkan sesuai dengan situasi dan masyarakat Indonesia.
BAB IV
PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 6
(1)
Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
(2)
Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan nasional tenaga kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Perencanaan nasional tenaga disusun dengan memperhatikan faktor:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
b.
sarana kesehatan;
c.
jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
(4)
Perencanaan nasional tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengadaan
Pasal 7
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Ijin penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan adalah ijin dari Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi pendidikan profesional di bidang kesehatan, misalnya Akademi Perawat, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Gizi, dan ijin oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi pendidikan akademik di bidang kesehatan misalnya, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Farmasi. Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Nasional.
Pasal 9
(1)
Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan.
(2)
Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Penyelenggaraan dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Pelatihan di bidang kesehatan dilaksanakan di balai pelatihan tenaga kesehatan atau tempat pelatihan lainnya.
Penjelasan: Tempat pelatihan kesehatan lainnya adalah tempat pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelatihan kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang.
(2)
Pelatihan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan atas ijin Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelatihan di bidang kesehatan wajib memenuhi persyaratan tersedianya :
a.
calon peserta pelatihan;
b.
tenaga kepelatihan;
c.
kurikulum;
d.
sumber dana yang tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelatihan;
e.
sarana dan prasarana.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelatihan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Menteri dapat menghentikan pelatihan apabila pelaksanaan pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat ternyata:
a.
tidak sesuai dengan arah pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
(2)
Penghentian pelatihan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya ijin pelatihan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pelatihan dan pencabutan ijin pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penempatan
Pasal 15
(1)
Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah dapat mewajibkan tenaga kesehatan untuk ditempatkan pada sarana kesehatan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara masa bakti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan;
b.
lamanya penempatan;
c.
jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
d.
prioritas sarana kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan pada:
a.
sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b.
sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ditunjuk oleh Pemerintah;
c.
lingkungan perguruan tinggi sebagai staf pengajar;
d.
lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2)
Pelaksanaan ketentuan huruf c dan huruf d sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Tenaga kesehatan yang telah melaksanakan masa bakti diberikan surat keterangan dari Menteri.
(2)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan persyaratan bagi tenaga kesehatan untuk memperoleh ijin menyelenggarakan upaya kesehatan pada sarana kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pemberian surat keterangan merupakan suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan bahwa tenaga kesehatan yang bersangkutan telah mengabdikan dirinya kepada Negara melalui masa bakti.
Pasal 20
Status tenaga kesehatan dalam penempatan tenaga kesehatan dapat berupa:
a.
pegawai negeri; atau
b.
pegawai tidak tetap.
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam pengertian status pegawai tidak tetap antara lain pegawai bulanan, pegawai harian, pegawai honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pegawai tidak tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker, Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti, dan Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 1994 tentang Penganggatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
BAB V
STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Bagian Kesatu Standar Profesi
Pasal 21
(1)
Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan secara baik.
(2)
Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Dalam menetapkan standar profesi untuk masing-masing jenis tenaga kesehatan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari para ahli di bidang kesehatan dan/atau yang mewakili ikatan profesi tenaga kesehatan.
Pasal 22
(1)
Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk:
a.
menghormati hak pasien;
b.
menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.
memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d.
meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e.
membuat dan memelihara rekam medis.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan tertentu dalam ayat ini adalah tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien misalnya dokter, dokter gigi, perawat. Huruf a Yang dimaksud hak pasien dalam huruf ini antara lain adalah hak atas informasi, hak untuk memberikan/menolak persetujuan, hak atas pendapatan kedua. Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf d Huruf e Cukup jelas
Pasal 23
(1)
Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua Perlindungan Hukum
Pasal 24
(1)
Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standard profesi tenaga kesehatan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Perlindungan hukum di sini misalnya rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan yang membahayakan yang dapat mengancam keselamatan atau jiwa baik karena alam maupun perbuatan manusia.
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 25
(1)
Kepada tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan, berjasa pada negara atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(3)
Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
IKATAN PROFESI
Pasal 26
(1)
Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 27
(1)
Tenaga kesehatan warga negara asing hanya dapat melakukan upaya kesehatan atas dasar ijin dari Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tenaga kerja asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 28
(1)
Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan karier, disiplin dan teknis profesi tenaga kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan.
(2)
Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab penyelenggaraan dan/atau pimpinan sarana kesehatan yang bersangkutan.
Penjelasan: Dalam melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan, Menteri dapat mengikutsertakan para ahli di bidang kesehatan dan/atau yang mewakili ikatan profesi tenaga kesehatan.
(2)
Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 31
(1)
Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan.
(2)
Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
bimbingan;
b.
pelatihan di bidang kesehatan;
c.
penetapan standar profesi tenaga kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 32
Menteri melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
(2)
Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran;
b.
pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan.
(3)
Pengambilan tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
Barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 35
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja:
a.
melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
b.
melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
c.
melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
d.
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dipidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tenaga kesehatan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1996
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumberdaya manusia sebagai modal Pembangunan Nasional. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumberdaya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumberdaya tenaga kesehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan, pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik oleh Pemerintah dan/atau oleh masyarakat termasuk swasta, sedangkan pendayagunaannya secara efektif dan merata. Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan.
Disamping itu tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukkan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut. Tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya akan mendapatkan perlindungan hukum. Terhadap jenis tenaga kesehatan tersebut di dalam melaksanakan tugas profesinya tetap diperlukan ijin.
Tenaga kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus selalu tanggap terhadap permasalahan kesehatan yang menjadi tanggungjawabnya. Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kegiatan nya agar tenaga kesehatan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan peraturan perundang-undangan dan sistem yang telah ditetapkan. Setiap penyimpangan pelaksanaan tugas oleh tenaga kesehatan mengakibatkan konsekuensi dalam bentuk sanksi.

Paper Terkait

KONTESTASI NORMA HAK GUGAT PASIEN DENGAN NORMA ADEKUAT DALAM PASAL 32 HURUF Q UU RUMAH SAKIT

Edy Sismarwoto
Spektrum Hukum Vol. 14 No. 2 2017

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTEK MEDIS MENYEBABKAN PASIEN MENINGGAL DUNIA

Nainggolan, Samuel, Arditha Anggraeni, Ajeng Hanum, Sinambela, Jamalum, Sunarto, Atika
Realism: Law Review Vol. 1 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN INFORMED CONSENT PADA PROFESI DOKTER

Rizki Tri Anugrah Bhakti, Tri Artanto
PETITA Vol. 4 No. 2 2022

PENGAWASAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOJONEGORO TERHADAP PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU, MERATA, DAN TERJANGKAU

Ahmad Karomi Akbar
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 3 2017

Pengaturan Sunat Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

YULITA DWI PRATIWI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2016

PENGAWASAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOJONEGORO TERHADAP PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU, MERATA, DAN TERJANGKAU

Karomi Akbar, Ahmad
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 3 2017

Pengaturan Sunat Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

DWI PRATIWI, YULITA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2016

DOKTER, PASIEN DAN MALPRAKTIK

Wahyu Wiriadinata
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 1 2014

ETIKA PROFESI DAN DASAR MORAL ETIKA TENAGA MEDIS

Nasawida, Metha Dian Puspa, Fitri, Sherly Nelsa
Majalah Keadilan Vol. 20 No. 2 2020

Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis

Boy Siregar, Alpi Sahari, Ahmad Fauzi
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2022

PENERAPAN HUKUM TINDAKAN ABORSI DILAKUKAN TENAGA MEDIS DAN NON MEDIS

Anggreni, Devi, Fuadi, Ahmad, Fitriyani, Fitriyani
Law Journal Vol. 5 No. 1 2024

PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN ATAS HAK RAHASIA KEDOKTERAN DALAM PELAYANAN MEDIS DI ERA PANDEMI COVID 19

Erna Tri Rusmala Ratnawati
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 5 No. 2 2022

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…