1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi...
1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 21 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, dan Pasal 67 ayat (3)Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
2.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
3.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
4.
Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
5.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
6.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
7.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
10.
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
11.
Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
12.
Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
13.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
14.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
15.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2)
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3)
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
(4)
Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri. Dalammelaksanakanpenyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3)
BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c.
menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d.
melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produkluar negeri;
e.
melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f.
melakukan akreditasi terhadap LPH;
g.
melakukan registrasi AuditorHalal;
h.
melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j.
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
(4)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:
a.
kementerian dan/atau lembaga terkait;
b.
LPH;dan
c.
MUI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
Pasal 5
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.
(2)
Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(l) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a.
perindustrian;
b.
perdagangan;
c.
kesehatan;
d.
pertanian;
e.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.
luar negeri; dan
g.
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fasilitasi halal" adalah upaya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk mendorong, mendukung, dan memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH.
c.
pcmbentukan kawasan industri halal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitasi penerapan JPH" adalah upaya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk mendorong, mendukung, dan memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH.
d.
perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kcsehatan dan perbekalan keschatan rumah tangga;
b.
fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
c.
rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;dan
d.
tugas lain yang tcrkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menetapkanpersyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fasilitasi halal"adalah upaya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk mendorong, mendukung, dan memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH
f.
Menetapkanpedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Kerja sama BPJPHdengan kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah scbagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)huruf e meliputi:
a.
sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
Penjelasan: ...
c.
pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Yang dimaksud dengan "fasilitasi halal"adalah upaya yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk mendorong, mendukung, dan memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan JPH.
Pasal 11
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi:
a.
fasilitasi kerja sama internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
promosi Produk Halal di luar negeri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "promosi produk halal di luar negeri" adalah meliputi sosialisasi, edukasi, dan publikasi produkhalal di lúar negeri.
c.
penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g meliputi:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pasal 14
(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga terkait.
(2)
Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
a.
pengawasan obat dan makanan;
b.
standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c.
akreditasi; dan
d.
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan;
b.
pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplernen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
c.
rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
d.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemcn kesehatan, dan pangan olahan; dan
e.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) hurufc meliputi:
a.
akreditasiLPH;
b.
penyusunan skema akreditasi;
c.
penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)huruf d meliputi:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pasal 20
(1)
Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
a.
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH;dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis
Pasal 21
(1)
Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi:
a.
sertifikasi Auditor Halal;
b.
penetapan kehalalan Produk; dan
c.
akreditasi LPH.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(l)yang berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan berdasarkanfatwa MUI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh MUI.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH yang meliputi dokumen:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Produk dan Bahan yang digunakan;
2.
PPH;
3.
hasil analisis dan/atau spesifikasi;
4.
berita acara pemeriksaan; dan
5.
rekomendasi;
b.
terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPJPH melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
BPJPH menyampaikanhasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada MUI;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
MUI mengkaji hasil verifikasi BPJPH sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau institusi terkait;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"institusi terkait"antara lain organisasi kemasyarakatan yang berupa lembaga keagamaan Islam.
e.
dalam hal sidang fatwa halal memerlukan informasi tambahan yang belum tercantum dalam dokumen yang diajukan oleh BPJPH, MUI mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
hasil sidang fatwa halal berupa penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua UmumMUI; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menetapkankehalalan atau ketidakhalalan Produk disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil verifikasi dari BPJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan sidang fatwa halal oleh MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d difasilitasi oleh BPJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf f disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah.
(2)
Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI difasilitasioleh BPJPH.
(3)
Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara fasilitasi penilaian kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKerja Sama Internasional
Pasal 25
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH.
(2)
Kerja sama internasional dalam bidang JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
pengembangan JPH;
b.
penilaian kesesuaian; dan/atau
c.
pengakuan Sertifikat Halal.
(3)
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri.
(4)
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pengembangan teknologi;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
sarana dan prasarana JPH.
(2)
Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
saling pengakuan;dan
b.
saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(3)
Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(4)
Kerja sama internasional berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) merupakan lembaga penerbit sertifikat halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian saling pengakuan dan keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(2)
Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikasi halal berdasarkan perjanjian keberterimaan yang berlaku timbal balik.
(3)
Lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(4)
Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.
(5)
Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri yang berlaku timbal balik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama internasional dalam bidang JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Bagian KesatuPendiri Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 30
(1)
Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.
(2)
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
(2)
LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, atau perangkat daerah.
(3)
LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bagian dari bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
(4)
LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)merupakan:
a.
bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; atau
b.
anakperusahaan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari bidang penelitian dan pengabdianmasyarakat
Pasal 32
(1)
LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(2)
Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkumpulan atau yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 33
(1)
Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b.
memiliki akreditasi dari BPJPH;
c.
memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
d.
memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2)
Lembaga lain yang memiliki laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1l) huruf d merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang memiliki laboratorium terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk:
a.
sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli;
b.
surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH;
c.
surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI; dan
d.
sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi atau surat perjanjian kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAkreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 35
(1)
Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
(2)
Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik instansi pusat maupun instansi daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(3)
Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diajukan secara tertulis menggunakan sistem manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)terdiri atas:
a.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
b.
pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas struktur organisasi, kebijakan mutu, manajemen ketidakberpihakan, persyaratan sumber daya, cYanaalwb proses, persyaratan sistem manajemen, tata cara penanganan keluhan dan penyelesaian, ruang lingkup dan skema audit, kerahasiaan informasi publik, serta keterbukaan dan ketersediaan informasi publik; dan
c.
pendukung pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas daftar dukungan kompetensi Auditor Halal, daftar laboratorium pendukung, daftar audit, rekaman audit internal, kaji ulang manajemen, prosedur operasional standar penanganan keluhan dan penyelesaian, skema audit, prosedur operasional standar tanggung gugat dan keuangan, pernyataan kesiapan menjaga kerahasiaan, dan pernyataan kesiapan membukainformasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(2)
Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(3)
Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim verifikasi yang dilengkapi dengan surat tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah memenuhi persyaratan, Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 belum memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(2)
Pemohon wajib menyerahkan tambahan dokumen yang diperlukan kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diterima.
(3)
Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.
(4)
Surat keterangan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pasal 37 disampaikan kepada pimpinan kementerian dan/atau lembaga atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(5)
Pimpinan kementerian dan/atau lembaga atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum menyampaikan salinan keputusan pendirian LPH kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan ditetapkan untuk diregistrasi.
(6)
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menugaskan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(7)
Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala Badan memanggil pemohon dan menyampaikan surat penolakan serta dokumen dikembalikan dengan disertai alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a untuk memenuhi penilaian kesesuaian LPH dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh LPH kepada lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan melampirkan surat keterangan akreditasi LPH yang diterbitkan BPJPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BPJPH dan MUI.
(3)
Penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan melakukan reviu dokumen kesesuaian LPH dan proses asesmen teknis.
(4)
Hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPJPH.
(5)
Kepala Badan menerbitkan sertifikat akreditasi LPH berdasarkan hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan registrasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatAuditor Halal
Pasal 40
(1)
LPH mengangkat Auditor Halal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Auditor Halal yang diangkat oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
beragamaIslam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan" meliputi sarjana pangan, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan, dan gizi.
d.
memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memperoleh sertifikat dari MUI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Auditor Halal yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diregistrasi oleh BPJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Auditor Halal yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sampai dengan ayat (3) bertugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
b.
memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
c.
memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
d.
meneliti lokasi Produk;
e.
meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan;
f.
memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk;
g.
memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan
h.
melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
LPH memberhentikan Auditor Halal.
(2)
Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)jika:
a.
tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri;
d.
terbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin profesi tingkat berat; atau
e.
terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUKHALAL
Bagian KesatuUmum
Pasal 43
(1)
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(2)
Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b.
bebas dari najis; dan
c.
bebas dari Bahan tidak halal.
(3)
Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4)
Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
a.
penyembelihan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pengemasan;
e.
pendistribusian;
f.
penjualan; dan
g.
penyajian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaLokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 44
Lokasi, tempat, dan alat penyembelihan hewan halal wajib terpisah dari lokasi penyembelihan hewan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a.
terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
b.
dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antarrumah potong;
c.
tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d.
memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
e.
konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f.
memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara:
a.
penampungan hewan;
b.
penyembelihan hewan;
c.
pengulitan;
d.
pengeluaranjeroan;
e.
ruang pelayuan;
f.
penanganan karkas;
g.
ruang pendinginan; dan
h.
sarana penangananlimbah, untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Pasal 48
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4)huruf b wajib memisahkan antara:
a.
penampunganBahan;
b.
penimbangan Bahan;
c.
pencampuran Bahan;
d.
pencetakan Produk;dan
e.
pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4)huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Pasal 50
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) hurufc wajib memisahkan antara:
a.
penerimaan Bahan;
b.
penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c.
sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4)hurufcwajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan
Pasal 52
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara:
a.
bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
b.
sarana pengemasan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidakmenggunakanalat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidakhalal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamTempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Pasal 54
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara:
a.
sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b.
alat transportasi untuk distribusi Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4)hurufe wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhTempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Pasal 56
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara:
a.
sarana penjualan Produk; dan
b.
proses penjualan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanTempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Pasal 58
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf g wajib memisahkan antara:
a.
sarana penyajian Produk Halal; dan
b.
proses penyajian Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidakhalal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal.
(2)
Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal non hewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan non hewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3)
Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan halal.
(4)
Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIAYA SERTIFIKASI HALAL
Pasal 61
(1)
Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2)
Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
(3)
Menetapkanbesaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(2)
Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berupa fasilitasi oleh:
a.
pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.
perusahaan;
d.
lembaga sosial;
e.
lembaga keagamaan;
f.
asosiasi;atau
g.
komunitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal dan tata cara fasilitasi biaya sertifikasi halal oleh pihak lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
Pasal 64
(1)
Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2)
Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di Indonesia.
(3)
Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di Indonesia, selain memenuhi kewajiban registrasi Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga Produk tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan peredaran Produk terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diajukan permohonannya oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan:
a.
salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
daftar barang yang akan dimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kode sistem harmonisasi" atauharmonized system codes adalah bahasa numerik secara klasifikasi Produk atau bahan Produk sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi terkait.
c.
surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik atau manual.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi bagi Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65.
(2)
Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l)wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada:
a.
kemasan Produk;
b.
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.
tempat tertentu pada Produk.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Dalam hal Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH, Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
Pasal 68
(1)
Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
a.
barang;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a meliputi:
a.
makanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "makanan" adalah bahan yang berasal dari tumbuhan atau hewan atau campuran keduanya dalam bentuk kemasan maupun non kemasan yang dikonsumsi oleh manusia untuk memperoleh tenaga dan nutrisi.
b.
minuman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "minuman" adalah bahan yang bersifat cair, mudah ditelan, tidak memabukkan dan diedarkan dalam bentuk kemasan maupun non kemasan untuk dikonsumsi oleh manusia.
c.
obat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kosmetik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
produk kimiawi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
produk biologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
produk rekayasa genetik;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penycmbelihan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pengemasan;
e.
pendistribusian;
f.
penjualan; dan
g.
penyajian.
Pasal 69
(1)
Makanan, minuman, obat, dan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(2)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)difasilitasi oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 71
(1)
Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barang gunaan yang dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat(l)terdiri atas:
a.
sandang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sandang" antara lain meliputi pakaian, pakaian dalam, kaos kaki, dan jaket yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
b.
penutup kepala;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penutup kepala"antara lain meliputi peci, topi, kerudung, dan helm yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
c.
aksesoris.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aksesoris" antara lain meliputi cincin, jam tangan, anting, gelang, pengikat rambut, ikat pinggang, dompet, tas, sepatu, sandal, bingkai kacamata, dan bros, yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
(3)
Barang gunaan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
perbekalan kesehatan rumah tangga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perbekalan kesehatan rumah tangga" antara lain meliputi sikat gigi, tusuk gigi, benang gigi, dan enzim pencuci yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
b.
peralatan rumah tangga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peralatan rumah tangga" antara lain meliputi sofa, sendok, garpu, piring, mangkok, gelas, dan pisau yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
c.
perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perlengkapan peribadatan bagi umat Islam" antara lain meliputi sajadah, tasbih, sarung, dan mukena yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
d.
kemasan makanan dan minuman;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemasan makanan dan minuman" antara lain meliputi kemasan plastik, kemasan kertas, sterofoam (styrofoam), dan alumunium foil yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
e.
alat tulis dan perlengkapan kantor.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"alat tulis dan perlengkapan kantor" antara lain meliputi tinta, lem, dan kertas pembuatan cetakan Al-Quran, dan bolpoin yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
(4)
Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yakni alat kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alat kesehatan" antara lain meliputi katup jantung, benang bedah, alat bantu dengar, dan gigi palsu yang mengandung dan/atau berasal dari hewan.
(5)
Barang gunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh BPJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap.
(2)
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.
produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
c.
produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif;
d.
produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
e.
kesiapan pelaku usaha dan;
f.
kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
(3)
Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
b.
tahap selanjutnya untuk Produk selain makanan dan minuman.
(4)
Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2019 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(5)
Ketentuan mengenai penahapankewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak membatalkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memenuhipersyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu"termasuk memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal (good manufacturing practice-halal).
(2)
Dalam hal produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (l), selain memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, juga harus memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 75
(1)
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2)
Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara sendiri-sendiri atau bersama-samadengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Pengawasan terhadap JPH oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dilaksanakan oleh pengawas JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pengawas JPHsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang di instansimasing-masing untukmelakukan pengawasan terhadap JPH.
(2)
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh Pelaku Usaha.
(3)
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
a.
LPH;
b.
masa berlaku Sertifikat Halal;
c.
kehalalan Produk;
d.
pencantuman Label Halal;
e.
pencantuman keterangan tidak halal;
f.
pemisahanlokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
g.
keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
h.
kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(3)
Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4)
Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan/atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pengawasan pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Produk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tulisan"adalah pembedaan warna tulisan dalam komposisi produk.
(3)
Ketentuan mengenai gambar, tanda, dan/atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas" antara lain berupa menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kemudahan mendapatkan informasi kehalalan produk yang disesuaikan dengan kemampuan penyandang disabilitas yang bersangkutan. Sebagai contoh yaitu tersedianya gambar, tanda, dan/atau tulisan dalam huruf braille bagi penyandang disabilitas yang mengalami masalah dalam penglihatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap JPH dapat mengikutsertakan institusiterkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "institusi terkait" antara lain MUI dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang berupa lembaga keagamaan Islam.
(2)
Institusi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikutsertakan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap JPH dalam kegiatan pendampingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan Pcraturan Mcnteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
Dalam hal belum berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal namun Peraturan Pemerintah ini telah berlaku atau sebaliknya, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Produk yang sudah beredar dan diperdagangkan serta memiliki Sertifikat Halal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini atau memiliki Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JPH dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintahini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 29 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 88
Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Berkaitan dengan itu, dalam realitasnya banyak Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan ProdukHalal dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim atas JPH.
Pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain:
a. dalam rangka memberikan pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH dan bekerja sama, antara lain dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, luar negeri,
dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI;
b. ketentuan yang mengatur mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH yang meliputi lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, tempat dan alat pengolahan, tempat dan alat penyimpanan, tempat dan alat pengemasan, tempat dan alat pendistribusian, tempat dan alat penjualan, dan tempat dan alat penyajian;
c. ketentuan yang mengatur mengenai kerja sama internasional dalambidang JPH, dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal;
d. dalam rangka menjamin penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH, masa berlaku Sertifikat Halal, kehalalan Produk, pencantuman Label Halal, pencantuman keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, tempat, dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal, keberadaan Penyelia Halal, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH; dan
e. ketentuan yang mengatur mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.