Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
i
Mengingat
:
1.
Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
2.
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
4.
Peraturan . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Kliusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Per.ubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 201: tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonon-*]usus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 523,7 ha (lima ratus dua puluh tiga koma tujuh hektar) yang terletak datam wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. 3. 4. PRES IDEN REPUELIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(U Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, IGbupaten Sorong;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupa.ten Sorong dan Selat Sele. (21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
7-onalogistik;
b.
?-,ona Industri; dan
c.
?.ona Pengolahan Ekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
"{rtlil ## Pasal 5 Cukup je1as.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2O16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2O16
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 165
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Kabupaten Sorong sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, Wilayah Kabupaten Sorong memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi antara lain lokasi yang diusulkan terletak di Selat Sele yang mempunyai potensi di sektor perikanan dan perhubungan laut. lokasi tersebutjuga sangat strategis untuk pengembangan industri logistik, industri pengolahan ekspor, dan industri yang berbasis pariwisata bahari, pertanian, serta pertambangan. Keunggulan geostrategis dari wilayah Kabupaten Sorong yaitu berada pada jalur lintasan perdagangan internasional Asia Pasifik dan Australia. Wilayah Kabupaten Sorong merupakan wilayah otonomi khusus sebaga, imana diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus Bagi Wilayah Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. Untuk itu, diperlukan adanya dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sorong serta dunia usaha dan masyarakat sekitar untuk membangun dan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Dengan demikian Kawasan Ekonomi Khusus Sorong diharapkan sebagai penggerak dari salah satu pusat pertumbuhan baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyaralat.
Berdasarkan
PRES IDEN REPUBLIK INDONIESIA
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, p.merintah Kabupaten Sorong sebagai pengusul mengqiukan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OLL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 2O12 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OLt tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Ktrusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan 'Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol1 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, telah mendapat persetqjuan dari Pemerintah Frovinsi Papua Barat dan telah mengajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional I(awasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Ktrusus Sorong dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
il.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.