1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang be...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2014
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Palu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.
bahwa Pemerintah Kota Palu sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan MenetapkanKawasan Palu sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentangKawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
1 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentangKawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Palu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
EKONOMI KHUSUS PALU
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 3
(1)
dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan Kelurahan Baiya dan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan dan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat(l)digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOTA PALU
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
Zona Industri;
b.
Zona Logistik; dan
c.
Zona Pengolahan Ekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KOTA PALU
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOTA PALU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 105
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Palu sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Palu memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi antara lain lokasi yang diusulkan berdampingan dengan Pelabuhan Pantoloan yang terletak di Teluk Palu yang dalam dan lebar serta berpotensi mampu disinggahi "Very Large Container Vessel (VLCC)". Lokasi yang diusulkan sangat strategis untuk jalur perdagangan nasional dan internasional, antara lain menghubungkan kota-kota di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Malaysia, dan Filipina. Lokasi yang diusulkan terletak pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) 2 yang dilayari pelayaran internasional, terutama dari Australia ke Asia Timur. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk pengembangan aneka industri yang berbasis sumber daya alam pertanian dan perkebunan seperti karet, kakao, rotan, rumput laut, serta sumber daya alam pertambangan antara lain nikel, emas, biji besi, dan timbal.
Keunggulan geostrategis antara lain konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Palu telah terintegrasi dengan konsep pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Palu, Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi (KAPET PALAPAS), dan pengembangan jaringan jalan nasional Palu - Parigi yang akan menghubungkan perairan Selat Makassar dengan perairan Teluk Tomini. Akses ini dapat membuka jalur lalu lintas barang dan jasa dari wilayah tengah ke wilayah timur Indonesia. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki komitmen dalam pengembangan iklim investasi di daerah melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta komitmen pengurangan pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, Pemerintah Kota Palu sebagai pengusul mengajukan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Palu. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Palu telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KawasanEkonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan1 Ekonomi Khusus Palu oleh Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan telah mengajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.