Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 2019
Tanggal Pengundangan
:29 April 2019
Tanggal Berlaku
:29 April 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.76, TLN NO.6339, LL SETKAB : 17 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Perlindungan Anak Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia; bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); 3. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); MEMUTUSKAN

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
2.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
5.
Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.
6.
Saudara adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun perempuan menyamping dari kakek/nenek, bapak/ibu, dan Anak.
7.
Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 2
Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "mengelola harta Anak" termasuk memastikan harta Anak digunakan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.
BAB II
SYARAT PENUNJUKAN WALI
Pasal 3
(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
a.
Keluarga Anak;
b.
Saudara;
c.
oranglain;atau
d.
badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.
(2)
Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan Keluarga Anak.
(3)
Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara.
(4)
Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 30(tiga puluh) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j.
mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
k.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
l.
masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)
Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya;dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)
Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a.
diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b.
mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c.
dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)
Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai wali dengan ketentuan:
a.
diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b.
mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c.
dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannyasecara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak.
(2)
Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi syarat:
a.
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b.
melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
(3)
Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
b.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
c.
mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
e.
bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
f.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya;dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
(4)
Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 8
Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan.
(2)
Permohonanpenunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh.
(3)
Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan.
(4)
Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Fasal 11 Cukup jelas.
Pasal 11
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Pasal 12
(1)
Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi1 bidang sosial Kaabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.
(2)
Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
b.
dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Waii.
(3)
ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat, dan instansi pemerintah pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta peninggalar setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mempunyai kewajiban:
a.
melakukan kuasa asuh Orang Tua;
b.
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua, yang terdiri atas:
1.
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
2.
menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;
3.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
4.
memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
c.
membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik;
d.
mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan
e.
mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Wali wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan penunjukan Wali diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
BERAKHIRNYA WALI
Pasal 16
Wali berakhir apabila:
a.
Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Anak meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Wali meninggal dunia; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Wali yang badan hukum bubar atau pailit.
Penjelasan: Badan hukum dinyatakan bubar atau pailit karena penetapan Pengadilan.
Pasal 17
(1)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan.
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan Wali:
a.
melalaikan kewajiban sebagai Wali;
b.
tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
c.
menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali;
d.
melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau
e.
Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.
(2)
Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pada saat berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, seseorang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai Wali.
(2)
Berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonan pencabutan kuasa asuh sebagai Wali kepada Pengadilan oleh Orang Tua atau oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali.
(3)
Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Orang Tua, Pengadilan dapat menetapkan pengembalian dan tanggung jawab kuasa asuh kepada Orang Tua atau dapat menetapkan wali pengganti.
(4)
Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Pengadilan dapat menetapkan Wali pengganti.
(5)
Ketentuanmengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Wali pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK
Bagian Kesatu Bimbingan
Pasal 20
Bimbingan dalam perwalian dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui kegiatan:
a.
penyuluhan;
b.
konsultasi;
c.
pendampingan; dan
d.
pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf adimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahani mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali.
(2)
Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
meningkatkan pemahaman mengenai perwalian Anak;
b.
menyadari konsekuensi dari perwalian Anak; dan
c.
terlaksananya perwalian Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Wali, atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan perwalian Anak dan membantu mengatasi masalah dalam perwalian Anak.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, motivasi, dan/atau solusi terhadap permasalahan perwalian Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan untuk membantu kelancaran perwalian Anak.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
meneliti danmenganalisa permohonan perwalian Anak; dan
b.
memantauperkembangan Anak dalam pengasuhan oleh Wali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan perwalian Anak.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
1 meningkatkan pengetahuan mengenai perwalian Anak; dan
b.
meningkatkan keterampilan dalam perwalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan Perwalian Anak
Pasal 25
(1)
Pengawasan dilaksanakan terhadap Wali atau terhadap pelaksanaan perwalian Anak yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanuntuk:
a.
mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan perwalian Anak atau mencegah perwalian Anak yanig tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mengurangi kasuspenyimpangan atau pelanggaran perwalian Anak; dan
c.
memantau pelaksanaan perwalian Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengawasan oleh pemerintah pusat dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2)
Pengawasan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Pengawasan oleh masyarakat dilakukan oleh:
a.
orangperseorangan;
b.
Keluarga;
c.
organisasi masyarakat;
d.
lembaga pengasuhan Anak; dan
e.
lembaga perlindungan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan perwalian Anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum, lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidangperlindungananak, dinasyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau Menteri.
(2)
Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu atau pelapor dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Pasal 28
Pelaporan pelaksanaan perwalian Anak disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pekerja sosial profesional menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan Wali dan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota;
b.
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota melaporkan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi; dan
c.
iaporan yang diterima oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dokumentasi yang berkaitan dengan perwalian Anak berada di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 76
Penjelasan Umum
Anak sebagai penerus cita-cita bangsa memerlukan jaminan untuk dapat hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, terlindungi dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi sehingga dapat terwujud Anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Untuk itu, mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2oo2 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang maka upaya perlindungan Anak perlu dilaksanakan sedini mungkin dimulai sejak Anak dalam kandungan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun yang merupakan tanggung jawab dari Orang Tua, Keluarga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam keadaan tertentu dimana fungsi Orang Tua sebagai tumpuan Anak tumbuh kembang tidak lagi dapat memenuhi hak-hak Anak maka kepentingan Anak terabaikan. Penyebab terabaikannya kepentingan Anak yaitu bersumber pada Orang Tua yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, sehingga untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan Anak perlu menunjuk Wali yang berasal dari Keluarga Anak, Saudara, orang lain, atau badan hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan mengenai syarat penunjukan Wali, tata cara penunjukan Wali, berakhirnya Wali, bimbingan dan pengawasan perwalian Anak, serta pelaporan dan dokumentasi.

Paper Terkait

Akibat Hukum Gugatan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Terkait Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

Hariss, Abdul, Zulfikar, Ahmad, Rahmawati, Deska
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Kepastian Hukum Permohonan Penetapan Hak Perwalian Anak oleh Orang Tua Kandung

Vinanda Prameswati, Trisadini Prasastinah Usanti, Erni Agustin
Notaire Vol. 7 No. 2 2024

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…