1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.
2. Dasar huku...
1. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekono...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas, perlu memberikan keleluasan untuk menentukan besaran modal dasar dalam memulai usaha;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
(1)
Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wajib memiliki modal dasar perseroan" adalah bahwa setiap Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar yang cukup dalam memulai kegiatan usaha.
(2)
Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Penentuan besaran modal dasar Perseroan Terbatas berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas adalah upaya menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.
BAB II
KESEPAKATAN PARA PENDIRI PERSEROAN TERBATAS
Pasal 2
(1)
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2)
Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DITANDATANGANI
Pasal 3
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UNDANGAN
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNDANGAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal14 Juli 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 137
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal tersebut, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk menarik investor domestik maupun asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia dengan membuat kebijakan melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi penanam modal. Upaya untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut antara lain ditandai dengan banyaknya peraturan yang justru makin membebani kalangan pelaku usaha termasuk penanam modal yang mengakibatkan daya saing Indonesia makin menurun. Untuk menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat substansi yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan lebih menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang dirasakan masih memberatkan bagi para pengusaha pemula.
Ketentuan kemudahan berusaha tersebut berupa perubahan terhadap modal dasar Perseroan Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit Rp 50.0o0.0o0,oo (lima puluh juta rupiah) menjadi diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Penyerahan penentuan besaran modal dasar Perseroan Terbatas kepada para pendiri Perseroan Terbatas dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah untuk menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.
Kebijakan Pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada para pendiri Perseroan Terbatas untuk menentukan besaran modal dasar, selain bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam rangka memulai usahanya juga untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan demikian, Peraturan Pemerintah ini dibentuk dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam memulai usaha.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.