Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2022. 3. PP ini mengatur mengenai Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: 1) Pelaksanaan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban; dan 2) Pelaksanaan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban.

Tentang
:Koordinasi Dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
:02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
:02 Juli 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (99), TLN (6924): 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Perlindungan dari Kekerasan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022

1. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara. Selain itu...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024
TENTANG
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2.
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3.
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
4.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5.
Hak Korban adalah hak atas Penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
6.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah.
(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaanPencegahandan Penanganan Korban; b. mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; c. meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan berkesinambungan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; dan d. memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Korban sesuai dengan standar layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
Pasal 4
Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a.
perencanaan; pelayanan; evaluasi;dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(2)
Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa: pemetaan dan identifikasi serta padu serasi program atau kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian/lembaga terkait; dan b. pemetaan dan identifikasi serta padu serasi anggaran Pencegahan dan 1Penanganan Korban pada kementerian/lembaga terkait.
(3)
Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan sebelum disusunnya rencana kerja kementerian/lembaga terkait.
(4)
Sinkronisasi rencana kegiatan yang dihasilkan menjadi pertimbangan untuk penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga.
(5)
Hasil sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait penyusunan rencana kerja perangkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui konsolidasi pelayanan yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)
Konsolidasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kementerian/lembaga melaksanakan pemberian pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui:
(3)
Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban.
a.
analisa kesesuaian antara rencana kerja hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
b.
1 penyusunan rekomendasi. Analisa kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban dari masing-masing kementerian/lembaga terkait; dan
b.
reviu atas sasaran dan target yang direncanakan dengan pencapaiannya.
(5)
Hasil evaluasi merupakan bahan bagi Menteri untuk menyusun laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d disusun berdasarkan hasil evaluasi.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil pelaporan dijadikanpertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan:
a.
berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
rapat koordinasi. Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1(satu)tahun. Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
Pasal 10
(1)
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemantauan Pencegahan danPenanganan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas, serta dilaksanakan oleh Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memastikan pendapat/suara Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara bermakna, dengan memperhatikan aspek:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"secara bermakna"adalah pendapat/suara Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipastikan untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan/atau diberikan penjelasan atau jawaban.
a.
gender;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
usia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kondisi dan ragam penyandang disabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyandang disabilitas" adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
d.
geografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kebutuhan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
inklusivitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o dilakukan melalui:
a.
pengamatan;
b.
pengidentifikasian; dan
c.
pencatatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(2)
Pengamatan pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana KekerasanSeksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui bidang pendidikan, sarana dan prasaranapublik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga;
b.
TindakPidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya;
c.
penyelenggaraan Pencegahan pada panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3)
Pengamatan pelaksanaan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap pemenuhan Hak Korban atas: hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, pelindungan, dan pemulihan; hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; hak atas layanan hukum; d. hak atas penguatan psikologis; e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
(4)
Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai bahan untuk pengidentifikasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui penyusunan data dan informasi hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4)yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan:
a.
proses;
b.
hasil;
c.
dampak;
d.
tantangan;dan
e.
rekomendasi.
(2)
Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan untuk pencatatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan penyusunan laporan hasil pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan. Instrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemantauan Pencegahan danPenanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara:
a.
bersama;dan/atau sendiri-sendiri. a. (2) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (3) Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan"pemantauan secara bersama" adalah pemantauan yang dilakukan oleh Menteri bersama komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemantauan secara sendiri-sendiri" adalah pemantauan yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
Pasal 18
(1)
Dalam hal pelaksanaan pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas mengutamakan pemantauan kriteria tertentu.
(2)
Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan/atau disabilitas. ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah terkait dengan tematik Pencegahan dan Penanganan Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi Pencegahan dan Penanganan Korban:
a.
pada situasi konfik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "situasi khusus lainnya" antara lain karantina atau keadaan luar biasa. Yang dimaksud dengan "tempat lain" antara lain adalah tempat pengungsian, tempat penampungan tenaga kerja, tempat kerja, atau tempat lain yang berpotensi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk yang dialami oleh Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
b.
di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 20
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, atau disabilitas sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. (2) Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan sendiri-sendiri oleh komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
peran serta dalam pemantauan yang dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadapperempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas; dan/atau
b.
pemantauan secara sendiri-sendiri. Hasil pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui media komunikasi yang disediakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Hasil Pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) menjadi data dan informasi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. Data dan informasi merupakan bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 99
Penjelasan Umum
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur antara lain mengenai Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban.
Ketentuan mengenai Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
1.
mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
2.
mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
3.
meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan berkesinambungan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; dan 4.
memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Korban sesuai dengan standar layanan.
Koordinasi dilakukanuntukmengoptimalkan1 Pencegahan dan Penanganan Korban melalui perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban berjalan optimal melalui pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: Pelaksanaan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban; dan Pelaksanaan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…