Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca Dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, Dan Sarana Lainnya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 April 2019
Tanggal Pengundangan
:18 April 2019
Tanggal Berlaku
:18 April 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.70, TLN NO.6334, LL SETKAB : 9 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual Rehabilitasi Sosial
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual Pelayanan Panti & Disabilitas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (uu) Nomor 28 Tahun 2014

bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional; bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019
TENTANG
FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
2.
Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES
Pasal 2
(1)
Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penyandang disabilitas netra; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Penjelasan: Penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau mengunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, antara lain, penyandang cerebral palsy, disleksia, dan buta huruf.
(3)
Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyandang kebutaan total; dan
b.
penyandang kerusakan penglihatan.
BAB III
PENERIMA FASILITASI AKSES
Pasal 3
(1)
Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2)
Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
a.
perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;
b.
lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c.
organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "secara mandiri" adalah tidak melalui permohonan salinan digital (soft copy) kepada Perpustakaan Nasional.
Pasal 5
(1)
Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
a.
pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
b.
penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
c.
pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat;
d.
penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan penerima
e.
pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima
f.
pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
g.
pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.
(2)
Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak moral dari pencipta" adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.
(2)
Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES
Pasal 7
(1)
Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas pemohon;
b.
maksud dan tujuan permohonan;dan
c.
pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:
a.
bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan", misalnya undang-undang mengenai perpustakaan, undang-undang mengenai kesejahteraan sosial, dan undang-undang mengenai organisasi kemasyarakatan.
b.
surat pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas kertas bermeterai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Menteri melakukan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL
Pasal 11
(1)
Untuk mendapatkan salinan digital, penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
maksud dan tujuan permohonan; dan
c.
judul karya cetak yang diminta.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri bukti salinan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dinyatakan lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidaklengkap dan tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan permohonan disertai dengan alasan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diterima.
Penjelasan: Salinan digital (softcopy) yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dalam format perangkat lunak pengolah kata (word) atau format lainnya yang sejenis. Salinan digital (softcopy) dari Perpustakaan Nasional kepada penerima Fasilitasi Akses diberikan dalam format perangkat lunak pengolah kata (word) atau format lainnya yang sejenis.
(2)
Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian salinan digital diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN PEMBERIAN FASILITASI AKSES
Pasal 14
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses.
(2)
Penerima Fasilitasi Akses wajib memberikan laporan tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(3)
Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan tahunan terkait pelaksanaan Fasilitasi Akses kepada Menteri.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
daftar judul karya cetak yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau Bagianyang substansial;
b.
penerima manfaat Fasilitasi Akses;
c.
rencana kegiatan; dan
d.
bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
(5)
Menteri memberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali terhadap penerima Fasilitasi Akses yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Dalam hal penerima Fasilitasi Akses tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat mencabut Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 16
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 70
Penjelasan Umum
Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maka Pemerintah wajib memberikan jaminan pelindungan terhadap hasil Ciptaan seseorang. Pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memerintahkan untuk mengatur mekanisme pemberian Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. Pemberian Fasilitasi Akses kepada penyandang disabilitas, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya dilaksanakan tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial dan menjamin bahwa pemberian tersebut tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses harus diawasi oleh Pemerintah.

Paper Terkait

HAK AKSES BAGI DISABILITAS SEBAGAI PENGGUNA KARYA CIPTA

Raihana, Hendri Thomas Simarmata, Andrew Shandy Utama
Jotika Research in Business Law Vol. 1 No. 2 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…