Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
:15 Juli 2005
Tanggal Berlaku
:15 Juli 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 56, TLN No.4510, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pelayaran Penerbangan
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Pelabuhan & Navigasi Laut Bandar Udara & Navigasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan khususnya menghapus penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355.);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 376o);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2OOOTENTANGTARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Pasal I
Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 200o tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooo Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 394O), diubah menjadi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menghapus ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Penjelasan: Ayat (2) Tarif yang dimaksud dalam ayat ini ditetapkan dengan mata uang Gold France sesuai Perjanjian International Telecomunication Union (ITU) cq. CCIT. Besaran nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Rupiah ditetapkan berdasarkan nilai tukar Gold Franc terhadap mata uang Us Dollar. Nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Us Dollar adalah $1.00 US sama dengan 2.5374 Gold Franc. Nilai tukar mata uang Us Dollar terhadap mata uang Rupiah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan.
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan Persentase.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai Indonesia, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai perjanjian International Telecommunication Union (ITU).
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Angka IV tentang Penerimaan dari Pelayanan Jasa Pos dan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas
Lampiran
Dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr.H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
HAMID AWALUDIN
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN2005NOMOR56
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATNEGARA RI
Kepala Biro Tata Usaha,
Sugiri, S.H.

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menghapus ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

Paper Terkait

Pengaruh Deforestasi dan Upaya Menjaga Kelestarian Hutan di Indonesia

Clearestha Nakita, Fatma Ulfatun Najicha
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 1 2022

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…