Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penunjukan Rumah-Rumah Sakit Partikelir Yang Merawat Orang-Orang Miskin Dan Orang-Orang Yang Kurang Mampu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 1953
Tanggal Pengundangan
:25 Juni 1953
Tanggal Berlaku
:25 Juni 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 52, TLN. No. 425, LLBPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Upaya Kesehatan Perlindungan & Jaminan Sosial
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bantuan Sosial
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1953
TENTANG
PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyelenggarakan "Undang-undang tentangPenunjukan rumah sakit-rumah sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu" yang dimuat dalam Lembaran Negara 1953 Nomor 48 perlu diadakan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 Nomor 48);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN RUMAH SAKIT-RUMAH SAKIT PARTIKULIR YANG MERAWAT ORANG-ORANG YANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah Menteri Kesehatan.
Pasal 2
(1)
Pengganti biaya menurut Pasal 2"Undang-undang tentang Penunjukan rumah-sakit-rumah-sakit partikuiir .yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu" (Lembaran Negaran 1953 No. 48) ditetapkan oTeh Menteri atas dasar kerugian eksploitasi dalam tahun yang bersangkutan dengan mengindahkan kerugian eksploitasi dalam tahun yang liwat daripada perawatanitu dalam rumah-sakityang berkepentingan.
(2)
Pengeluarandalam eksploitasi itu, ialah.
1.
belanja pegawai mengenai: dokter-dokter, pegawai-pegawai perawatan, penata-penata usaha dan asisten-asisten-apoteker, menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan ini;
2.
biaya-biaya tetap mengenai gedung-gedung pekarangan-pekarangan yang diperuntukkan bagi perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu;
3.
biaya-biaya tetap mengenai alat-alat perlengkapan dan instrumentarium yang masuk bagian gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang tersebut diatas;
4.
biaya-biaya yang tidak tetap seperti untuk makanan, cucian, lampu, air, penguburan, pengangkutan, tata-usaha, obat-obat, alat-alat pembaTut, dan lain-lain.
BAB III
LAIN-LAIN
Pasal 3
(1)
Penggantian belanja pegawai ditentukan menurut Peraturan-peraturan yang gberlaku bagi Pegawai Negeri dan atas dasar-dasar di bawahini:
a.
pada kekuatan-kekuatan harian sampai 1oo tempat tidur, diberi penggantian untuk seorang dokter, pada kekuatan-kekuatan harian sampai tempat tidur, diberi penggantian sebanyak-banyaknya untuk dua orang demikian seterusnya, sehingga kekuatan-kekuatan harian untuk setiap 1oo tempat tidur lebih, diberi.penggantian sebanyak-banyaknya seorang dokter iebih;
b.
pada kekuatan-kekuatan harian sampai 25 tempat tidur, untuk3orangjururawatyang berijazah, pada kekuatan-kekuatan sampai50 jururawat yang berijazah, pada kekuatan-kekuatan harian sampai 75 tempat tidur, diberi panggantian untuk 9 orang jururawat yang berijazah, demikian seterusnya sehingga pada kekuatan-kekuatan harian untuk setiap tempat tidur lebih, diberi penggantian lebih untuk jururawat yang berijazah, di antara tiap-tiap orang jururawat dapat ada seorang perawat;
c.
kekuatan-kekuatan harian 15o tempat tidur atau Tebih, diberi penggantian untuk seorang penata-usaha;
d.
pada kekuatan-kekuatan harian 15o tempat tidur atau lebih, diberi penggantian untuk seorang asisten-apoteker;
e.
samping tiap-tiap jururawat yang diberipenggantian untuk 4 orang pembantu jururawat atau untuk 4 orang murid.
(2)
Jumlah-jumlah penggantian biaya tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) No.2 ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut, penyusutan dapat diberikan setahun setinggi-tingginya sejumTah 2% daripada ongkos mendapatkan gedung-gedung (verkrijgingskosten). Besarnya ini ditetapkan kembali (hergewaardeerd); pemeliharaan dapat diberikan tiap-tiap tahun setinggi-tingginya jumlah 0,75% daripada ongkos mendapatkan gedung-gedung dalam 10 tahun yang pertama sejak' berdirinya gedung-gedung itu, 1% daTam10 tahun yang kedua, 1 1/2% dalam 10 tahun yang ketiga, 2% dalam 10 Tahunyang keempat. Ongkos-ongkospemeliharaan inipun dapat ditetapkan kembali c. untuk beban-beban yang lain di antaranya verponding, asuransi, dan lain-lain dapat diberikan setahun setinggi-tingginya 1% daripada ongkosmendapatkan barang-barang tetap. Di mana perlu jumlah ini'dapat dinaikkan.
(3)
Jumlah-jumlah penggantian biaya tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) No. 3 ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut. untuk ongkos pemeliharaan dan pembaharuan akan diberikan setinggi-tingginya sejumlah 10% daripada harga pembelian alat-alat perlengkapan dan instrumentarium.Pos inipun dapat ditetapkan kembali.
(4)
Jumlah-jumlah penggantian biaya untuk ongkos-ongkos eksploitasi yang tidak tetap seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) No.4 ditetapkan oleh Menteri dengan sepatutnya.
BAB IV
DINAIKKAN
Pasal 4
Sebelum dilakukan penunjukan rumah-sakit yang dimaksud dalam Pasal ayat (1) dari "Undang-undang tentang Penunjukan rumah-sakit-rumah-sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu', maka pengurus yang dimaksud dalam pasaiitu menyerahkan keterangan-keterangan di bawah ini kepada Menteri yaitu.
1.
keterangan tentang jumlah tempat-tempat tidur yang disediakan untuk merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu,
2.
taksiran pendapatan dan pengeluaran untuk tahun yang akan datang mengenai .perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orangyang kurang mampu,
3.
keterangan-keterangan Tain yang dianggap perlu oleh Menteri.
BAB V
KETERANGAN-KETERANGAN TAIN YANG DIANGGAP PERLU OLEH MENTERI
Pasal 5
Dalam keputusan penunjukan ditetapkan. jumiah tempat-tempat tidur untuk merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang_kurang mampu, $\a}$ 2. tanggal mulai dan waktu berlakunya penunjukan tersebut, 3. kewajiban membeli alat-alat perlengkapan instrumentarium, obat-obat pembaiut persediaan Negara guna merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang akan diadakan oleh Menteri tentang hal itu, 4. menerima orang-orang yang miskin dari orang-orang yang kurang mampu dengantidakmembedabedakan bangsa atau agama, 5. syarat-syaratlain yang dianggap perlu oleh Menteri.
BAB VI
SYARAT-SYARAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU OLEH MENTERI
Pasal 6
(1)
Penggantian yang dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri pada permulaan tiap-tiap tahun almanak untuk masa tahun itu.
(2)
Dalam masa tersebut, penggantian itu dapat diubah.
BAB VII
TAHUN ITU
Pasal 7
(1)
Dalam waktu dua minggu sesudah tiap-tiap triwulan, pengurus yang dimaksud dalam Pasal 1 daripada "Undang-undangtentang penunjukan rumah-sakit-rumah-sakit partikuliryang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu" menyampaikansebuah perhitungan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam masaitu tentang perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, disertai surat-surat pertanggungan-jawab yang dianggap perlu oleh Menteri.
(2)
Dalam tiap-tiap triwulan dokter yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dari undang-undang tersebut_menyampaikan sebuah laporan-sakit dan tiap-tiap tahun sebelum tanggal 1 Apri1 sebuah laporan-umum tahunan.
BAB VIII
SEBUAH LAPORAN-UMUM TAHUNAN
Pasal 8
(1)
Jika perlu_ Menteri berhak mengubah surat keputusan yang dimaksud dalam Pasal 5,
(2)
la berhak mencabut suratkeputusan ini.
a.
bila pengurus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan ini,
b.
biia karena keiaiaian pengurus, pegawai yang dimaksud dalam Pasal 9 tidak dapat meiakukan tugasnya dengan baik.
BAB IX
SEBUAH LAPORAN-UMUM TAHUNAN
Pasal 9
Pada hari-hari kerja pengurus harus memberikan izin kepada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri untuk masuk dalam rumah-sakit guna mendapat segala keterangan-keterangan yang dibutuhkan berhubung dengan perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, serta keterangan-keterangan mengenai pemakaian uang yang diberikan kepadanya.
BAB X
YANG DIBERIKAN KEPADANYA
Pasal 10
(1)
Untuk memperluas sebuah rumah-sakit termasuk perumahan pegawainya Menteri dapat memberi sokongan setinggi-tingginya 50% daripada biaya penyelenggaraannya, jumlah mana tidak melebihi 50% daripada taksiran perongkosan pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas. Sokongan ini diberikan berangsur-angsur menurut tingkat kemajuan pekerjaan dengan memperhatikan rencana yang_sudah disetujui.
(2)
Rumah sakit tersebut dalam ayat(i) harus dipergunakan seterusnya sebagairumah sakit.
(3)
Sokongan tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah ia memperoleh pertimbangan dari Kementerian Pekerjaan Umum.
(4)
Menteri dapat memberikan pinjaman untuk sebagian daripada ongkos-ongkos mendirikan rumah-sakit baru termasuk perumahan pegawainya, hal mana akan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
UMUM
Pasal 11
(1)
Untuk membeli alat-alat perlengkapan dan instrumentarium yang dianggap perlu oleh Menteri, Menteri dapat memberi_sokongan setinggi-tingginya 50% daripada harga aTat-alat perlengkapan dan instrumentarium itu yang dibeli dari Persediaan Negara.
(2)
Sokongan tersebut dalam ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
BAB XII
UMUM
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
agar
supaya setiap orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIKESEHATAN,
j. LEIMENA
Diundangkan
pada tanggal 25 Juni 1953
MENTERIKEHAKIMAN,
LOEKMANWIRIADINATA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…