:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahlamah Agung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHLAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung perlu dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga negara;
b.
bahwa ketentuan mengenai seleksi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhcntian Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan 1sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republils Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
BAB I
MAHKAMAH AGUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Angka 1 dan Angka 2 disisipkan 2 (dua) angka, yakni Angka la dan Angka 1b dan di antara Angka 5 dan Angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni Angka 5a dan Angka 5b serta ketentuan Angka 8 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. la. Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. 1b. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agungyang pengangkatannya atas usul serikat
2.
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapatyang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
3.
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
4.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
5.
PengadilanHubungan1 Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
5a.
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5b.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
7.
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2)
Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai
a.
dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b.
dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Peraturan Menteri.
4.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri melakukan seleksi administratif calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.
(2)
Ketentuan mengenai seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
5.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri menyampaikan daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang lulus seleksi administratif kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2)
Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan seleksi:
a.
kompetensi dasar;
b.
kompetensi bidang;
c.
substansi hukum;
d.
psikotes; dan
e.
wawancara.
(3)
Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan formasi yang tersedia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
BAB II
MAHKAMAH AGUNG
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 69
Penjelasan Umum
Dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah, keberadaan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung sangat strategis. Hakim Ad-Hoc yang terdiri dari unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha mencerminkan representasi dari serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga dapat memberikan posisi yang seimbang dalam melakukan penilaian terhadap gugatan yang diajukan dan sekaligus untuk memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berselisih.
Pengadaan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial perlu dilaksanakan melalui tahapan seleksi yang efisien dan efektif. Berkaitan dengan hal ini maka penyelenggaraan seleksi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga negara yang melaksanakannya serta mempertimbangkan konsistensi peraturan perundang-undangan serupa yang telah ada. Demikian pula halnya dengan pengadaan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, perlu dilakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20O4 tentang Komisi Yudisial, kewenangan Komisi Yudisial diperluas tidak hanya mencakup tata cara pengadaan Hakim Agung, tetapi juga Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung.
Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang mencakup baik pengadaan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial maupun Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung. Namun demikian, dalam perkembangan pengaturan pengangkatan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung sebagian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan seleksi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Menteri maupun Ketua Mahkamah Agung; dan
b. perubahan tata cara dan kewenangan pengadaan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.