Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2005
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan dengan rute internasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi.
2.
Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.
3.
Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah terikat dalam perjanjian pelayanan transportasi udara.
4.
Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UDARA DI LUAR NEGERI
Pasal 2
(1)
Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan tranportasi udara mencantumkan asas timbal balik.
(2)
Tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
UDARA MENCANTUMKAN ASAS TIMBAL BALIK
Pasal 3
(1)
Dalam hal avtur digunakan untuk keperluan penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, maka atas penggunaan avtur untuk penerbangan domestik terutang Pajak Pertambahan Nilai
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, misalnya penerbangan pesawat dari bandar udara Soekarno-Hatta Cengkareng ke bandar udara Polonia Medan dengan tujuan akhir pesawat tersebut adalah bandar udara Changi di Singapura.
(2)
Tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IV
UDARA MENCANTUMKAN ASAS TIMBAL BALIK
Pasal 4
(1)
Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERPAJAKAN
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka :
a.
Ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak diberlakukan atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional yang sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 30 Juni 2005 belum dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
b.
Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dipungut atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 30 Juni 2005, wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
c.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diminta kembali oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERPAJAKAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 52
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menentukan bahwa suatu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai hanya dapat diberikan apabila memang benar-benar diperlukan, yang diberlakukan dengan berpegang teguh pada prinsip perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak sejenis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Salah satu fasilitas tersebut yang layak diberikan adalah tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional, sesuai dengan perjanjian pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pemberian fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional berdasarkan asas timbal balik sebagaimana tercantum dalam perjanjian pelayanan transportasi udara yang diratifikasi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.