1. Dalam rangka efektivitas dan pemberian kepastian hukum penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 36 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2023; dan PP No. 41 Tahun 2021.
3. PP ini mengatur mengenai Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Paj...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efektivitas dan pemberian kepastian hukum penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); REPUBUK INDONESIA
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti i Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); REFUBUK INDONESIA
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan Pengusahaan paling sedikit terdiri atas:
a.
kepala;
b.
anggota; dan
c.
pegawai.
(2)
Kepala dan anggotaBadan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3)
Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan Pengusahaan mengikutiketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum.
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2)
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan Pasal 2o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas.
(1)
Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a.
menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b.
menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
(2)
1 Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a.
menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b.
menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
(3)
Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
perindustrian;
f.
perdagangan;
g.
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h.
transportasi;
i.
kesehatan;
j.
kebudayaan;
k.
pariwisata;
l.
telekomunikasi;
m.
logistik;
n.
sumber daya air; dan
o.
limbah dan lingkungan.
(4)
Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(7)
Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8)
Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(9)
Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10)
Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui Oss sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
(11)
Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini dapat diubah berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan kepada Dewan Kawasan dan ditetapkan oleh Presiden dengan perubahan Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 4. Mengubah Lampiran menjadi Lampiran I dan Lampiran II.
BAB II
ELEKTRONIK
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2025
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 94
Penjelasan Umum
Kebijakan strategis dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diperlukan untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penyesuaian ketentuan diperlukan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberian kepastian hukum penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan karakteristik kawasan bebas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Hasibuan, Amanda Syafani Al Ikhsan, Nasution, Iwan
Legal Standing : Jurnal Ilmu HukumVol. 9No. 42025
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.