Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan Muatan Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Mei 1960
Tanggal Pengundangan
:27 Mei 1960
Tanggal Berlaku
:15 Mei 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960/No. 68, TLN. No. 1999, LL : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pelayaran Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1960
TENTANG
BADAN MUATAN INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin dan dalam rangka memajukan perdagangan dan pelayaran luar negeri Indonesia usaha pengangkutan barang-barang ke dan dari luar negeri sewajarnya sebanyak-banyaknya diatur diselenggarakan dan/atau dikuasai oleh perusahaan-perusahaan pelayaran samudera nasional Indonesia sendiri;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu perusahaan negara yang khusus bertugas untuk menguasai dan menyalurkan pengangkutan barang-barang impor dan ekspor, disamping untuk mengusahakan terjadinya ruangan kapal-kapal laut untuk pengangkutan tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989) tentang Perusahaan Negara;
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 10 tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN MUATAN INDONESIA
Pasal 1
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59. Tambahan Lembaran-Negara No. 1989) tentang Perusahaan Negara didirikan suatu perusahaan negara dengan nama "Badan Muatan Indonesia", disingkat Badan Muatan.
BAB II
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO
Pasal 2
Badan Muatan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai cabang-cabangnya dilain-lain tempat baik didalam maupun diluar negeri jika dianggap perlu.
BAB III
NEGERI JIKA DIANGGAP PERLU
Pasal 3
Tugas dan wewenang.
(1)
Badan Muatan mempunyai tugas dan wewenang:
a.
untuk membukukan dan/atau melayani muatan yang akan diangkut ke dan/atau dari luar negeri serta menunjuk kapal dan/atau perusahaan pelayaran tertentu bagi tiap pengangkutan yang akan dilakukan dengan mengutamakan kapal-kapal dan/atau perusahaan pelayaran nasional Indonesia;
b.
untuk mengusahakan ruangan kapal laut yang diperlukan dengan jalan mencharter dan/atau memberi perantaraan pencharteran kapal-kapal dari luar negeri;
c.
untuk menetapkan dan mengatur segala pekerjaan yang perlu untuk menjamin dan memperlancar terlaksananya pengangkutan ke dan/atau dari luar negeri.
(2)
Badan Muatan dapat mengadakan hubungan langsung baik secara tertulis maupun secara lisan, dengan pejabat-pejabat dan badan-badan Pemerintah baik sipil maupun militer, dengan lain badan-badan dan instansi-instansi resmi, setengah resmi dan partikelir, segala sesuatu sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan pekerjaannya.
BAB IV
NEGERI JIKA DIANGGAP PERLU
Pasal 4
Badan Muatan dibiayai dari pendapatan uang komisi yang lazim dan syah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dan kebiasaan dalam dunia perdagangan dan pelayaran serta dari lain-lain sumber yang syah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SYAH
Pasal 5
(1)
Badan Muatan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Direktur Muda dan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan Laut.
(2)
Direksi bertanggung-jawab kepada Menteri Perhubungan Laut.
Penjelasan Pasal:
Bidang kerja Badan Muatan itu mencukupi dua sektor, yaitu sektor perdagangan luar negeri dan pelayaran samudera, dengan sifat kerja yang memberi pelayanan (service) yang sebaik-baiknya kepada kedua_sektor ini. Tetapi dipandang dari sudut pembangunan, fungsi Badan Muatan ini lebih bersifat menentukan bagi perkembangan pelayaran nasional, sehingga tepatlahapabilaBadan Muatan diletakkan dibawah asuhan tanggung-jawab Menteri Perhubungan Laut.
BAB VI
SYAH
Pasal 6
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SYAH
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Mei 1960.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1960
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Mei 1960.
Menteri Kehakiman
Ttd.
SAHARDJO
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha merombak ekonomi kolonial dan menggantinya dengan ekonomi nasional dibidang pelayaran internasional, sewajarnyalah harus diusahakan agar pengangkutan barang-barang ke dan/atau dari luar negeri sebanyak mungkin diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran samudera nasional Indonesia sendiri.
Bagi Negara usaha demikian itu akan pula berarti suatu penghematan pemakaian dan/atau pertambahan penghasilan devisen, karena selama ini Negara setiap tahunnya harus mengeluarkan berjuta-juta rupiah devisen untuk membiayai pengangkutan barang-barang ekspor dan impor Indonesia yang hingga kini untuk Bagianterbesar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran asing.
Oleh karena itu adalah sewajarnya apabila pengangkutan barang-barang ekspor dan impor Indonesia sedapat mungkin diusahakan agar bisa diselengggarakan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran samudera nasional Indonesia sendiri.
Untuk maksud tersebut itu, perlu diadakan suatu badan Negara yang khusus mempunyai tugas untuk membukukan dan menyalurkan pelaksanaan pengangkutan barang-brang ekspor dan impor dan untuk mengusahakan dan menyediakan cukup ruangan kapal yang diperlukan dengan jalan mencharter dan/atau memberi perantaraan pencharteran kapal-kapal dari luar negeri atau dengan jalan lain yang dianggap perlu.
Penyaluran pengangkutan tersebut dilakukan dengan secara menguasai barang-barang muatan impor dan ekspor serta menunjuk kapal dan/atau perusahaan pelayaran tertentu sebagai pengangkutnya.
Dengan demikian, maka badan Negara Badan Muatan Indonesia ini akan dapat mencapai maksudnya untuk bekerja dan bertindak sebagai alat negara untuk lambat-laun menguasai sendiri pengangkuatan dari barang-barang yang dibeli dari dan jual kepada negeri-negeri lain, sehingga dengan demikian Badan ini akan dapat turut membantu melayani dengan sebaik-baiknya dan memajukan perdagangan luar negeri Indonesia dan perusahaan pelayaran samudera nasional yang begitu penting kedudukannya dalam susunan ekonomi nasional yang sedang dibangun.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…