1. Dalam rangka peningkatan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja sehingga mampu meningkatkan daya saing, perlu diatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2009.
3. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya PP ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.
Tentang
:Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan
1. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023
TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja sehingga mampu meningkatkan daya saing, perlu diatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan;
b.
bahwa ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2.
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kepariwisataan, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus.
3.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
4.
Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
5.
Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu sesuai dengan SKKNI Bidang Kepariwisataan, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus.
6.
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
7.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
8.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
9.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
11.
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi Kerja.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan meliputi:
a.
pengembangan standar Kompetensi Kerja;
b.
pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan;
c.
penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan
d.
harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengembangan Standar Kompetensi Kerja
Pasal 3
Pengembangan standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dimuat dalam:
a.
SKKNI Bidang Kepariwisataan; dan
b.
Standar Kompetensi Kerja Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disusun oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Standar Kompetensi Kerja Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikembangkan oleh organisasi yang berbentuk:
a.
Usaha Pariwisata;
b.
lembaga pendidikan bidang Kepariwisataan; dan
c.
lembaga pelatihan bidang Kepariwisataan.
(2)
Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja Khusus ditetapkan oleh pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Khusus yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pimpinan organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Pasal 6
(1)
Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup skema:
a.
kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerangka kualifikasi nasional Indonesia" adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi Kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang Kepariwisataan.
b.
okupasi nasional; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "okupasi nasional" adalah sekumpulan unit kompetensi yang berasal dari SKKNI untuk melaksanakan serangkaian tugas dalam suatu jabatan tertentu yang diakui atau ditetapkan secara nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
klaster.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "klaster" adalah sekumpulan unit kompetensi yang bersumber dari standar Kompetensi Kerja untuk melaksanakan tugas tertentu yang spesifik berdasarkan kebutuhan dari industri atau pengguna.
(2)
Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SKKNI Bidang Kepariwisataan, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau standar Kompetensi Kerja internasional yang masih berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Skema kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Skema klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc ditetapkan dengan Keputusan Ketua BNSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPenerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Pasal 7
Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufc mencakup:
a.
pemberlakuan;
b.
pelaksana;dan
c.
pelaksanaan, Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan.
(2)
Bidang Kepariwisataan yang wajib diberlakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki standar Kompetensi Kerja di bidang Kepariwisataan yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "uji kompetensi" adalah proses penilaian yang dilakukan oleh asesor kompetensi untuk membuat keputusan bahwa suatu kompetensi telah dapat dipenuhi.
(2)
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang telah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dan dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(3)
Pengusaha Pariwisata mempekerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam memperkerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pariwisata memfasilitasi peningkatan kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu yang terdiri atas: 1.industri; dan 2.lembaga pendidikan dan/atau pelatihan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu industri adalah LSP Bidang Kepariwisataan yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. pihak kesatu lembaga pendidikan dan/atau pelatihan" adalah LSP Bidang Kepariwisataan yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan terhadap peserta pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
b.
LSP Bidang Kepariwisataan pihak kedua; dan
Penjelasan: pihak kedua" adalah LSP Bidang Kepariwisataan yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan Bidang Kepariwisataan terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan
c.
LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga" adalah LSP Bidang Kepariwisataan yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan untuk sektor dan/atau profesi tertentu, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)diatur dengan Peraturan BNSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan pada:
a.
proses pembelajaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelaksanaan sertifikasi pada proses pembelajaran" adalah proses sertifikasi yang dilaksanakan saat kegiatan akademik di satuan pendidikan baik di tengah maupun akhir kegiatan pembelajaran melalui uji kompetensi.
b.
hasil pembelajaran; atau
Penjelasan: hasil pembelajaran" adalah proses sertifikasi yang dilaksanakan setelah peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berdasarkan portofolio atau pengakuan terhadap capaian pembelajaran selama berada di satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan "pelaksanaan sertifikasi hasil pengalaman kerja" adalah proses sertifikasi berdasarkan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan. Yang dimaksud dengan "pengalaman kerja" adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
c.
hasil pengalaman kerja di Usaha Pariwisata.
(2)
LSP Bidang Kepariwisataan dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan, BNSP dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenaipelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BNSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaHarmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan Saling Pengakuan
Pasal 12
(1)
Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dilaksanakan untuk memperoleh saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Harmonisasi antarkelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kerangka kerja sama secara bilateral, regional, atau multilateral berdasarkan prinsip kesetaraan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal belum dilakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengakuan terhadap Kompetensi Kerja Pariwisata Indonesia dilakukan berdasarkan standar Kompetensi Kerja internasional.
(6)
Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Pasal 13
(1)
Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi Pengusaha Pariwisata dan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan pemahaman mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi LSP Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan kinerja pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
a.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNSP setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat mengikutsertakan kementerian/ lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam hal pembinaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis;
c.
pelatihan; dan/atau
d.
bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan"sosialisasi" adalah upaya untuk mengomunikasikan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan kepada para pemangku kepentingan yang terkait. Huruf b Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan tuntunan dan nasihat dalam menyelesaikan persoalan atau masalah yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelatihan" adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan, Pengusaha Pariwisata, dan LSP Bidang Kepariwisataan dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Huruf d Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Pasal 16
(1)
Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dilaksanakan oleh BNSP bersama Menteri.
(2)
Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan;
b.
penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan
c.
kinerja LSP Bidang Kepariwisataan.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mempertimbangkan masukan dari kementerian/lembaga dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 17
(1)
Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perhitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan komponen:
a.
biaya langsung; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya langsung" antara lain biaya pengadaan bahan, penggunaan sarana dan fasilitas, serta assessor.
b.
biaya tidak langsung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya tidak langsung" antara lain biaya administrasi dan umum.
(3)
Rincian komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing bidang Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan skema sertifikasi profesi.
(4)
Pengusaha Pariwisata dapat membiayai uji kompetensi dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi tenaga kerjanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. a
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini pendanaan yang dapat diberikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah antara lain penyusunan dan pemutakhiran standar kompetensi, diseminasi standar, pendidikan dan pelatihan asesi, bimbingan teknis, pelatihan asesor, pembuatan materi uji kompetensi, dan membantu pembiayaan uji kompetensi sesuai dengan kewenangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 63
Penjelasan Umum
Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong pembangunan Kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional. Pembangunan Kepariwisataan di Indonesia dilakukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Kompetensi Kerja sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan Kepariwisataan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengamanatkan bahwa Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki standar kompetensi melalui sertifikasi. Pembangunan Kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sehingga mampu menjawab kebutuhan industri Pariwisata dan memiliki daya saing dengan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan negara lain.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pengaturan mengenai sertifikasi usaha di bidang Kepariwisataan diatur secara tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu dilakukan penyesuaian pengaturan.
Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.