Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1987
TENTANG KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor produksi non-migas khususnya ekspor hasil industri pengolahan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang g Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang g Penanaman Modal Asing, dianggap perlu untuk mengadakan pengaturan perdagangan ekspor perusahaan Penanaman Modal Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1938 (Staatsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR
Pasal 1
Perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi yang telah berproduksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perdagangan ekspor hasil produksi industri pengolahan dapat dilaksanakan oleh perusahaan patungan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Penjelasan Pasal:
Perusahaan patungan Penanaman Modal Asing yang dimaksud dalam pasal ini khusus didirikan untuk mengekspor hasil industri pengolahan perusahaan lain yang berdomisili di Indonesia.
Pasal 4
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatan pembelian barang-barang hasil industri pengolahan perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berbadan hukum Indonesia, berbentuk Perseroan Terbatas, dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987NOMOR 53
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor non migas khususnya modal asing masih perlu dimanfaatkan secara maksimal. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dikatakan bahwa asas untuk mendasarkan pembangunan nasional pada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak perlu menimbulkan keengganan untuk memanfaatkan potensi modal, teknologi, dan keahlian yang bersumber dari luar negeri. Perusahaan nasional yang menghasilkan barang untuk ekspor, meskipun telah mampu memproduksi barang dengan kualitas yang memenuhi syarat, selama ini belum sepenuhnya berhasil menembus pasar luar negeri karena kelemahan dalam bidang pemasaran yang memelukan pengalaman, pengetahuan, dan ketrampilan khusus serta kepercayaan dari pihak pembeli secara berkesinambungan.
Oleh karena itu untuk membantu pemasaran ekspor produsen dalam negeri masih dipandang perlu memanfaatkan jasa-jasa perdagangan dari perusahaan- perusahaan asing yang mempunyai keahlian dan fasilitas dalam perdagangan internasional. 1I.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.