Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1987

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Bidang Perdagangan Ekspor
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Desember 1987
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 1987
Tanggal Berlaku
:22 Desember 1987
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1987/No. 53, TLN No.3365 LL Setkab : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Kebijakan Ekspor Fasilitas & Insentif Penanaman Modal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1987
TENTANG
KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor produksi non-migas khususnya ekspor hasil industri pengolahan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang g Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang g Penanaman Modal Asing, dianggap perlu untuk mengadakan pengaturan perdagangan ekspor perusahaan Penanaman Modal Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1938 (Staatsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); MEMUTUSKAN

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERDAGANGAN EKSPOR
Pasal 1
Perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi yang telah berproduksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perdagangan ekspor hasil produksi industri pengolahan dapat dilaksanakan oleh perusahaan patungan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Penjelasan Pasal:
Perusahaan patungan Penanaman Modal Asing yang dimaksud dalam pasal ini khusus didirikan untuk mengekspor hasil industri pengolahan perusahaan lain yang berdomisili di Indonesia.
Pasal 4
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatan pembelian barang-barang hasil industri pengolahan perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berbadan hukum Indonesia, berbentuk Perseroan Terbatas, dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987NOMOR 53
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor non migas khususnya modal asing masih perlu dimanfaatkan secara maksimal. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dikatakan bahwa asas untuk mendasarkan pembangunan nasional pada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak perlu menimbulkan keengganan untuk memanfaatkan potensi modal, teknologi, dan keahlian yang bersumber dari luar negeri. Perusahaan nasional yang menghasilkan barang untuk ekspor, meskipun telah mampu memproduksi barang dengan kualitas yang memenuhi syarat, selama ini belum sepenuhnya berhasil menembus pasar luar negeri karena kelemahan dalam bidang pemasaran yang memelukan pengalaman, pengetahuan, dan ketrampilan khusus serta kepercayaan dari pihak pembeli secara berkesinambungan.
Oleh karena itu untuk membantu pemasaran ekspor produsen dalam negeri masih dipandang perlu memanfaatkan jasa-jasa perdagangan dari perusahaan- perusahaan asing yang mempunyai keahlian dan fasilitas dalam perdagangan internasional. 1I.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…