:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 36)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1963
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 42) TENTANG POS INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1960 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 36)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kenaikan-kenaikan biaya umum dewasa ini, yang sangat mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban-beban eksploitasi Dinas Pos menjadi sangat meningkat; b .bahwa oleh sebab itu tarip-tarip pos dalam perhubungan luar negeri yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42)yo Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 36) tentang Perubahan Peraturan PemerintahNo. 27 tahun 1959 perlu diubah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.10Prp tahun 1960;
3.
Pasal 14Undang-undangNo. 4 tahun 1959 tentang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAHNO. 27 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 NO. 42)TENTANG POS INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 36)
Pasal I
Peraturan PemerintahNo.27 Tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959No.42)tentangPos Internasional yang telah diubahdan ditambah denganPeraturan PemerintahNo.14 Tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 36) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Pasal 4 ayat (1)huruf : a. untuk"300sen"dan"175sen"harusdibaca berturut-turut"1200sen"dan"750sen". b. untuk"175 sen"harus dibaca"750sen". c. untuk"60 sen"dan"300sen"harus dibaca"150sen"dan"1200 sen". d. untuk"120sen"dan"600sen"harusdibaca"500sen"dan"2500sen". e. untuk"215 sen"dan"150sen"harus dibaca"900sen"dan"600sen". f. untuk"235 sen"dan"1175sen"harusdibaca"1000sen"dan"5000sen'
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1963.
Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.).
Penjelasan Umum
Kenaikan tarip-tarip pos yang dimaksud dianggap perlu berhubung dengan kenaikan pelbagai biaya-biaya perusahaan seperti gaji para pegawai, biaya pengangkutan, biaya pemeliharaan dan biaya-biaya lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.