Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 36)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
:27 Mei 1963
Tanggal Berlaku
:01 Juni 1963
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/No. 45, TLN. No. 2549, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pos
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1963
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 42) TENTANG POS INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1960 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 36)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kenaikan-kenaikan biaya umum dewasa ini, yang sangat mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban-beban eksploitasi Dinas Pos menjadi sangat meningkat; b .bahwa oleh sebab itu tarip-tarip pos dalam perhubungan luar negeri yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42)yo Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 36) tentang Perubahan Peraturan PemerintahNo. 27 tahun 1959 perlu diubah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.10Prp tahun 1960;
3.
Pasal 14Undang-undangNo. 4 tahun 1959 tentang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAHNO. 27 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 NO. 42)TENTANG POS INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 36)
Pasal I
Peraturan PemerintahNo.27 Tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959No.42)tentangPos Internasional yang telah diubahdan ditambah denganPeraturan PemerintahNo.14 Tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 36) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Pasal 4 ayat (1)huruf : a. untuk"300sen"dan"175sen"harusdibaca berturut-turut"1200sen"dan"750sen". b. untuk"175 sen"harus dibaca"750sen". c. untuk"60 sen"dan"300sen"harus dibaca"150sen"dan"1200 sen". d. untuk"120sen"dan"600sen"harusdibaca"500sen"dan"2500sen". e. untuk"215 sen"dan"150sen"harus dibaca"900sen"dan"600sen". f. untuk"235 sen"dan"1175sen"harusdibaca"1000sen"dan"5000sen'
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1963.
Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.).
Penjelasan Umum
Kenaikan tarip-tarip pos yang dimaksud dianggap perlu berhubung dengan kenaikan pelbagai biaya-biaya perusahaan seperti gaji para pegawai, biaya pengangkutan, biaya pemeliharaan dan biaya-biaya lainnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…