Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 235 Tahun 1961
TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN FARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan-perusahaan farmasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan karena itu dipandang perlu Perusahaan-perusahaan Farmasi itu dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar;
3.
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 tentang"Nasionalisasi perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1958Nomor 162);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1959 tentang"Pokok-pokok pelaksanaanUndang-undangNasionalisasi PerusahaanBelanda"(Lembaran Negara tahun 1959Nomor 5);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1959 tentang"Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda"(Lembaran Negara tahun 1959Nomor 6).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN FARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
Perusahaan Farmasi milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan Farmasi termaksud dalam pasal 1 ialah P.T. Farming Industrial Company (disingkat P.T. Farmintra) bertempat kedudukan di Surabaya termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia.
BAB III
INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20Nopember 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda(Undang-undang Nomor 86 tahun 1958(Lembaran Negara tahun 1958Nomor 162). Mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal I tersebut di atas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.