Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 235 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:235
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 November 1961
Tanggal Pengundangan
:20 November 1961
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/298, TLN No. 2351, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Kesehatan
Subsektor
:
Farmasi, Alkes, dan Makanan/Minuman BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Sediaan Farmasi & Obat Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 235 Tahun 1961
TENTANG
PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN FARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan-perusahaan farmasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan karena itu dipandang perlu Perusahaan-perusahaan Farmasi itu dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar;
3.
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 tentang"Nasionalisasi perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1958Nomor 162);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1959 tentang"Pokok-pokok pelaksanaanUndang-undangNasionalisasi PerusahaanBelanda"(Lembaran Negara tahun 1959Nomor 5);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1959 tentang"Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda"(Lembaran Negara tahun 1959Nomor 6).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN FARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
Perusahaan Farmasi milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan Farmasi termaksud dalam pasal 1 ialah P.T. Farming Industrial Company (disingkat P.T. Farmintra) bertempat kedudukan di Surabaya termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia.
BAB III
INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20Nopember 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda(Undang-undang Nomor 86 tahun 1958(Lembaran Negara tahun 1958Nomor 162). Mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal I tersebut di atas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…