1. Untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dari tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban
kerja dan struktur organisasi. Dengan tingginya beban kerja pada pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 31 Tahun 1997.
3. PP ini mengatur mengenai Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan langkah strategis untuk akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata.
Tentang
:Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, Dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2025
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan struktur organisasi;
b.
bahwa dengan tingginya beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dapat dibentuk pengadilan militer di lingkungan peradilan militer;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan MiliterI-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713); a
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER I-O3 PEKANBARU, PENGADILAN MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a.
Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru;
b.
Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan
c.
Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DI KOTA MANOKWARI
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
(3)
Daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAPUA BARAT DAYA
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, susunan nama Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer menjadi: Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh; Pengadilan Militer I-O2 Medan; Pengadilan MiliterI-03 Pekanbaru; d. Pengadilan Militer I-04 Padang; e. Pengadilan Militer I-05 Palembang; f. Pengadilan Militer II-O6 Jakarta; g. Pengadilan Militer II-07 Bandung; h. Pengadilan Militer I-08 Semarang; i. Pengadilan Militer II-09Yogyakarta; j. Pengadilan Militer II-10 Surabaya; Pengadilan Militer III-11 Madiun;
1.
Pengadilan Militer II-12 Denpasar; m. Pengadilan Militer III-13 Kupang; n. Pengadilan Militer IV-14 Pontianak; 0. Pengadilan Militer IV-15 Banjarmasin; p. Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan; q. Pengadilan Militer V-17 Makassar; r. Pengadilan Militer V-18 Kendari; s. Pengadilan Militer V-19 Manado; t. Pengadilan Militer V-20 Ambon; u. Pengadilan Militer V-21 Manokwari; dan v. Pengadilan Militer V-22 Jayapura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PAPUA BARAT DAYA
Pasal 4
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru, daerah hukum Pengadilan Militer I-O4 Padang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer I-O3 Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, daerah hukum Pengadilan Militer V-17 Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, daerah hukum Pengadilan Militer V-22 Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
AYAT (2)
Pasal 5
(1)
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
(2)
Pengadilan Militer V-18 Kendari masuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
(3)
Pengadilan Militer V-21 Manokwari masuk dalam daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HUKUM PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR
Pasal 6
(1)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berlaku ketentuan:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan.
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-18 Kendari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari berlaku ketentuan: oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar; dan Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari untuk diperiksa dan diputus.
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
(3)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer V-21 Manokwari, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura;dan Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21 Manokwari untuk diperiksa dan diputus.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
HUKUM PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR
Pasal 7
(1)
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:
a.
Pengadilan MiliterI-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b.
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2)
Ketentuan mengenai operasional, pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGADILAN DILAKSANAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG
Pasal 8
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat harus menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2)
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
Pendanaanyangdiperlukan 1dalampembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 10
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6Mei 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 72
Penjelasan Umum
Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap.
Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan beralih menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan. Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung.
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata.
Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer yang baru ini penting untuk mengatasi beban kerja Pengadilan Militer yang sudah ada di wilayah Padang, Makassar, dan Jayapura, yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dengan adanya pembagian wilayah ini, Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan mengalami pengurangan beban kerja dan dapat fokus pada wilayah lain yang masih berada dalam yurisdiksinya. Pembentukan Pengadilan Militer yang baru diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan sebagai salah satu bentuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer I-04 Padang ke Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, dari Pengadilan Militer V-17 Makassar ke Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan dari Pengadilan Militer V-22 Jayapura ke Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Manokwari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.