Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penindakan Di Bidang Cukai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 April 1996
Tanggal Pengundangan
:02 April 1996
Tanggal Berlaku
:02 April 1996
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Hukum Pidana Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996
TENTANG
PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang cukai dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
3.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
4.
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
5.
Penindakan adalah tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan dan/atau penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.
6.
Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkut guna kepentingan pemeriksaan Barang Kena Cukai yang dibawanya.
7.
Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang meliputi :
a.
pemeriksaan atas sarana pengangkut Barang Kena Cukai;
b.
pemeriksaan atas bangunan dan/atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai.
c.
pemeriksaan atas pembukuan, untuk keperluan audit di bidang cukai.
8.
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap :
a.
Barang Kena Cukai, berupa penundaan pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutannya; dan
b.
sarana pengangkut Barang Kena Cukai, berupa pencegahan keberangkatan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.
9.
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna pengamanan cukai.
10.
Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairan atau udara.
11.
Pengangkut adalah setiap orang yang menjalankan sarana pengangkut yang diatasnya terdapat Barang Kena Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Untuk menjamin hak-hak Negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
b.
Pemeriksaan terhadap Barang Kena Cukai, bangunan atau tempat lain yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai, atau pembukuan;
c.
Penegahan terhadap Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut; dan/atau
d.
Penyegelan, penguncian, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan.
BAB II
PENGHENTIAN
Pasal 3
Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Mengingat tindakan penghentian dapat berakibat tertundanya pengangkutan Barang Kena Cukai serta menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait, maka kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penghentian dibatasi dan dilakukan secara selektif hanya terhadap Barang Kena Cukai yang berdasarkan informasi diduga belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh Undang-undang.
Pasal 4
(1)
Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penghentian, pengangkut wajib menghentikan kendaraannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tindakan penghentian wajib menunjukan surat perintah dan kartu identitas diri kepada pengangkut.
Pasal 5
Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 segera diikuti dengan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang yang berada di atasnya yang diduga merupakan Barang Kena Cukai yang belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERIKSAAN
Pasal 6
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :
a.
sarana pengangkut dan barang yang berada di atasnya, sebagai kelanjutan dari tindakan penghentian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bangunan atau tempat-tempat lain, dalam hal terdapat informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan Undang-undang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembukuan, dalam hal terdapat informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan Undang-undang.
Penjelasan: Pembukuan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pembukuan yang diwajibkan oleh Undang-undang serta pembukuan perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Pasal 7
Terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos, tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penegak hukum lain adalah penegak hukum dari instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Pasal 8
Pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), segera diikuti dengan tindakan :
a.
penegahan atas sarana pengangkut beserta Barang Kena Cukai yang diangkutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran, dan kepada pengangkut diberikan surat bukti penindakan berupa penghentian, pemeriksaan dan penegahan.
b.
mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut Barang Kena Cukai yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanannya, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi pemeriksaan terhadap :
a.
Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tempat-tempat lain dalam huruf ini adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan oleh orang atau badan hukum yang mendapatkan fasilitas untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya.
b.
Bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
Penjelasan: Pada prinsipnya buku, catatan, dokumen, serta Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya harus berada di tempat-tempat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, guna pengamanan cukainya. Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau Barang Kena Cukai yang seharusnya disimpan di tempat-tempat seba- gaimana dimaksud pada huruf a ternyata pada waktu pemeriksaan kedapatan disimpan atau ada dugaan disimpan di tempat-tempat yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengannya, baik yang berupa bangunan atau rumah tinggal, maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksanya sebagai kelanjutan dari proses pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.
Tempat Penjualan Eceran atau tempat-tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang didalamnya terdapat Barang Kena Cukai.
Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini dalam rangka kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam lingkup administrasi. Apabila ada informasi atau kecurigaan kuat adanya suatu tindak pidana pelanggaran ketentuan Undang-undang telah atau sedang berlangsung di suatu rumah tinggal, maka untuk melakukan pemeriksaan atas rumah tinggal bukan lagi wewenang Pejabat Bea dan Cukai, melainkan wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini termasuk pemeriksaan terhadap mesin, peralatan, dan Barang Kena Cukai yang berada di dalamnya.
Pasal 10
Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, segera diikuti dengan tindakan :
a.
penyegelan atas bangunan atau Barang Kena Cukai apabila ditemukan adanya pelanggaran, dan kepada pengusaha atau pemilik bangunan diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan.
b.
pemberian bukti penindakan berupa pemeriksaan kepada pengusaha atau pemilik bangunan, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk keperluan audit di bidang cukai, meliputi :
a.
pemeriksaan buku, catatan, dan dokumen yang diwajibkan oleh Undang-undang;
b.
pemeriksaan pembukuan perusahaan yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai; dan
c.
pencacahan sediaan Barang Kena Cukai dan pita cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, segera diikuti dengan tindakan :
a.
penyegelan terhadap bukti-bukti pelanggaran dan penerbitan surat tagihan, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dan kepada pengusaha atau pelanggar diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan.
b.
penyegelan terhadap bukti-bukti pelanggaran dan pelimpahan kepada penyidik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang diduga merupakan tindak pidana, dan kepada pengusaha atau pelanggar diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan.
c.
pemberian surat bukti penindakan berupa pemeriksaan kepada pengusaha, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENCEGAHAN
Pasal 13
(1)
Pencegahan dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut didapati belum atau tidak dipenuhinya kewajiban yang diatur dalam Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diikuti dengan tindakan penyegelan dalam hal Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut dapat disegel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu:
a.
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengakibatkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
Penjelasan: Menetapkanpengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah penetapan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
b.
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan pencegahan yang dilanjutkan dengan pelimpahan kepada penyidik, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dugaan kuat terjadi tindak pidana.
Penjelasan: Penyerahan kepada Penyidik dimaksudkan agar kasus tersebut diproses lebih lanjut pembuktiannya untuk keperluan penuntutan ke Pengadilan. Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan Pasal:
Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum.
Pasal 14
Barang-barang yang ditegah dikuasai oleh negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 15
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan Menetapkanpengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi tersebut, maka terhadap:
a.
Barang Kena Cukai, dimusnahkan;
Penjelasan: Mengingat Barang Kena Cukai merupakan barang yang perlu diawasi dan dibatasi konsumsinya, maka terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf ini perlu dimusnahkan.
b.
sarana pengangkut, dikembalikan kepada pemilik;
Penjelasan: Mengingat sasaran akhir penegahan adalah Barang Kena Cukai, maka sudah semestinya sarana pengangkut dikembalikan kepada yang bersangkutan.
c.
piutang negara, diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Penjelasan: Pungutan cukai dan denda administrasi yang terhutang merupakan piutang negara, oleh karena itu apabila atas piutang tersebut tidak dilunasi oleh yang bersangkutan, maka penyelesaiannya diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
BAB V
PENYEGELAN
Pasal 16
(1)
Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut Barang Kena Cukai;
b.
Bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran, atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai; dan
c.
Bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang.
(2)
Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai:
Penjelasan: Penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah merupakan suatu tindakan preventif untuk mengamankan obyek penyegelan agar tetap dalam kondisi seperti semula sebelum penyegelan dilakukan. Dalam praktek pelaksanaannya disamping untuk pengamanan terhadap obyek tersebut sebagai kelanjutan dari pada proses penindakan berupa pemeriksaan dan penegahan karena adanya pelanggaran dari pada Undang-undang, tindakan penyegelan ini juga dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka melaksanakan tugas-tugas rutin dalam pengamanan/pengawasan di bidang cukai, misalnya : penyegelan atas ruangan-ruangan/tempat-tempat penimbunan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya. penyegelan atas Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai apabila tidak ada kegiatan dan tidak dimungkinkan pegawai Bea dan Cukai secara terus menerus bertugas mengawasi tempat tersebut. penyegelan atas Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut yang membawa Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik ke Tempat Penimbunan sementara (TPS) dalam rangka ekspor, dari pabrik ke pabrik lainnya, dari pabrik ke Tempat Penyimpanan dan sebagainya.
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang;
b.
apabila tidak diperlukan penjagaan, pengawasan atau pengawalan secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap objek penyegelan; dan
c.
apabila diperlukan guna kepentingan pengamanan dalam rangka pengawasan rutin.
Pasal 17
(1)
Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pemilik atau pihak yang menguasai Barang Kena Cukai, sarana pengangkut Barang Kena Cukai, bangunan atau tempat-tempat yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
Penyegelan atas Barang Kena Cukai, sarana pengangkut dan bangunan berakhir dan segel dapat dibuka apabila :
a.
batas akhir penegahan telah dilampaui;
b.
yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai dan/atau denda administrasi yang terhutang; atau
c.
penyegelan tidak diperlukan lagi untuk pengawasan rutin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SURAT PERINTAH DAN SURAT BUKTI
Pasal 19
Untuk melaksanakan penindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan/atau penyegelan, Pejabat Bea dan Cukai harus dilengkapi dengan surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sekurang-kurangnya memuat :
a.
Nama pejabat yang diberi perintah;
b.
Alasan dan tujuan penindakan;
c.
Jangka waktu berlakunya surat perintah; dan
d.
Kewajiban pelaporan hasil penindakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak diperlukan, dalam hal :
a.
pemeriksaan atas bangunan atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang, yang berdasarkan penunjukan secara tetap dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b.
yang sangat mendesak untuk menghentikan dan memeriksa orang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan informasi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan membawa orang atau sarana pengangkut ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan tindakan atas suatu pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang. Tanpa adanya kewenangan yang diberikan, dikhawatirkan pelaku beserta barang bukti pelanggaran akan lari sebelum Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan surat perintah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 22
Atas setiap penindakan terhadap Barang Kena Cukai, dibuatkan surat bukti penindakan yang disampaikan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penindakan.
Penjelasan Pasal:
Surat bukti penindakan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkena penindakan maupun bagi Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 23
Bentuk surat perintah dan surat bukti penindakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dinyatakan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan serta kewenangan menegah sarana pengangkut Barang Kena Cukai untuk dipenuhinya ketentuan yang ada di dalamnya. Tata cara penindakan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas administrasi di bidang cukai.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan penindakan atas Barang Kena Cukai diatur tata caranya secara lebih jelas, agar dapat dijadikan pedoman sehingga dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, lebih menjamin kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendukung laju pembangunan nasional serta dapat menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari Pejabat Bea dan Cukai.

Paper Terkait

Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Malpraktik Medis

Yudyaningarum, Clisa Pramesti
ACADEMOS Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial Vol. 1 No. 2 2022

Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Malpraktik Medis

Yudyaningarum, Clisa Pramesti
ACADEMOS Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial Vol. 1 No. 2 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…