:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 41) Tentang Pos Dalam Negeri Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No. 242 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 308)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1963
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 41) TENTANG POS DALAM NEGERI YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 242 TAHUN 1961 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NO. 308)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kenaikan biaya umum dewasa ini, yang sangat mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban-beban eksploitasi dinas Pos menjadi sangat meningkat;
b.
bahwa oleh sebab-sebab itu tarip-tarip Pos dalam negeri yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1959 yo Peraturan PemerintahNo. 242 tahun 1961 tentang Pos dalam negeri perlu diubah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.10Prptahun 1960;
3.
Pasal 14 Undang-undangNo. 4 tahun 1959 tentang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959No. 12);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959NO.41)TENTANG POS DALAM NEGERI YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 242 TAHUN 1961 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 308)
Pasal 1
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 41) tentang Pos dalamNegeri yang telah diubah danditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 308) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1)
Ayat (1). Porto yang harus dibayar dimuka dan batas-batas berat dan ukuran surat pos dimuat dalam daftar dibawah ini Pasal III. Pasal 13ayat(1)diubah sehingga berbunyi sebagai berikutKecuali kalau ada ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah ini, atas surat dan kartupos tunggal yang tidak atau kurang di prangkoi, dipungut dua kali besarnya kekurangan porto yang cibulatkan keatas menjadi lipatan dari 25 sen dengan minimum 100 sen. Pasal IV. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15Mei 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1963.
Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.)
Penjelasan Umum
Tarip-tarip pos sekarang yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1962, yang disesuaikan dengan kenaikan-kenaikan biaya umum pada waktu itu, sebentar setelah saat tersebut sudah tidak dapat lagi memberikan pendapatan sebagaimana diharapkan, yang dapat menutupi beban eksploitasi Dinas Pos yang makin hari makin berat.
Kenaikan biaya pengangkutan didarat, laut dan melalui udara yang dituntut oleh pelbagai perusahaan yang mengangkut pos serta meningkatnya biaya umum dalam segala bidang seperti gaji pegawai, biaya pemeliharaan dan lain-lain, telah menambah beban eksploitasi Dinas Pos sedemikian beratnya, sehingga defisit yang sangat besar tidak dapat dihindarkan jikalau porto dan bea pos yang berlaku tetap harus dipertahankan.
Berhubung dengan itu porto-porto dan bea-bea yang berlaku dinaikkan menjadi 400%.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.