Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pejabatan-pejabatan Hidrografi Pelayaran Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 1951
Tanggal Pengundangan
:10 April 1951
Tanggal Berlaku
:10 April 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. 35, bphn.go.id : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1951
TENTANG
PEJABATAN-PEJABATAN HIDROGRAFI PELAYARAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan luasnya lapangan pekerjaan hidrografi, yang selain dari pada meliputi kepentingan-kepentingan pelayaran sipil juga meliputi kepentingan-kepentingan pertahanan perlu diadakan penetapan tentang penunjukan pejabatan-pejabatan yang akan menyelenggarakan pekerjaan dimaksud dalam masing-masing lapangan tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEJABATAN-PEJABATAN HIDROGRAFI PELAYARAN SIPIL
Pasal 1
Di Indonesia diadakan dua pejabatan hidrografi, yaitu pejabatan hidrografi sipil yang bernama:
1.
Bagian Hidrografi, dan menjadi bagian dari Jawatan Pelayaran, Kementrian Perhubungan, dan
2.
Bagian Hidrografi Angkatan Laut, yang menjadi bagian dari Staf Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Bagian Hidrografi bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pedoman-pedoman pelaut, buku-buku dan penerbitan-penerbitan hidrografi lain yang semata-mata mengenai daerah laut Indonesia serta mengerjakan perpetaan yang bersifat ilmu pengetahuan dan commerciil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian Hidrografi Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pandu-pandu pelaut dan buku-buku hidrografi lain yang mengenai daerah asing (luar Indonesia), mengusahakan penerbitan-penerbitan yang semata-mata bertalian dengan soal-soal pertahanan serta mengerjakan perpetaan yang bersifat defensif dan operasionil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perwakilan Negara Republik Indonesia dalam lapangan hidrografi pada konperensi-konperensi internasional dan pemeliharaan perhubungan dengan Biro-biro Hidrografi Negara-negara Asing, akan diatur dengan jalan perundingan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN,
JUANDA
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Diundangkan Pada tanggal 10 April 1951.
MENTERI PERTAHANAN a.i.,
MOHAMMAD NATSIR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 35

Paper Terkait

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…