Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan Dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

Abstrak Peraturan

1. Untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan struktur organisasi. Dengan tingginya beban kerja pada pada pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer Tinggi Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 31 Tahun 1997. 3. PP ini mengatur mengenai Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur Indonesia.

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan Dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
:06 Mei 2025
Tanggal Berlaku
:06 Mei 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (71) TLN (7109) : 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Peradilan Militer
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan Dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan struktur organisasi;
b.
bahwa dengan tingginya beban kerja pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dapat dibentuk pengadilan militer tinggi di lingkungan peradilan militer;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADILAN MILITER TINGGIV MAKASSAR
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a.
Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan
b.
Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan berlaku ketentuan:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan.
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan untuk diperiksa dan diputus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi IlI Surabaya; dan
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi IlI Surabaya tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi iV Makassar untuk diperiksa dan diputus.
Pasal 5
(1)
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah:
a.
Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi v. Makassar dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b.
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2)
Ketentuan mengenai operasional, pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan harus menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Ketua
(2)
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Pendanaan yang diperlukan 1dalam pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BIDANG APARATUR NEGARA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2O25
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 71
Penjelasan Umum
Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap.
Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan.
Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung.
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur Indonesia.
Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi yang baru ini diharapkan berdampak positif pada akses terhadap keadilan bagi para pencari keadilan, terutama di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, serta mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dari sisi kelembagaan, keberadaan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi yang baru di wilayah tersebut diharapkan dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik terhadap Pengadilan Militer di daerah terkait.
Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar;
b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan ke Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan dari Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya ke Pengadilan Militer Tinggi V Makassar;
c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…