Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 April 2011
Tanggal Pengundangan
:04 April 2011
Tanggal Berlaku
:04 April 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011 No. 43, TLN No. 5208, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan belum mengatur mengenai penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri;
b.
bahwa untuk melakukan kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri diperlukan kapal tertentu yang berbendera asing dalam rangka menunjang kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kegiatan pengerukan, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta penjelasan Pasal 5 dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki olehawak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan untuk mengangkutdan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang antarpelabuhan laut di wilayah perairan Indonesia.
(3)
Dihapus.
(4)
Pasal 206A
(1)
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
survey minyak dan gas bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengeboran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
konstruksi lepas pantai;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penunjang operasi lepas pantai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penunjang operasi lepas pantai" adalah penggunaan kapal khusus untuk menunjang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di lepas pantai, antara lain: a. Anchor Handling Tug Supply Vessel lebih besar dari 5000 BHP dengan Dynamic Position (DP2/DP3); b. Platform Supply Vessels (PSV); dan c. Diving Support Vessel (DSV).
e.
pengerukan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
salvage dan pekerjaan bawah air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIlIA sehingga berbunyi:
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIIIA KETENTUANLAIN-LAIN
BAB III
DIHAPUS
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
DR. H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2011NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARARI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho

[HALAMAN 5]
Penjelasan Umum
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan mengatur larangan penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain selain angkutan dalam negeri yang menggunakan kapal, termasuk kegiatan penunjang kegiatan usaha hulu dan hilir minyak gas bumi, kegiatan pengerukan, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air. Ketersediaan kapal tersebut saat ini belum dapat dipenuhi dari kapal yang berbendera Indonesia, karena pengadaan kapal tersebut membutuhkan investasi yang cukup banyak, berteknologi tinggi, dan jumlah kapal serta tenaga ahli yang mampu mengoperasikan kapal tersebut sangat terbatas, sedangkan penggunaan kapal tersebut bersifat global (global market) dan mobile serta waktu penggunaan yang singkat dan tidak berkelanjutan. Penggunaan kapal berbendera asing tersebut sangat diperlukan antara lain untuk menunjang kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai yang belum dapat dipenuhi oleh kapal yang berbendera Indonesia sehingga apabila tidak diatur penggunaannya akan mengganggu ketahanan energi nasional yang berdampak bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…