Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juni 1990
Tanggal Pengundangan
:14 Juni 1990
Tanggal Berlaku
:14 Juni 1990
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi Jalan & Angkutan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1990
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KEPADA DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH TINGKAT II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab perlu dilakukan penataan kembali penyerahan Bagianurusan lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
b.
bahwa penyerahan urusan lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang didasarkan kepada Wegverkeersordonnantie sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1951 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pelaksanaan penyerahan urusan-urusan tersebut di atas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan lembaran Negara Nomor 3293 );
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KEPADA DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH TINGKAT II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
2.
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu;
3.
Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ;
4.
Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
5.
Muatan sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda dari satu sumbu terhadap jalan;
6.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;
7.
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang;
8.
Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
9.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasinya;
10.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain mobil bis, mobil penumpang dan kendaraan bermotor beroda dua;
11.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;
12.
Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat memuat dan menurunkan orang dan atau barang;
13.
Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan atau barang yang bersifat tidak segera;
14.
Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera;
15.
Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor adalah suatu perusahaan yang menyelenggarakan pekerjaan pembetulan, perbaikan, perawatan kendaraan bermotor untuk umum dengan pembayaran;
16.
Daerah adalah Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan teknis dan pengawasan teknis, kepada Daerah diserahkan Bagianurusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Meskipun sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan telah diserahkan kepada Daerah, akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Dalam kaitan dengan tanggung jawab tersebut, Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis dan pengawasan teknis, yaitu segala usaha dan kegiatan yang ditujukan kepada keseragaman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
BAB II
JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN
Pasal 3
Bagianurusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I meliputi:
a.
Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan Propinsi tertentu, kecuali Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dan yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II;
Penjelasan: Menetapkanbatas kecepatan maksimum pada ruas-ruas jalan tertentu tidak boleh melebihi kecepatan rancangan ruas jalan yang bersangkutan.
b.
Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda di Jalan Propinsi kecuali pada :
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Pembangunan dan peningkatan jalan;
2)
Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II;
3)
Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II;
c.
Penetapan peraturan-peraturan umum mengenai kendaraan tidak bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penetapan tarip pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan umum sepanjang tidak ditetapkan tarip berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
Pemberian izin menjalankan kendaraan bermotor dengan pemasangan kereta gandengan lebih dari satu termasuk kereta tempelan di jalan, sepanjang meliputi beberapa Daerah Tingkat II dalam satu Daerah Tingkat I;
Penjelasan: Dalam pemberian izin agar dipertimbangkan secara cermat hal-hal yang menyangkut kelancaran angkutan dan keselamatan umum. Untuk mendapatkan izin tersebut berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri.
f.
Penetapan larangan menggunakan jalan Propinsi :
1)
Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor berhubungan dengan muatan sumbunya;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu;
Penjelasan: Menetapkanbatas maksimum muatan sumbu pada jalan, dimaksudkan untuk memelihara kelestarian jalan sehubungan dengan meningkatnya intensitas penggunaan jalan/jembatan yang tidak seimbang dengan pemeliharaan dan perbaikannya.
g.
Penetapan muatan sumbu kurang dari yang telah ditetapkan untuk Jalan Propinsi oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian jalan Propinsi yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
Penjelasan: Menetapkanini diperlukan bilamana sebagian jalan atau suatu jembatan dalam keadaan kurang baik, sedang tidak mungkin dilakukan perbaikan atau pembetulan dengan segera. Demikian pula selama diadakan pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan.
h.
Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk jaringan trayek atau lintas antar Daerah Tingkat II yang seluruhnya berada di dalam Daerah Tingkat I;
Penjelasan: Jaringan trayek dan jaringan lintas, jumlah kendaraan bermotor yang dijinkan untuk melayani suatu trayek dan lintas dan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang diizinkan untuk melayani trayek dan lintas tersebut ditetapkan oleh Menteri.
i.
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada jalan Propinsi dan manajemen angkutan untuk jaringan trayek yang meliputi beberapa Daerah Tingkat II dalam satu Daerah Tingkat I;
Penjelasan: Rekayasa lalu lintas tersebut meliputi kegiatan-kegiatan Rekayasa untuk : 1) Perencanaan fasilitas pengendalian lalu lintas seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas dan fasilitas pengamanan lalu lintas; 2) Perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan fasilitas; 3) Perencanaan pengadaan dan pemasangan fasilitas. Manajemen lalu lintas tersebut meliputi kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk: 1) Memperlancar arus lalu lintas dan angkutan; 2) Mengurangi tingkat dan jumlah kecelakaan; 3)Memperbaiki lingkungan; dengan perbaikan-perbaikan fisik yang terbatas.
j.
Penunjukan lokasi, pengelolaan, pelaksanaan, dan pengujian kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor khusus Angkatan Bersenjata.
Penjelasan: Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Instansi yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menurut pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Secara selektif Daerah Tingkat I menyerahkan urusan pengujian kendaraan bermotor kepada Daerah Tingkat Il dengan memperhatikan kemampuan Daerah Tingkat II yang bersangkutan, antara lain personil, peralatan dan pembiayaan. Dalam hal urusan pengujian kendaraan bermotor tersebut belum diserahkan kepada Daerah Tingkat Il, pendapatan yang berasal dari pengujian kendaraan bermotor tersebut menjadi bagian pendapatan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat Il. Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian pendapatan antara Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
(1)
Urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diserahkan lebih lanjut kepada Daerah Tingkat II dalam wilayahnya.
Penjelasan: Urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I dapat diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada Daerah Tingkat ll tergantung kesediaan. dan kesiapan Daerah yang bersangkutan.
(2)
Penyerahan urusan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II meliputi :
a.
Penunjukan lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
Penjelasan: Dalam penunjukan lokasi parkir harus diperhatikan situasi dan kondisi lingkungan serta lalu lintas. Parkir yang mengganggu arus lalu lintas harus dilarang.
b.
Penunjukan lokasi terminal kecuali penunjukan lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kota, antar propinsi, pengelolaan, pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal;
Penjelasan: Penunjukan lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kota antar propinsi tidak termasuk urusan yang diserahkan. Yang dimaksud dengan pengelolaan disini adalah seluruh kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan dan perencanaan pengoperasian terminal.
c.
Penunjukan lokasi dan pengelolaan tempat-tempat penyeberangan orang;
Penjelasan: Penunjukan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki adalah untuk keselamatan pejalan kaki dan memelihara kelancaran arus lalu lintas kendaraan.
d.
Pengaturan tentang pembatasan mengangkut orang dengan kendaraan tidak bermotor;
Penjelasan: Pembatasan penggunaan angkutan orang dengan kendaraan tidak bermotor, misalnya sepeda, harus ditinjau dari segi keselamatan lalu lintas dan angkutan.
e.
Penunjukan lokasi, pengelolaan, pemeliharaan dan ketertiban tempat pemberhentian (halte) untuk kendaraan umum di wilayah Daerah Tingkat II;
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar kendaraan umum yang berhenti tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas pada ruas-ruas jalan yang ramai dan. untuk keselamatan angkutan serta pelayanan kepada masyarakat.
f.
Pengaturan tentang kewajiban memberi bantuan kepada perkumpulan dan atau badan hukum yang ditugaskan untuk menyelenggarakan penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda lalu lintas;
Penjelasan: Cukup jelas
g.
Pemberian izin pendirian perusahaan angkutan kendaraan bermotor;
Penjelasan: Izin pendirian usaha angkutan diberikan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
h.
Pemberian izin pendirian perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor;
Penjelasan: lzin mendirikan bengkel umum kendaraan bermotor, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
i.
Penetapan ketentuan-ketentuan tambahan mengenai susunan alat-alat tambahan pada mobil bis dan mobil penumpang yang digunakan sebagai kendaraan umum jika dipandang perlu untuk kelancaran pengangkutan orang secara tertib dan teratur;
Penjelasan: Hal ini dimaksud memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur susunan alat-alat tambahan yang diperlukan mobil bis dan mobil penumpang untuk angkutan kota, seperti taxi meter untuk mobil penumpang atau tanda pengenal khusus untuk mobil bis atau mobil penumpang.
j.
Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk jaringan trayek atau lintas yang seluruhnya berada dalam Daerah Tingkat II;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Penetapan larangan penggunaan jalan-jalan tertentu di Daerah Tingkat II demi kelancaran angkutan dan arus lalu lintas, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk Jalan Propinsi dan dengan persetujuan Menteri untuk Jalan Nasional;
Penjelasan: Kewenangan untuk menetapkan larangan penggunaan jalan ini betapapun tidak boleh digunakan bila akibatnya malah menimbulkan hambatan terhadap kelancaran arus lalu lintas dan angkutan orang dan barang pada jaringan jalan lintas Regional dan Nasional. Untuk itu, setiap kali Daerah Tingkat II bermaksud melarang penggunaan Jalan Propinsi di daerahnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan terhadap JalanNasional terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
l.
Penetapan jalan tertentu di Daerah Tingkat II yang melarang pengemudi-pengemudi kendaraan memberikan tanda-tanda suara di tempat-tempat dan waktu tertentu;
Penjelasan: Diperlukan untuk mencegah kegaduhan-kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan.
m.
Pengaturan sirkulasi lalu lintas di Daerah Tingkat II, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk Jalan Propinsi dan dengan persetujuan Menteri untuk Jalan Nasional.
Penjelasan: Pengaturan dan pelaksanaan sirkulasi lalu lintas ini tidak boleh menghambat kelancaran arus lalu lintas dan angkutan pada jaringan jalan lintas Regional dan Nasional. Selanjutnya lihat penjelasan pada huruf k.
(2)
Khusus kepada Kabupaten Daerah Tingkat II diserahkan juga urusan-urusan sebagai berikut :
a.
Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada Jalan Kabupaten tertentu dan Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan Persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, serta Jalan Nasional dengan persetujuan Menteri;
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 3 huruf a.
b.
Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan di :
Penjelasan: Menetapkanpenempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan tanda-tanda jalan ini tidak boleh menghambat kelancaran arus lalu lintas dan angkutan pada jaringan jalan lintas Regional dan Nasional. Selanjutnya lihat penjelasan ayat (1) huruf k.
1)
Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II;
2)
Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
3)
Jalan Nasional yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan persetujuan Menteri; kecuali pada pembangunan dan peningkatan jalan;
c.
Penetapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada Jalan Kabupaten dan manajemen angkutan di Kabupaten Daerah Tingkat II;
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 3 huruf 1.
d.
Penetapan larangan penggunaan jalan Kabupaten :
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 3 huruf f.
1)
Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor yang berhubungan dengan muatan sumbunya;
2)
Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu;
e.
Penetapan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan Kabupaten oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian jalan Kabupaten yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: lihat penjelasan Pasal 3 huruf g.
(3)
Khusus kepada Kotamadya Daerah Tingkat II diserahkan juga urusan-urusan sebagai berikut :
a.
Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan tertentu di Kotamadya Daerah Tingkat II, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Jalan Propinsi, serta persetujuan Menteri bagi Jalan Nasional;
b.
Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda jalan di :
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (2) huruf b.
1)
Jalan Kotamadya Daerah Tingkat II;
2)
Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
3)
Jalan Nasional yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dengan persetujuan Menteri; kecuali pada pembangunan dan peningkatan jalan;
c.
Penetapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada Jalan Kotamadya dan manajemen angkutan di Kotamadya Daerah Tingkat II;
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 3 huruf i.
d.
Penetapan larangan menggunakan Jalan Kotamadya:
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 3 huruf f.
1)
Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor yang berhubungan dengan muatan sumbunya;
2)
Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu;
e.
Penetapan muatan sumbu kurang dari yang telah ditetapkan untuk Jalan Kotamadya oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian Jalan Kotamadya yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 3 huruf g.
(4)
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk Jalan Desa.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian jalan Kabupaten yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan
Pasal 6
Untuk wilayah kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kotamadya Administratif Batam, urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang membawahinya.
Penjelasan Pasal:
Penyerahan urusan ini tidak berlaku bagi wilayah Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kotamadya Administratif Batam, karena bukan Daerah Otonom.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan urusan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah dibentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pendapat Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEPEGAWAIAN
Pasal 9
Hal-hal mengenai kepegawaian yang timbul sebagai akibat penyerahan Bagianurusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian, dengan tidak mengurangi kewenangan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengangkat pejabat dan tenaga teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan memperhatikan syarat-syarat kemampuan dan ketrampilan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Kepala Daerah dapat meminta pegawai kepada Menteri untuk dipekerjakan dan atau diperbantukan sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang diperlukan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1)
Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis dan pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah.
Penjelasan: Pembinaan teknis yang diselenggarakan oleh Menteri itu meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penentuan kebijaksanaan, persyaratan teknis, petunjuk dan bimbingan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengawasan teknis adalah kegiatan mengawasi, mengarahkan dan mengambil tindakan korektif terhadap pelaksanaan urusan yang diserahkan agar sesuai dengan pembinaan teknis yang telah diberikan.
(2)
Pembinaan teknis dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan pembinaan umum dan pengendalian atas pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan umum dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan, Daerah wajib :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
memelihara keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas dan angkutan Regional dan Nasional di daerah masing-masing;
b.
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lalu lintas dan angkutan jalan beserta pembinaan teknis yang diberikan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Laporan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I adalah dalam kedudukan Gubernur sebagai Kepala Wilayah, laporan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il kepada Menteri adalah dalam kedudukan Menteri sebagai pembina dan pengawas teknis dan laporan Bupati/Walikota- madya Kepala Daerah Tingkat Il kepada Menteri Dalam Negeri adalah dalam kedudukan Menteri Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum.
BAB VI
SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13
(1)
Pembiayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diusahakan melalui sumber-sumber anggaran Pendapatan Asli Daerah maupun melalui bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Pada dasarnya sumber pembiayaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah diupayakan dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, sedangkan pembiayaan yang berasal dari Pemerintah Pusat bersifat menunjang.
(2)
Segala bentuk pungutan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Besarnya pungutan yang ditetapkan berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1)
Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diserahkan pula menjadi kekayaan Daerah yang menerima penyerahan urusan-urusan tersebut.
(2)
Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Rincian kekayaan yang diserahkan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugasnya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah sampai dibentuknya Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Bagi Daerah yang belum menerima penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan urusan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh instansi vertikal Departemen Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke I (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1557) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka peningkatan pemerataan pembangunan dan perwujudan tujuan pembangunan nasional, pembangunan perhubungan diharapkan berperan untuk memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan serta makin meningkatkan ketahanan nasional.
Untuk itu perlu diberikan perhatian khusus pada pembangunan perhubungan di daerah yang membutuhkan peningkatan peranan Daerah khususnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna.
Sehubungan dengan itu perlu dimantapkan dan ditingkatkan pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, dengan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Pengaturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur kewenangan Daerah pada saat ini, masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang merupakan salah satu
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor I Tahun 1957 yang dirasakan sudah tidak sesuai untuk menunjang usaha pencapaian tujuan pembangunan karena belum mengatur secara jelas kewenangan Daerah di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan dan belum melibatkan peran dari Daerah Tingkat II.
Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas, perlu menata kembali kewenangan Daerah di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memberikan kemungkinan kepada Daerah mengembangkan perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan-urusan yang telah diserahkan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam Peraturan Pemerintah ini, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang bersangkutan.
Dengan penyerahan sebagian urusan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Peraturan Pemerintah ini memberikan kemungkinan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II membentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat II yang masing- masing menerima penyerahan Bagianurusan lalu lintas dan angkutan jalan secara langsung dari Pemerintah Pusat.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan ketentuan bahwa dengan penyerahan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, tidak melepaskan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri yang membidangi perhubungan sebagai penanggung jawab dari urusan-urusan yang diserahkan untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan teknis terhadap Dinas- dinas Daerah yang melaksanakan urusan-urusan tersebut. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini juga diberikan kemungkinan kepada Daerah Tingkat I untuk menyerahkan urusan yang diterimanya kepada Daerah Tingkat II sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat Daerah yang belum mampu melaksanakan urusan yang diserahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini maka Pemerintah Pusat tetap bertanggung jawab dalam pelaksanaannya dengan tetap mengupayakan agar Daerah-daerah tersebut secara bertahap menjadi mampu untuk melaksanakannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…