Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Abstrak Peraturan

1. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia serta dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar. 2. Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 3. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), prosedur pelaksanaan PSBB oleh pemerintah daerah, dan kriteria yang harus terpenuhi untuk PSBB. Dalam hal PPSB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tentang
:Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
:31 Maret 2020
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.91, TLN NO.6487, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Wabah Penanggulangan Bencana & Kemanusiaan
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi Penanggulangan KLB Mitigasi, Tanggap Darurat & Rehabilitasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 9...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyebaran Coronq Virus Disea.se 2019 (COVID-L9/ dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
b.
bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu schingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar;
l.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9); Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang REPUEUK INDONESIA Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).; MEMUTUST (AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BtrRSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS D/SEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9).
2.
jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
3.
Pasal 4 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
4.
peliburan sekolah dan tempat kerja;
5.
pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
6.
Pasal 5 (1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Pembatasan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 6 (1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9). (3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. (4) Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan Agar REPUELIK INDONESIA
7.
PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) . FRESIDEN Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6487

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
(2) PEMBATASAN . EEPUELIK INDONESIA (21 PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HARUS DIDASARKAN PADA PERTIMBANGAN EPIDEMIOLOGIS, BESARNYA ANCAMAN, EFEKTIFITAS, DUKUNGAN SUMBER DAYA, TEKNIS OPERASIONAL, PERTIMBANGAN POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BAB I
D/SEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9)
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseo.se 2019 (COVID-191 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-I9)
Pasal 2
(1)
Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. Menetapkan
(2)
Pembatasan . EEPUELIK INDONESIA (21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-I9)
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b.
terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-I9)
Pasal 4
(1)
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peliburan sekolah dan tempat kerja;
b.
pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c.
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(2)
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Penjelasan: Yangdimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
BAB V
PEMENUHAN KCBUTUHAN DASAR PENDUDUK
Pasal 5
(1)
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(2)
Pembatasan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERUNDANGAN-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9).
(3)
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
(4)
Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SOSIAL BERSKALA BESAR
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan Agar REPUELIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 91
Penjelasan Umum
Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemic sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol8 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus I
dan/atau
dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kcrja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Dacrah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.

Paper Terkait

Pemutusan Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19

Tiara Indah Sartika, Chaca, Bafadhal, Faizah, Triganda Sayuti, Ageng
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Regional Head Election During COVID-19 Pandemic: the Antinomy in the Government Policies

Rizki Ramadani, Farah Syah Rezah
Yuridika Vol. 36 No. 1 2021

Mengkaji Kebijakan Hukum Pidana Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia

Hasanal Mulkan, Susiana Kifli
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Peran Gubernur Jambi Untuk Mengontrol Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Covid 19

Muhammad Jaelani
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Legislasi dan Kebijakan Negara di Tengah Pandemi

Andriani, Henny
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Legislasi dan Kebijakan Negara di Tengah Pandemi

Henny Andriani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Aspek Hukum Pidana Perampasan Jenazah Akibat Covid-19 Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pattinama, Kevin Gilbert, Pasalbessy, John Dirk, Latupeirissa, Julianus Edwin
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 11 2024

Restrukturisasi Kredit Sebagai Solusi Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Arham Rays Tuanaya, Sarah Selfina Kuahaty, Marselo Valentino Geovani Pariela
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 11 2023

Konsep Pemenuhan Hak Atas Pangan Bagi Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Pada Masa Pandemi Covid-19

Luhulima, Yusran Baginda, Wattimena, Josina Augustina Yvonne, Peilouw, Johanis Steny Franco
PATTIMURA Legal Journal Vol. 2 No. 1 2023

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…