Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 1951 JANG TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 62 TAHUN 1957
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan keluarnya Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Instr. 4/Ko. T.O.E. tahun 1962 tentang Penguasaan dan Pengusahaan Pelabuhan, maka perlu dicabut kembali berlakunya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951 tentang Perbaikan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1957
Mengingat
:
1.
Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi pada tanggal 18 Mei 1962 tentang garis-garis besar pimpinan ekonomi nasional tahun 1952 menjelang pembebasan Irian Barat
2.
Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Instr. 2/Ko
3.
O.E.tahun 1962untukmemperkuatFrontEkonomi 1962
4.
Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Instr. 4/Ko
5.
O.E. tahun 1962 tentang Penguasaan dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan
6.
Peraturan Pemerintah No.55 tahun 1951 tentang Perbaikan Pelabuhan sebagaimana telah diubah denganPeraturan PemerintahNo. 62 tahun 1957
MEMUTUSKAN:
kesatu
:
Mencabut kembali berlakunya Peraturan tah, No.55 tahun 1951 tentang PerbaikanPelabuhan dan Peraturan PemerintahNo. 55 tahun 1957 tentang PerubahanPeraturan Pemerintah No. 55 Tahun Kedua
kesatu
:
Mencabut kembali berlakunya Peraturan tah, No.55 tahun 1951 tentang PerbaikanPelabuhan dan Peraturan PemerintahNo. 55 tahun 1957 tentang PerubahanPeraturan Pemerintah No. 55 Tahun Kedua: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pembentukan Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi
Pasal 1
Mencabut kembali berlakunya Peraturan tah, No.55 tahun 1951 tentang PerbaikanPelabuhan dan Peraturan PemerintahNo. 55 tahun 1957 tentang PerubahanPeraturan Pemerintah No. 55 Tahun
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pembentukan Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaga-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1962
Presiden Republik Indonesia
[HALAMAN 2]
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1962
Sekretaris Negara
MOHD.ICHSAN.
Penjelasan Umum
Kepala Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi telah diinstruksikan untuk membentuk suatu Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan, yaitu sebagaimana telah dimuat dalam Instruksi Presiden No.:Instr. 4/Ko.T.O.E. tahun 1962. Dengan Instruksi Presiden itukeadaan Pelabuhan-pelabuhan tidak perlu lagi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1957 makaharus dicabut kembali berlakunya Peraturan Pemerintah itu. Keadaan Pelabuhan cukup diatur oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi dengan membentuk Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan. Khusus yang ditetapkan dalam Kedua: Saat pencabutan kembali berlakunya Peraturan Pemerintah itu sudah semestinya dijatuhkan tepat pada saat terbentuknya. Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan, sehingga dapat dihindarkan timbulnya keadaan tegang (Vacuum) mengenai pengurusan Pelabuhan. Diketahui : Sekretaris Negara, CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARADANTAMBAHAN LEMBARAN NEGARATAHUN 1962YANGTELAH DICETAKULANG Sumber: LN1962/71;TLNNO.2501
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.