1. Untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Republik Indonesia melalui perwilayahan industri dan melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali mengenai perwilayahan industri dan kawasan industri.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai perwilayahan industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan: a. RTRW; b. pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional; c. peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan e. daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri, dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).
1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024
TENTANG PERWILAYAHAN INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri;
b.
bahwa untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Republik Indonesia melalui perwilayahan industri dan melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali mengenai perwilayahan industri dan kawasan industri;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perwilayahan Industri; (\
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERWILAYAHAN INDUSTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.
Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. PIIESIDEN REPUBUT INDONESIA
4.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
5.
Sumber Daya Industri adalah sumber daya yang dimiliki setiap daerah berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi Industri, kreativitas dan inovasi, sumber pembiayaan, serta bahan baku dan/atau bahan penolong.
6.
Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.
7.
Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya disingkat WPPI adalah Wilayah yang dirancang dengan pola1 berbasis pengembangan Industri idengan pendayagunaan potensi Sumber Daya Industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.
8.
Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
10.
Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha Industri kecil dan Industri menengah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
12.
Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
13.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
14.
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SlINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
15.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
16.
Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, dan/atau usaha yang mendukung kegiatan Industri di Kawasan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
17.
Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
18.
Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
a.
RTRW;
Penjelasan: Pengembangan Perwilayahan Industri mengacu pada RTRw sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
b.
pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional;
Penjelasan: Perwilayahan Industri dilakukan untuk mendorong peningkatan kontribusi sektor Industri pengolahan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memprioritaskan pada pembangunan di luar Jawa tanpa mengesampingkan pembangunanIndustri pengolahan di Pulau Jawa.
c.
menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa WPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan:
a.
WPPI;
b.
KPI;
c.
Kawasan Industri; dan
d.
Sentra IKM.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Pemerintah Pusat" termasuk badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Wilayah Batam, Bintan, dan Karimun. Yang dimaksud dengan "Pemerintah Daerah" termasuk badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Pasal 5
(1)
WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi.
(2)
WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Papua bagian timur;
b.
Papua bagian barat;
c.
Sulawesi bagian utara dan Maluku;
d.
Sulawesi bagian selatan;
e.
Kalimantan bagian timur;
f.
Kalimantan bagian barat;
g.
Bali dan Nusa Tenggara;
h.
Sumatera bagian utara;
i.
Sumatera bagian selatan; dan
j.
Jawa.
(3)
Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan menjadi:
a.
WPI maju;
b.
WPI berkembang;
c.
WPI potensial I; dan
d.
WPI potensial II.
(2)
Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.
WPI Sumatera bagian utara khusus Batam, Bintan, dan Karimun. b. WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan. c. WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara. d. WPI potensial II meliputi WPI Papua bagian timur dan WPI Papua bagian barat.
(2)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPI yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun peta jalan Perwilayahan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat(l)mengacu pada:
a.
rencana induk pembangunan Industri nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebijakan Industri nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
RTRW nasional;dan
Penjelasan: Dalam menyusun peta jalan Perwilayahan Industri mengacu pada RTRW nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
d.
dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional" adalah rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan/atau rencana kerja pemerintah.
(3)
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: pedomanbagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana strategis kementerian/lembaga dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; b. pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam pembangunan jangka menengah daerah provinsi dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; dan c. pedoman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri.
Penjelasan: Pedoman bagi kementerian/lembaga untuk mendukung Perwilayahan Industri antara lain terkait dengan sumber daya air, sumber daya energi, infrastruktur Wilayah, transportasi, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
(4)
Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Hurufc
Pasal 9
(1)
1 dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat:
a.
tujuan dan sasaran Perwilayahan Industri;
b.
target Perwilayahan Industri;
c.
arah dan kebijakan umum Perwilayahan Industri;
d.
pengembangan Perwilayahan Industri, yang terdiri atas:
1.
arah pengembangan wPI;
2.
strategi dan program pengembangan wPPI;
3.
strategi dan program pengembangan KPI;
4.
strategidan programpembangunan Kawasan Industri;dan
5.
strategi dan program pengembangan Sentra IKM; dan
e.
rencana aksi Perwilayahan Industri.
(2)
Peta jalan Perwilayahan Industri disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)
Peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)
Untuk pertama kali, peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGEMBANGAN WPPI
Bagian KesatuUmum
Pasal 10
Pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk:
a.
mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya Industri antar-Wilayah dalam pengembangan Industri;
b.
mendorong penguatan infrastruktur Industri; dan
c.
memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diusulkan Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional" adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
(2)
Menetapkanusulan WPPI sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Ruang lingkup pengembangan WPPI meliputi:
a.
penetapan WPPI;
b.
perencanaan pengembangan WPPI; REPUBLIK !NDONESIA
c.
pelaksanaanpengembangan WPPI;
d.
pembinaan pengembangan WPPI; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pengembangan wPPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMenetapkanWPPI
Pasal 13
(1)
MenetapkanWPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan berdasarkan kriteria paling sedikit:
a.
ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
b.
kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri secara berkelanjutan;
c.
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia;
d.
tingkat pemanfaatan dan pengembangan teknologi Industri;
e.
ketersediaan infrastruktur Industri; dan
f.
potensi ekonomi.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah yang memiliki pusat pertumbuhan berupa Kawasan Industri atau rencana pengembangan Kawasan Industri yang didukung Industri anchor dapat ditetapkan sebagai WPPI dengan 1tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3)
Kriteria penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penilaian status pengembangan WPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
WPPImandiri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "WPPI mandiri" adalah WPPI yang memiliki daya saing yang kuat dan memiliki kemampuan sebagai penggerak utama wPI dengan sumber daya alam, ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri, potensi ekonomi, infrastruktur Industri, dan tingkat pemanfaatan serta pengembangan teknologi Industri yang baik.
b.
WPPI berkembang;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "WPPI berkembang"adalah WPPI yang memiliki sumber daya alam, ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri, potensi ekonomi, infrastruktur Industri, dan tingkat pemanfaatan serta pengembangan teknologi Industri yang terbatas namun masih memiliki potensi menjadi WPPI mandiri dan menjadi penggerak utama wPI.
c.
WPPI potensial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "WPPI potensial" adalah WPPI yang memiliki potensi sumber daya alam dan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri, namun potensi ekonomi, infrastruktur Industri, dan tingkat pemanfaatan serta pengembangan teknologi Industri masih terbatas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "sumber daya alam" meliputi bahan baku yang berasal dari alam, sumber daya air, dan energi. Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Yang dimaksud dengan "Industri anchor" adalah Industri penggerak yang akan menjadi pengungkit bagi Industri lain untuk berinvestasi.
Paragraf 2Mekanisme Penetapan WPPI
Pasal 14
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan WPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
MenetapkanWPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
lokasi WPPI;
b.
status pengembangan WPPI; dan
c.
jenis pembangunan Industri prioritas dalam WPPI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jenis pembangunan Industri prioritas"adalah sektor Industri yang diutamakan untuk dikembangkan di dalam WPPI.
(3)
MenetapkanWPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam rencana induk pembangunan Industri nasional. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPPI yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (4)
Pasal 15
(1)
Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan WPPI berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan WPPI" antara lain pengurangan/penambahan kabupaten/kota dalam satu wPPI, dan/atau pengurangan/penambahan WPPI.
(2)
Usulan perubahan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan perubahan WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian KetigaPerencanaan Pengembangan WPPI
Pasal 16
(1)
Untuk mewujudkan tujuan pengembangan wPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun rencana pengembangan WPPI.
(2)
Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan status pengembangan WPPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
a.
tujuan pengembangan;
b.
rencana pengembangan Industri prioritas;
c.
rencana pengelolaan sumber daya alam;
d.
rencana pengembangan sumber daya manusia;
e.
rencana pengembangan teknologi Industri;
f.
rencana pengembangan infrastruktur Industri;
g.
rencana penguatan konektivitas; dan
h.
rencana aksi pengembangan wPPI.
(2)
Rencana pengembangan WPPI disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)
pada ayat (2) selaras dengan rencana induk pembangunan Industri nasional dan kebijakan Industri nasional.
(4)
Rencana pengembangan WPPI ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelaksanaan Pengembangan WPPI
Paragraf 1Umum
Pasal 18
Pelaksanaan pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufc dilakukan melalui:
a.
penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
b.
pembangunan sumber daya manusia Industri;
c.
pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri;
d.
penyediaan infrastruktur Industri;
e.
penguatan iklim investasi; dan
f.
pemberian fasilitas. Paragraf Penyediaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dan tidak terbarukan sebagai bahan baku Industri dan penyediaan energi dalam WPPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan Sumber Daya Industri dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
Paragraf Penyediaan dan Pemanfaatan Sumber Daya AlamPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
Pasal 20
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan Sumber Daya Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pasal 22
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri dengan memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Industri di wPPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22:
a.
Pemerintah Pusat dapat menyediakan sarana prasarana pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan pendukung Industri prioritas di dalam WPPI;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan pelatihan tenaga kerja Industri yang mendukung WPPI di Wilayah-nya; dan
Penjelasan: Khusus untuk provinsi di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
c.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang mendukung WPPI di Wilayah-nya.
Penjelasan: Khusus untuk kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, PapuaSelatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pasal 24
Pengaturan pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan Sumber Daya Industri dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberdayaan Industri.
Pasal 25
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri yang mendukung Industri prioritas di dalam wPPI.
(2)
Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui:
a.
pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri;
c.
fasilitasi kerja sama pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
d.
fasilitasi promosi alih teknologi Industri; dan/atau
e.
proyek putar kunci di WPPI.
(3)
Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan:
a.
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar negeri; atau
b.
lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan/atau luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Penyediaan Infrastruktur Industri
Pasal 26
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri dalam WPPI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Penyediaan infrastruktur Industri dalam WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditujukan untuk meningkatkan keterkaitan dan konektivitas antar-Wilayah dalam pengembangan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Infrastruktur Industri dalam wPPI paling sedikit meliputi:
a.
lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI;
b.
fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelistrikan" adalah ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai ketenagalistrikan.
c.
fasilitas jaringan telekomunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fasilitas jaringan sumber daya air;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fasilitas sanitasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas sanitasi" termasuk pengolahan air limbah dan jaringan pembuangannya (IPAL &Sewerage).
f.
fasilitas jaringan transportasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan transportasi" antara lain berupa jalan, pelabuhan laut, bandar udara, dan/atau jalur kereta api.
g.
fasilitas pendidikan dan pelatihan Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
fasilitas jaringan persampahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan persampahan" adalah tempat penampungan sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah termasuk fasilitas pengolahannya, dan sistem pengangkutannya.
(2)
Untuk kelancaran pemberlakuan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di WPPI. Paragraf Penguatan Iklim Investasi
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Untukmeningkatkan investasi dalam WPPI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi.
(2)
Penguatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Pusat melalui:
1.
penyusunan peta potensi investasi Industri dalam WPPI;
2.
fasilitasi kerja sama internasional dalam penanaman modal;
3.
fasilitasi promosi penanaman modal di tingkat nasional dan internasional; dan
4.
fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam WPPI.
b.
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui:
1.
provinsi dan kabupaten/kota; dan ti ~
2.
fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk WPPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Pemberian Fasilitas
Pasal 30
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberian fasilitas kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berlokasi di dalam WPPI
(2)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
b.
Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Industri dan produk;
c.
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di Wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
d.
Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e.
Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
f.
Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
g.
perusahaan IKM yang menerapkan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib;
h.
perusahaan IKM yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
i.
Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau
j.
Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berupa fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
b.
pelatihanpeningkatan 1pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
c.
sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Industri;
d.
pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
e.
sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan IKM;
f.
pembangunan prasarana fisik bagi perusahaan IKM serta Perusahaan Kawasan Industri;
g.
penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri;
h.
fasilitasi penyesuaian tata ruang; dan/atau
i.
fasilitasi kemudahan Perizinan Berusaha.
(4)
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam hal tertentu" adalah jika terdapat kebutuhan atau usulan dari menteri teknis, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau asosiasi Industri.
(5)
Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan status pengembangan WPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Tata cara pemberian fasilitas nonfiskal berupa penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan fasilitasi kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) hurufi kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
(3)
Fasilitasi penyesuaian tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf h diberikan dalam bentuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1i
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPembinaan Pengembangan WPPI
Pasal 33
(1)
Untuk pengembangan WPPI, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pembinaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menjamin efektivitas sistem hulu hilir Industri dalam WPPI; dan/atau
b.
penyelarasan rencana pengembangan WPPI dengan rencana pembangunan Industri provinsi dan/atau rencana pembangunan Industri kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan"sistem hulu hilir Industri" adalah kesatuan pengembangan dari Industri yang mengolah bahan mentah hingga Industri yang menghasilkan barang setengah jadi dan/atau Industri yang menghasilkan barang jadi secara terpadu. Huruf b
Bagian KeenamPemantauan dan Evaluasi Pengembangan WPPI
Pasal 34
(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI terhadap pencapaian program dan kegiatan pengembangan WPPI.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pengembangan wPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi berupa penilaian status pengembangan WPPI dapat digunakan sebagai dasaruntuk: pemberian fasilitas dalam pengembangan wPPI; dan b. peninjauan kembali peta jalan Perwilayahan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGEMBANGANKPI
Bagian KesatuUmum
Pasal 35
Pengembangan KPI bertujuan untuk:
a.
mengarahkan agar kegiatan Industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif;
b.
mendorong pemanfaatan Sumber Daya Industri; dan
c.
mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ruang lingkup pengembangan KPI meliputi: penetapanKPI; b. perencanaan pengembangan KPI; c. pelaksanaan pengembangan KPI; d. pembinaan pengembangan KPI; dan e. pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI.
Penjelasan Pasal:
REPUBLIK!NDONESIA
Bagian KeduaMenetapkanKPI
Pasal 37
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan KPI sesuai dengan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Dalam menetapkan KPI, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
a.
kriteria KPI; dan
b.
kriteria teknis KPI.
(2)
Kriteria KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri;
b.
tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup;dan/atau
c.
tidak mengubah lahan produktif.
(3)
Kriteria teknis KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
b.
memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang;
c.
memenuhi ketentuan luas lahan;
d.
mempunyai aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
e.
terdapat sumber air baku; dan
f.
terdapat tempat pembuangan air limbah.
(4)
Pemenuhan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerencanaan Pengembangan KPI
Pasal 39
Perencanaan pengembangan KPI dilakukan melalui RTRw.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"perencanaan pengembangan KPI"antara lain kegiatan terkait perencanaan KPI pada daerah yang telah maupun belum menetapkan KPI pada RTRW yang meliputi:
a. perencanaan lokasi dan luasan KPI;
b. perencanaan sistem jaringan prasarana di dalam dan luar KPI;
c. perumusan arahan pemanfaatan ruang KPI; dan/atau
d. perumusan arahan pengendalian pemanfaatan ruang KPI.
Bagian KeempatPelaksanaan Pengembangan KPI
Pasal 40
(1)
Pelaksanaan pengembangan KPI dilakukan dengan mewujudkan penyediaan infrastruktur Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di dalam dan/atau di luar KPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atauKPI;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan energi dan kelistrikan" antara lain berupa sumber pembangkitan energi, jaringan transmisi dan distribusi energi dan kelistrikan, dan/atau pengembangan potensi energi alternatif.
c.
fasilitas jaringan telekomunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fasilitas jaringan sumber daya air;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fasilitas sanitasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas sanitasi" termasuk pengolahan air limbah dan jaringan pembuangannya (IPAL &s Sewerage).
f.
fasilitas jaringan transportasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan transportasi" antara lain berupa jalan, pelabuhan laut, bandar udara, dan/atau jalur kereta api.
g.
fasilitas jaringan persampahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan persampahan" adalah tempat penampungan sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah termasuk fasilitas pengolahannya, dan sistem pengangkutannya.
(4)
Penyediaan infrastrukturIndustri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengadaan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerahyang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; atau
c.
pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.
Bagian KelimaPembinaan Pengembangan KPI
Pasal 41
(1)
Untuk pengembangan KPI, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pembinaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penetapan KPI;
b.
perencanaan pengembangan KPI;dan
c.
pelaksanaan pengembangan KPI.
Bagian KeenamPemantauan dan Evaluasi Pengembangan KPI
Pasal 42
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
perkembangan kegiatan Industri di dalam KPI; dan
b.
ketersediaan infrastruktur Industri di dalam maupun di luar KPI.
(3)
Pemerintah Daerah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI kepada Menteri melalui SIINas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KAWASAN INDUSTRI
Bagian KesatuUmum
Pasal 43
(1)
Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif dibangun Kawasan Industri.
(2)
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada pada KPI sesuai dengan RTRW.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan untuk:
a.
mempercepat penyebaran pemerataan pembangunan Industri;
b.
meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
c.
meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri;
d.
memberikan kepastian lokasi sesuai RTRW; dan
e.
menciptakan lapangan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri
Pasal 45
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
a.
penyusunan kebijakan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kawasan Industri adalah Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat.
d.
prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh Pemerintah Pusat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menetapkanstandar Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Menetapkanpedomanteknis pembangunan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri;
Penjelasan: Fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri dapat berupa permasalahan pertanahan, infrastruktur, air baku, energi, ketenagakerjaan, dan Perizinan Berusaha.
h.
Menetapkansuatu Kawasan Industri sebagai obyek vital nasional sektor Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Menetapkanpedoman referensi harga jual atau sewa lahan kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri; dan
Penjelasan: Harga sewa lahan ditetapkan dengan memperhatikan nilai pemanfaatan lahan.
j.
pembentukan Komite Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf g dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
Kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
a.
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
b.
penyediaan infrastruktur Industri;
c.
pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada Wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
d.
pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembangunan Kawasan Industri
Paragraf 1Umum
Pasal 48
(1)
Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatberbentuk:
a.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
b.
koperasi;atau
c.
perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a.
pemilihan lokasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemilihan lokasi" adalah kegiatan awal untuk mengumpulkan berbagai data dan informasi atas lokasi yang akan dikembangkan, untuk melihat kebutuhan lahan, alternatif lokasi, dan kesesuaian pemanfaatan lokasi dengan RTRW setempat.
b.
penyusunan rencana induk(masterplan);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengadaan tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pematangan tanah;
Penjelasan: Pematangan tanah dalam ketentuan ini tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan.
e.
pembangunan infrastruktur;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Infrastruktur Kawasan Industri
Pasal 51
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan:
a.
infrastruktur Industri; dan
b.
infrastruktur penunjang. Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
b.
fasilitas jaringan telekomunikasi;
c.
fasilitas jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
d.
fasilitas sanitasi;
e.
fasilitas jaringan transportasi; dan
f.
fasilitas jaringan persampahan.
(3)
Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumahan;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
kesehatan;
e.
pemadam kebakaran;dan
f.
tempat pembuangan sampah.
(4)
Penyediaan infrastruktur Industri dan infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan energi dan kelistrikan" antara lain berupa sumber pembangkitan energi, jaringan transmisi dan distribusi energi dan kelistrikan, dan/atau pengembangan potensi energi alternatif. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan"fasilitas jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku" meliputi ketersediaan air permukaan dan air tanah. Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan transportasi" antara lain berupa jalan, pelabuhan laut, bandar udara, dan/atau jalur kereta api. Huruf f Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan persampahan" adalah tempat penampungan sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah termasuk fasilitas pengolahannya, dan sistem pengangkutannya.
Pasal 52
(1)
Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikitmeliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "infrastruktur dasar lainnya" antara lain: a. jaringan pipa gas; b. jaringan kelistrikan; c. jaringan telekomunikasi dan internet; dan/atau d. tempat pengumpulan sementara limbah B3.
a.
instalasi pengolahan air baku;
b.
instalasi pengolahan air limbah;
c.
saluran drainase;
d.
instalasi penerangan jalan; dan
e.
jaringan jalan.
(2)
Selain penyediaan infrastruktur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur dasar lainnya sesuai kebutuhan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.
(3)
Penyediaan infrastruktur dasar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri.
(2)
Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
perumahan;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
kesehatan; dan/atau
e.
pemadam kebakaran.
(3)
Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
hotel dan restoran;
b.
pusat bisnis;
c.
sartrna olahraga;
d.
sarana ibadah; dan/atau
e.
saranaperbankan.
(4)
Penyediaan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerizinan Berusaha Kawasan Industri
Pasal 54
(1)
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang berlokasi di dalam KPI sesuai dengan RTRW.
(3)
Pelaksanaan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(2)
Perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam KPI.
(3)
Pelaksanaan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaHak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri
Pasal 56
(1)
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dapat diberikan hak guna bangunan atas tanah yang akan diusahakan dan dikembangkan.
(2)
Hak guna bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling.
(3)
Pemecahan hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.
(4)
Tata cara pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pemecahan hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri merupakan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Perusahaan Kawasan Industri tersebut dapat diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna bangunan.
(3)
Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau gabungan beberapa kaveling.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPengelolaan Kawasan Industri
Pasal 58
(1)
Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemberi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4)
Kerja sama pengelolaan KawasanIndustri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri sebagai pemegang Perizinan Berusaha Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Yang dimaksud dengan"pihak lain" antara lain badan usaha berbentuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau koperasi.
Bagian KetujuhKewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
Paragraf 1Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
Pasal 59
(1)
Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan IKM.
(2)
Luasan lahan untuk kegiatan IKM ditetapkan dari luas kaveling Industri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan bagi kegiatan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki rencana induk (masterplan) Kawasan Industri.
(2)
Penyusunan rencana induk (masterplan) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
1 Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
(2)
Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b.
ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi analisa dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
c.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait;dan
d.
ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Industri wajib memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri wajib menyampaikan data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan Perizinan Berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara penyampaian data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan"ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi analisa dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan"antara lain mengenai kewajiban tenant untuk menyusun rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci, melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan, menyusunlaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai ketentuan, dan menyusun perubahan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci jika ada perubahan. Huruf c Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait" antara lain mengenai koefisien dasar bangun, koefisien lantai bangunan, ketentuan terkait sempadan bangunan, ketentuan terkait keamanan bangunan dan lingkungan, dan lain-lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Huruf d Yang dimaksud dengan "ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri"antara lain mengenai biaya layanan Kawasan Industri, ketentuan mengenai pengalihan tanah Kawasan Industri yang telah dibeli/disewa tenant kepada pihak ketiga, ketentuan mengenai penggunaan tanah Kawasan Industri yang telah dibeli tenant sebagai jaminan bank atau institusi finansial lainnya, ketentuan mengenai sanksi terhadap tanah Kawasan Industri yang tidak dibangun dalam jangka waktu tertentu, dan ketentuan lain yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan namun dianggap perlu oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Paragraf 2Kewajiban Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri
Pasal 62
(1)
Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2)
Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
a.
belum memiliki Kawasan Industri;
b.
terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona Industri; atau
c.
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis.
(3)
Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi perusahaan:
a.
Industri kecil;
b.
Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
c.
Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4)
Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf b wajib berlokasi di KPI.
(5)
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci yang telah disetujui oleh Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang kegiatan usahanya mengumpulkan dan/atau memanfaatkan mengolah menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memiliki persetujuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang digunakan adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Kawasan Industri, bukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang baru.
(4)
Selain Perusahaan Industri, pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci yang telah disetujui Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelaku usaha lain" antara lain pergudangan, hotel, dan rumah sakit sesuai dengan rencana induk (masterplan) Kawasan Industri. Pelaku usaha mikro di gedung Perusahaan Kawasan Industri dan/atau pengelola Kawasan Industri seperti kantin tidak diwajibkan memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(5)
Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan bentuk persetujuan lingkungan bagi Perusahaan Industri atau pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan oleh
Pasal 64
(1)
Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib:
a.
memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri;
b.
memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
c.
memelihara daya dukung lingkungan di sekitar Kawasan Industri termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah; dan
d.
melakukan pembangunan pabrik dan/atau gedung yang menunjang kegiatan usaha dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
(2)
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang melakukan perubahan terhadap Perizinan Berusahanya wajib melapor kepada Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "perubahan terhadap Perizinan Berusaha" termasuk perluasan dan penambahan bidang usaha baru.
Pasal 65
(1)
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan logistik barang.
(2)
Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa logistik barang.
(3)
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanFasilitas Kawasan Industri
Pasal 66
(1)
Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif fiskal dan nonfiskal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" antara lain perpajakan, kepabeanan, pendapatan negara bukan pajak, dan pajak daerah dan retribusi daerah. Yang dimaksud dengan "insentif nonfiskal" antara lain imigrasi, pertanahan, dan tenaga kerja.
(2)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pengelompokan WPI dan/atau status pengembangan WPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum didalam Kawasan Industri.
(2)
Pemberian fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan bagi seluruh pihak yang berada di dalam Kawasan Industri yang bersangkutan, antara lain tenant (Perusahaan Industri), sekolah, rumah sakit, bangunan dan/atau fasilitas umum lainnya di dalam Kawasan Industri.
Pasal 68
(1)
Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif daerah.
(2)
Insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "insentif daerah" meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, misalnya: pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang belum dialihkan kepada Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikenakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah asal; pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan di dalam Kawasan Industri; dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KesembilanKomite Kawasan Industri
Pasal 69
(1)
Untuk mendukungpencapaianpembangunan Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri.
(2)
Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
PemerintahDaerah;dan
c.
perwakilan asosiasi Kawasan Industri.
(3)
Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
1 Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bertugas:
a.
memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
b.
memberikan rekomendasi upaya percepatan pembangunan Kawasan Industri kepada Menteri; dan
c.
melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)tahun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhStandar Kawasan Industri
Pasal 71
(1)
Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri. Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a.
infrastruktur Kawasan Industri;
b.
pengelolaan lingkungan; dan
c.
manajemen dan layanan.
(3)
Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar Kawasan Industri diberikan akreditasi.
(4)
Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Komite Kawasan Industri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPrakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri
Pasal 72
(1)
Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembangunan Kawasan Industri:
a.
dalam hal pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri; dan/atau
b.
dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri.
(2)
Pembangunan Kawasan Industri dengan prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pembangunan sendiri;atau
b.
kerja sama dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Kawasan Industri prakarsa PemerintahPusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Menteri memprakarsai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat.
(2)
Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembagadapat mengusulkan pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat kepada Menteri.
(3)
Dalam memprakarsai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota.
(4)
Dalam mengusulkan pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/kepala lembaga berkoordinasi dengan Menteri, menteri/kepala lembaga lain, gubernur, bupati, dan/atau wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Pengelolaan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"badan layanan umum" adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
(2)
Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan pengadaan tanah dalam pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan1 mekanisme sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagipembangunan untuk kepentingan umum.
(3)
Hasil pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak pengelolaan.
(4)
Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Tanah yang diberikan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3)dapat dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dengan perjanjian tertulis.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingsedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
letak, batas, dan luas tanah;
c.
jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
d.
ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah hak pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan setelah berakhirnya hak atas tanah;
e.
besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya;
f.
persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/pemutusan perjanjian; dan
g.
hak dan kewajiban para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas, dan standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat. Bagian Kedua Belas Kawasan Industri Tertentu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua BelasKawasan Industri Tertentu
Pasal 78
(1)
Dalam kondisi tertentu, Kawasan Industri dapat dibangun dengan luasan kurang dari 50 (lima puluh) hektar.
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
kebutuhan pengembangan Kawasan Industri tematik tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ketersediaan lahan KPI kurang dari 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan; dan/atau
Penjelasan: Ketersediaan lahan KPI berdasarkan pada RTRW nasional dan/atau RTRW provinsi/kabupaten/kota.
c.
kebijakan Industri nasional untuk mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran Industri. r. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penetapan, dan perlakuan khusus Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3)
Pasal 79
(1)
Perusahaan Kawasan Industri dapat menjadi Kawasan Industri berwawasan lingkungan.
Penjelasan: Kawasan Industri berwawasan lingkungan/Eco-Industrial Park merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang menjamin keberlanjutan melalui integrasi aspek kualitas sosial, ekonomi, dan lingkungan ke dalam penentuan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengelolaannya. Untuk menjadi Kawasan Industri berwawasan lingkungan, Perusahaan Kawasan Industri diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai Kawasan Industri berwawasan lingkungan. Yang dimaksud dengan "manajemen kawasan" adalah layanan yang diberikan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri untuk menangani perencanaan, fasilitasi pelayanan perizinan, hubungan industrial bagi perusahaan yang berlokasi di dalamnya, fasilitasi hubungan Perusahaan Industri di dalamnya dengan para pemangku kepentingan terkait, dan pemantauan serta penyediaan infrastruktur dasar dan/atau penunjang.
(2)
Kawasan Industri berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memenuhi aspek:
a.
manajemen kawasan;
b.
pengelolaan lingkungan;
c.
sosial; dan
d.
ekonomi.
(3)
Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penggunaan energi;
b.
penggunaan air baku;
c.
pengelolaan limbah;dan perubahan iklim.
(4)
Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengutamakan sistem manajemen sosial dan infrastruktur sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem manajemen sosial" antara lain sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen pengaduan, pencegahan dan penanggulangan diskriminasi dan pelecehan, dan lingkungan pekerjaan yang layak. Yang dimaksud dengan "infrastruktur sosial" berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja karyawan dan masyarakat sekitar antara lain penyediaan layanan kesehatan yang memadai, serta pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan dan masyarakat sekitar.
(5)
Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penciptaan lapangan pekerjaan;
b.
penciptaan nilai ekonomi; dan
c.
akses bagi IKM.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Belas Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Cukup jelas. Hurufd
Bagian Ketiga BelasPengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri
Pasal 80
(1)
Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2)
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
standar Kawasan Industri;
b.
data Kawasan Industri;dan
c.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4)
Tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang perindustrian. Bagian Keempat Belas Sanksi Administratif
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat BelasSanksi Administratif
Pasal 81
(1)
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan dan tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;dan/atau
c.
penutupan sementara.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Perusahaan Kawasan Industriyang tidak memiliki Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3(tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
denda administratif. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(3)
Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap penyampaian data Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
denda administratif.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(3)
Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(4)
(41 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi Kawasan Industri.
(5)
Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
(6)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 kepada Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Pengenaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a.
pengaduan;dan/atau
b.
tindak lanjut hasil pengawasan.
(3)
Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam memberikan sanksi administratif wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif kepada Menteri.
(5)
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGEMBANGANSENTRAIKM
Bagian KesatuUmum
Pasal 86
Pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
a.
mendukung Industri prioritas nasional dan Industri unggulan daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Industri unggulan daerah" antara lain berupa Industri yang belum ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah yang memiliki potensi untuk menghasilkan produk unggulan daerah.
b.
menghasilkan nilai tambah potensi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan daya saing produk Industri unggulan daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 87
Pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilakukan pada setiap Wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat memfasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM.
(2)
Bentuk fasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengusulan lokasi Sentra IKM;
b.
pengusulan jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM;
c.
penyediaan lahan untuk pembangunan Sentra IKM;
d.
penyediaan infrastruktur Industri;dan/atau
e.
fasilitas akses permodalan, pemasaran, kemitraan, standardisasi dan mutu, teknologi, dan desain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Fasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dengan badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Ruang lingkup pengembangan Sentra IKM meliputi:
a.
MenetapkanSentra IKM;
b.
pelaksanaan pengembangan Sentra IKM;
c.
pengelolaan Sentra IKM;
d.
pembinaan pengembangan Sentra IKM; dan pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMenetapkanSentra IKM
Pasal 91
(1)
Sentra IKM ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(2)
MenetapkanSentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prakarsa Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
ayat (1) meliputi:
a.
lokasi Sentra IKM;dan
b.
jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Sentra IKM diprioritaskan bagi IKM yang:
a.
merupakan Industri prioritas yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b.
mendukung Industri prioritas nasional;
c.
mendukung Industri besar; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
merupakan Industri unggulan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"dokumen perencanaan pembangunan daerah" termasuk rencana pembangunan Industri kabupaten/kota.
Bagian KetigaPelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
Paragraf 1Umum
Pasal 93
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
(2)
Pelaksanaan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
revitalisasi Sentra IKM; dan/atau
b.
pembangunan Sentra IKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Revitalisasi Sentra IKM
Pasal 94
(1)
Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan dengan:
a.
meningkatkan sarana dan prasarana Sentra IKM;
b.
memfasilitasi pembentukan kepengurusan;dan
c.
meningkatkan kemampuan kegiatan usaha.
(2)
Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pembangunan Sentra IKM
Pasal 95
(1)
PembangunanSentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan prinsip:
a.
efektif dan efisien;
Penjelasan: Pembangunan Sentra IKM harus memperhatikan aspek efektif danefisien baik dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembinaan maupun pengawasan, sehingga mampu mendorong terciptanya Sentra IKM yang berdaya saing dan berkelanjutan.
b.
pemanfaatan potensi sumber daya lokal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan potensi sumber daya lokal" meliputi pemberdayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kearifan lokal dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah. Pembangunan Sentra IKM perlu memperhatikan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Sentra IKM harus dikelola secara profesional dengan ciri pengelola yang bertanggung jawab, mementingkan kepentingan publik, mempunyai integritas, obyektif dan independen, serta mengikuti standard operational procedure.
c.
ramah lingkungan;
d.
profesional; dan
e.
berkelanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" merupakan terciptanya kesinambungan ekosistem unsur pembangunan Sentra IKM sehingga tercapai tujuan pembangunan dan pengembangan Sentra IKM antara lain untuk mendukung rantai pasok di Kawasan Industri.
(2)
Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
Industri yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana pembangunanIndustri provinsi, pembangunan Industri kabupaten/kota, atau Industri yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
mendukung Industri prioritas nasional;
2.
mendukung Industri besar atau Industri yang berada di dalam Kawasan Industri;
3.
berpotensi mencemari lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
4.
IKM unggulan daerah atau menjadi prioritas pembangunan industri di daerah;
b.
terdapat paling sedikit 20 (dua puluh) IKM yang sudah membuat pernyataan bersedia masuk ke dalam Sentra IKM yang dibangun;
Penjelasan: Pernyataan bersedia masuk ke dalam Sentra IKM dibuktikan dengan perjanjian tertulis.
c.
tersedia lahan paling sedikit dengan seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang berada di KPI atau lokasi yang direncanakan menjadi KPI serta dilengkapi dengan dokumen legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
Penjelasan: Dokumen legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan berupa sertifikat hak pengelolaan lahan, sertifikat hak pakai, surat perjanjian sewa menyewa, dan dokumen lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penguasaan atas tanah.
d.
lokasi yang direncanakan harus memenuhi kriteria tersedianya akses jalan, air bersih, energi listrik, serta infrastruktur lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan melalui:
Penjelasan: Pembangunan sarana produksi pada Sentra IKM yang memproduksi produk pangan olahan dilakukan sesuai dengan persyaratan keamanan pangan dan pedoman cara produksi pangan olahan yangbaik.
a.
penyediaan sarana dan prasarana produksi; dan
b.
penyediaan infrastruktur di dalam Sentra IKM.
(2)
Penyediaansarana danprasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a.
1 pembangunan gedung produksi;
b.
penyediaan mesin dan/atau peralatan produksi;
c.
pembangunan gedung promosi;dan
d.
pembangunan gedunglogistik.
(3)
Penyediaan infrastruktur di dalam Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit berupa fasilitas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jaringan jalan;
b.
jaringan penerangan umum;
c.
jaringan drainase;
d.
jaringan energi dan kelistrikan; dan
e.
pembuangan sampah.
(4)
Dalam hal terdapat komoditas yang menghasilkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membangun fasilitas instalasi pengolahan air limbah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal terdapat komoditas yang membutuhkan air baku dalam jumlah yang besar, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusahakan jaringan air baku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf d Gedung logistik merupakan tempat penyimpanan bahan baku, bahan penolong, dan/atau produk jadi.
Pasal 97
Untuk melaksanakan pembangunan Sentra IKM, bupati/wali kota menyusun:
a.
pola pengembangan Sentra IKM;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
detail engineering design; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "detail engineering design" adalah dokumen detail gambar kerja untuk keperluan pembangunan di dalam Sentra IKM, yang meliputi: gambar perancangan Sentra IKM; b. gambar rencana teknis; c. rencana anggaran biaya dan bill of quantity; d. rencana kerja dan syarat-syarat teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat administrasi; dan e. gambar pelengkap berupa gambar perspektif (bird eye view).
c.
dokumen lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen lingkungan" adalah kajian dampak lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Sentra IKM. Dokumen lingkungan terdiri dari: a. AMDAL untuk luas lahan lebih dari 5 (lima) hektare untuk kota atau lebih dari 10 (sepuluh) hektare untuk kabupaten; atau b. rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. u Y PRES!DEN
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengelolaan Sentra IKM
Pasal 99
(1)
1 Pengelolaan Sentra IKM dilakukan oleh lembaga pengelola Sentra IKM.
(2)
Lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memiliki tugas:
a.
pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana;
b.
pengelolaan keuangan; dan
c.
pengelolaan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga pengelola Sentra IKM berfungsi:
a.
mengelola sarana dan prasarana di dalam Sentra IKM;
b.
mengelola penggunaan fasilitas bersama di dalam SentraIKM;
c.
membantu IKM dalam pengadaan bahan baku, pemasaran produk, pelatihan IKM, serta fasilitasi pembiayaan dengan lembaga keuangan;
d.
mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan Sentra IKM;
e.
mengelola keamanan, kebersihan, kenyamanan lingkungan Sentra IKM;
f.
menyusun pedoman tata tertib dan ketentuan lain terkait dengan pengelolaan Sentra IKM;
g.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
h.
melaksanakan kegiatan lain dalam rangka menunjang fungsi Sentra IKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Bentuk lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dapat berupa:
a.
koperasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan yang berdasar pada asas kekeluargaan.
b.
unit pelaksana teknis daerah; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan usaha milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPembinaan Pengembangan Sentra IKM
Pasal 102
(1)
Untuk pengembangan Sentra IKM, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal sesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan; dan/atau
b.
pendampingan dalam penetapan Sentra IKM.
(3)
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian fasilitas nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pengelolaan Sentra IKM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lain" antara lain Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
Bagian KeenamPemantauan dan Evaluasi Pengembangan Sentra IKM
Pasal 103
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dilakukan terhadap:
a.
MenetapkanSentra IKM;
b.
pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
c.
pengelolaan Sentra IKM. oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan terhadap:
a.
pelaksanaan pengembangan Sentra IKM;dan
b.
pengelolaan Sentra IKM.
(3)
Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan terhadap:
a.
pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
b.
pengelolaan Sentra IKM.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui SIINas secara berkala setiap tahun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOORDINASI PELAKSANAAN PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 104
(1)
Pelaksanaan Perwilayahan Industri dilakukan secara terkoordinasi antarpemangku kepentingan dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan Perwilayahan Industri.
(2)
Pelaksanaan Perwilayahan Industri secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan1 Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 81
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014tentangPerindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengamanatkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Perwilayahan Industri. Pengembangan Perwilayahan Industri dapat dilaksanakan melalui pengembangan WPPI, pengembangan KPI, pembangunan Kawasan Industri, dan pengembangan Sentra IKM. Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Namun demikian, pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri perlu didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama pemenuhan infrastruktur Industri di sekitar Kawasan Industri, sehingga untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri perlu dilakukan pengaturan kembali yang mengintegrasikan pembangunan Kawasan Industri dengan pengembangan WPPI, pengembangan KPI, dan pengembangan Sentra IKM.
Pengembangan kebijakan Perwilayahan Industri didasarkan pada beberapa kondisi yang melatarbelakanginya, yaitu:
a. ketimpangan pembangunan Industri antar-Wilayah di Indonesia yang masih didominasi oleh pembangunan Industri di Pulau Jawa, khususnya untuk Industri pengolahan nonmigas;
b. belum optimalnya infrastruktur dasar dan pendukung sektor Industri, terutama di luar Pulau Jawa, sehingga pertumbuhan dan perkembangan Industri di luar Pulau Jawa terbatas;
c. pengembangan Industri di Indonesia masih parsial antarsektor dan antar-wilayah, sehingga nilai tambah yang dihasilkan belum optimal dan belum mampu mendukung satu sama lain; dan
d. belum adanya koordinasi yang terbentuk secara jelas dan sinergis antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan upaya Perwilayahan Industri.
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan payung hukum bagi masing-masing instansi terkait baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun program kegiatan yang mendukung pelaksanaan kebijakan Perwilayahan Industri, sehingga program percepatan penyebaran dan pemerataan Industri bisa dilaksanakan secara terstruktur. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengembangan WPPI, pengembangan KPI, pembangunan Kawasan Industri, dan pengembangan Sentra IKM.
Mendapo: Journal of Administrative LawVol. 6No. 22025
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.