Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
:02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017/No. 108, TLN No. 6059, LL SETNEG : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017
TENTANG
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
3.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
4.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.
6.
Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut Penangguhan adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
7.
Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalahtindakan untukmenunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang Impor atau Ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
8.
Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
9.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
10.
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengendalian Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
(2)
HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
merek;
b.
hak cipta dan hak terkait;
c.
paten dan paten sederhana;
d.
desain industri;
e.
desain tata letak sirkuit terpadu;
f.
varietas tanaman; dan
g.
indikasi geografis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengendalian Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan cara:
a.
Penegahan berdasarkan kewenangan jabatan Pejabat Bea dan Cukai; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penangguhan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perintah dari Ketua Pengadilan" berupa penetapan Pengadilan.
(2)
Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah di data pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” atau yang biasa dikenal dengan recordation system adalah suatu kegiatan untuk memasukan data HKI ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 4
Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak dapat dilaksanakan dalam hal:
a.
barang telah keluar dari Kawasan Pabean;
b.
barang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Kepabeanan; atau
c.
barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEREKAMANHKIDANPENEGAHAN
Bagian Kesatu PerekamanHKI
Pasal 5
(1)
Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a.
bukti kepemilikan hak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bukti kepemilikan hak" dapat berupa sertifikat, surat keterangan, surat pernyataan kepemilikan, atau bukti lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b.
data mengenai ciri-ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "data mengenai pemasaran" antara lain, rute dan wilayah pemasaran.
c.
data mengenai ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha, yang berkedudukan di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persetujuan pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pejabat Bea dan Cukai dapat mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Penjelasan: Cukupjelas.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penelitian, persetujuan, penolakan serta monitoring dan evaluasi terhadap pendataan pada sistem perekaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pendataan pada sistem perekaman, Pejabat Bea dan Cukai melakukan validasi data mengenai HKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi atau pihak lain yang terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lain yang terkait" misalnya asosiasi Pemilik atau Pemegang Hak dan organisasi internasional yang terkait dengan perlindungan HKI.
Bagian Kedua Penegahan
Pasal 7
(1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penegahan atas barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta, harus memberitahukan kepada Pemilik atau Pemegang Hak berdasarkan bukti yang cukup.
Penjelasan: Pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran HKI dapat dilakukan melalui media elektronik atau media non-elektronik.
(3)
Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem perekaman HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi untuk mengajukan permintaan perintah Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan.
Penjelasan: Konfirmasi Pemilik atau Pemegang Hak kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui media elektronik atau media non-elektronik
(5)
Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
Pemilik atau Pemegang Hak harus:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jaminan biaya operasional" adalah jaminan yang digunakan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya Penegahan/Penangguhan misalnya biaya operasional, biaya pemeriksaan, biaya pembongkaran, biaya penimbunan, biaya pengangkutan (handling cost), yang tidak termasuk biaya yang timbul dalam rangka penetapan perintah Penangguhan oleh Pengadilan.
1.
mempersiapkan persyaratan administrasi pengajuan permintaan perintah Penangguhan kepada Ketua Pengadilan;
2.
menyerahkan jaminan biaya operasional kepada Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi; dan 3.mengajukan, permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak; dan
b.
Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan ringkasan mengenai barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta untuk pemenuhan persyaratan permintaan Penangguhan melalui - permohonan kepada Ketua Pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN
Bagian Kesatu Permohonan Penangguhan
Pasal 8
(1)
Pemilik atau Pemegang Hak atau kuasanya dapat mengajukan permintaan Penangguhan atas barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan:
a.
pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau
b.
inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak.
(2)
Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Penangguhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan disertai:
a.
bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HKI yang bersangkutan;
b.
bukti pemilikan HKI yang bersangkutan;
c.
perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Penangguhan, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
d.
jaminan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi Kawasan Pabean tempat kegiatan Impor atau Ekspor yang terdapat barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
(4)
Pengadilan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan penetapan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pendaftaran permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal permohonan diajukan berdasarkan inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pemilik atau Pemegang Hak menyerahkan jaminan biaya operasional sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua MenetapkanPerintah Penangguhan
Pasal 11
Pengadilan menyampaikan Menetapkanperintah Penangguhan kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat kegiatan Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Surat penetapan perintah Penangguhan dapat disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui media elektronik dan media non-elektronik.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penetapan Penangguhan di Pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" misalnya Peraturan Mahkamah Agung.
BAB IV
PELAKSANAANPENANGGUHAN
Pasal 13
Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Bea dan Cukai:
a.
memberitahukan secara tertulis kepada: 1.importir, eksportir, atau pemilik barang; 2. Pemilik atau Pemegang Hak; dan 3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengenai penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan;dan
b.
melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Penjelasan: Pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor dilakukan dalam rangka penyelesaian adanya dugaan pelanggaran HKI.
(2)
Pemeriksaan barang Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemilik atau Pemegang Hak secara bersama-sama dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pejabat Bea dan Cukai;
b.
perwakilan dari Pengadilan;
c.
perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
d.
importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya.
(3)
Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima.
(2)
Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penangguhan sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja kepada Ketua Pengadilan.
(3)
Perpanjangan Penangguhan disertai dengan perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 atau Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAKHIRAN PENANGGUHAN
Pasal 17
Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri Penangguhan dalam hal:
a.
berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berakhirnya masa perpanjangan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dalam hal Pengadilan memperpanjang masa Penangguhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terdapat perintah penetapan mengakhiri Penangguhan dari Pengadilan untuk mengakhiri Penangguhan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan hukum" meliputi penyitaan oleh penyidik dan eksekusi sita jaminan oleh juru sita Pengadilan. Yang dimaksud dengan "tindakan lain" meliputi kesepakatan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.
Pasal 18
(1)
Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri Penangguhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" misalnya sifat barang Impor atau Ekspor yang diajukan Penangguhan cepat rusak.
(2)
Permintaan pengakhiran Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam hal Penangguhan berakhir:
a.
terhadap barang yang ditangguhkan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Penyelesaian barang yang ditangguhkan dapat dilakukan antara lain dengan: a. diselesaikan sesuai dengan prosedur Impor atau Ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. diserahkan kepada penyidik dalam hal dilakukan tindakan hukum berdasarkan ketentuan pidana; c. diserahterimakan kepada juru sita Pengadilan dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan gugatan dan/atau permohonan sita jaminan atas barang yang ditangguhkan; atau d. penyelesaian sengketa di luar Pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.
jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 atau Pasal 10 dicairkan, untuk menanggung segala biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pencairan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak mencukupi untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan, terhadap kekurangannya ditagihkan kepada Pemilik atau PemegangHak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pencairan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b melebihi biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan, terhadap kelebihannya dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak.
Penjelasan: Pengembalian atau penyerahan jaminan biaya operasional dilakukan dengan memperhitungkan biaya operasional (handling cost) yang timbul akibat adanya Penangguhan, misalnya biaya pemeriksaan, biaya penimbunan, dan biaya pengangkutan, yang tidak termasuk biaya yang timbul dalam rangka penetapan perintah Penangguhan oleh Pengadilan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan, penagihan, dan pengembalian jaminan biaya operasional diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENGECUALIANPENANGGUHAN
Pasal 20
(1)
Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap:
a.
barangbawaan penumpang;
b.
awak sarana pengangkut;
c.
pelintas batas; atau
d.
barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tujuan komersial terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap barang Impor angkut lanjut atau angkut terus dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "barang Impor angkut lanjut" adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan "barang Impor angkut terus" adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
(2)
Pengendalian barang Impor angkut lanjut atau angkut terus yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat pabean di negara tujuan pengangkutan selanjutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 108
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dugaan pelanggaran HKI terhadap lalu lintas barang Impor maupun Ekspor. Kewenangan ini sebenarnya merupakan pengejawantahan amanat dari World Trade Organization (WTO) Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) terutama bagian yang berkaitan dengan pengawasan di perbatasan (border measures). Jika diperhatikan dengan baik, maka sebenarnya kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut adalah sesuai dengan yang disarankan oleh TRIPS. Namun demikian patut untuk dicatat bahwa dalam beberapa hal tertentu kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahkan lebih progresif dibandingkan dengan rekomendasi TRIPS, misalnya dalam hal pengawasan terhadap Ekspor. Pada dasarnya, Peraturan Pemerintah ini berisi penjabaran atas acuan dasar mekanisme pengawasan HKI oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengenalkan hal baru yaitu mekanisme perekaman HKI (recordation) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penting untuk digarisbawahi bahwa mekanisme perekaman ini sama sekali tidak menggantikan mekanisme pendaftaran HKI kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mekanisme perekaman ini hanya bertujuan untuk membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memiliki data yang cukup mengenai HKI yang adà, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan profiling dan targeting yang lebih efektif. Beberapa negara, telah lama menerapkan mekanisme perekaman ini dan dalam prakteknya ternyata sangat membantu institusi kepabeanan untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih baik.
Pengendalian Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong kegiatan Impor atau Ekspor berjalan sesuai praktik perdagangan yang berkeadilan (fair trade) dengan menjamin kepastian hukum atas barang-barang yang telah dilindungi oleh HKi serta dilaksanakan dengan berlandaskan semangat partisipasi aktif masyarakat (public awareness) dan kewajiban negara untuk melindungi HKI.

Paper Terkait

PENGATURAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DI INDONESIA

Roikhatul Miskil J.
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 3 2017

PENGATURAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DI INDONESIA

Miskil J., Roikhatul
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 3 2017

Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis Startup

Willy Jayandi Parasian Sinaga, Dewa Gde Rudy
Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 2 2024

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…