Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan-badan Dan Peraturan Pemerintah Dulu, Hal Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-badan Negara Dan Peraturan-peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan Yang Baru Menurut Undang-undang Dasar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:1945
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Oktober 1945
Tanggal Pengundangan
:10 Oktober 1945
Tanggal Berlaku
:17 Agustus 1945
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:bphn.go.id : 1 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Harmonisasi, Pengundangan & JDIH
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945
TENTANG
BADAN-BADAN DAN PERATURAN PEMERINTAH DULU, HAL MASIH TETAP BERLAKUNYA SEGALA BADAN-BADAN NEGARA DAN PERATURAN-PERATURAN YANG ADA SAMPAI BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945, SELAMA BELUM DIADAKAN YANG BARU MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Untuk ketertiban masyarakat;
Mengingat
:
1.
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 11, berhubung dengan Pasal IV;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan Pada Tanggal 10 Oktober 1945.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dalam Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah ditetapkan, bahwa segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada, masih berlaku sebelumnya diadakan peraturan baru. Untuk lebih menegaskan berlakunya pasal ini, maka berdasarkan atas Pasal IV dari Aturan Peralihan, dengan ini diadakan Peraturan. Hendaknya semua penduduk memperhatikannya.

Paper Terkait

TINDAK PIDANA TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA ANGGOTA MILITER

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

Tafsir Otoritatif Jaksa Agung

Ibnu Fajar Rahim, Muh.
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 2 2023

Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan

Jamaludin, Ahmad
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan

Ahmad Jamaludin
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 2021

PENGHAPUSAN TAHAPAN PENYELIDIKAN DALAM RUU TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Marfuatul Latifah
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 1 2013

Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Gorontalo

Karim, Rosmawaty, Nur, Rafika, Rais, Suardi
Law & Social Justice Journal Vol. 3 No. II 2025

Suatu Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Di Propinsi Riau

Nur Aisyah Thalib, Budi Santoso, Sartika Nanda Lestari
Jurnal Selat Vol. 7 No. 2 2020

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui Mediasi

Muhammad Rouf, Amin, Rahman, Amin, Rahman Amin
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 1 2025

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…