Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 196 Tahun 1961
TENTANG PEMBERIAN WEWENANG KEPADA MENTERI PERDAGANGAN DIBIDANG EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana perlu diadakan ketentuan-ketentuan untuk memperlancar penyelenggaraan ekspor hasil-hasil Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar;
2.
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960;
Deviezen Ordonnantie 1940 (staatsblad 1940 Nomor 205), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954Nomor 62, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 585);
5.
Undang-undang Nomor 10Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN WEWENANG KEPADA MENTERI PERDAGANGAN DIBIDANG EKSPOR
Pasal 1
Menteri Perdangan diberi kekuasaan penuh untuk menetapkan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekspor serta mengatur pelaksanaannya.
BAB II
DIBIDANG EKSPOR SERTA MENGATUR PELAKSANAANNYA
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut pada pasal 1 Menteri Perdagangan dibantu oleh sebuah Panitia Penasehat Urusan Ekspor, yang terdiri atas pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Menteri Produksi, Menteri Distribusi, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Gubernur Bank Indonesia;
(2)
Jumlah Anggauta Panitia Penasehat Urusan Ekspor tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat ditambah oleh Menteri Perdagangan jika dianggap perlu.
BAB III
DITAMBAH OLEH MENTERI PERDAGANGAN JIKA DIANGGAP PERLU
Pasal 3
Panitia Penasehat Urusan Ekspor bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan, baik diminta maupun tidak, untuk menentukan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekspor pada umumnya, politik harga dan politik penjualan barang-barang ekspor pada khususnya, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran dan mengembangkan ekspor serta memperbesar hasil devisen Negara dan mempertinggi penghasilan Rakyat.
BAB IV
DITAMBAH OLEH MENTERI PERDAGANGAN JIKA DIANGGAP PERLU
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut olehMenteri Perdagangan.
BAB V
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH INI DIATUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI PERDAGANGAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1961.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.