Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1966
TENTANG STANDARISASI PESAWAT UDARA DAN MATRIIL PENERBANGAN LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menjamin perkembangan dan akselerasi industri penerbangan nasional, serta demi tercapainya effisiensi maksimal dalam operations penerbangan tersebut, perlu diadakan penertiban dari pada pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958, tentang Penerbangan;
2.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1963, tentang DEPANRI; (Dewan Penerbangan Dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDARDISASI PESAWAT UDARA DAN MATERIIL LAINNYA
Pasal 1
Semua Pesawat Udara dan Materiil Penerbangan Lainnya untuk keperluan Pemerintah, semi Pemerintah maupun Swasta wajib memenuhi syarat-syarat Standardisasi Pesawat Udara dan Materiil Penerbangan Lainnya yang ditetapkan oleh DEPANRI. (Dewan Penerbangan dan Angkasa luar Nasional Republik Indonesia).
Penjelasan Pasal:
Kepada instansi-instansi Pemerintah, semi Pemerintah maupun Swasta di dalam mengusahakan pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya diwajibkan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan mengenai standardisasi pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya Yang ditetapkan DEPANRI.
BAB II
ANGKASA LUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA)
Pasal 2
Dilarang untuk mengimport dan atau memasukkan ke Indonesia:
a.
Pesawat Udara dan Materiil Penerbangan Lainnya yang tidak memenuhi syarat-syarat standardisasi Pesawat udara Materiil Penerbangan Lainnya.
b.
Udara dan Materiil Penerbangan Lainnya yang sama, sejenis, sekelas dengan apa yang dihasilkan di dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
DEPANRI sebagai badan koordinasi tertinggi didalam bidang penerbangan secara functional dapat menetapkan type pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya apa yang boleh dipakai sebagai standardisasi pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya. Apabila pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya yang diusahaka oleh yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat maka instansi yang berwenang berhak untuk menolak pemberian izin untuk dimasukkan ke Indonesia sesuai dengan petunjuk DEPANRI. Dalam rangka menjamin perkembangan industri penerbangan, maka wajarlah apabila Pemerintah mengadakan pelarangan untuk memasukkanpesawat udara dan materiil penerbangan lainnya yang sama, sejenis atau sekelas dengan yang digariskan di daiam Negeri, dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan teknologi. Mengenai terminologi "larangan mengimport dan/atau memasukkan ke Indonesia" dapatlah diterangkan bahwa menjadi suatu larangan pula untuk mendatangkan pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya Yang termaktub dalam pasal 2, dengan melalui procedure lain dari pada import, misalnya diwujudkan dalam bentuk hadiah dari Luar Negeri dan sebagainya.
BAB III
MATERIIL PENERBANGAN LAINNYA
Pasal 3
1.
Barangsiapamelanggar ketentuan tersebut dalam pasal diatas, dipidana dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah;
2.
Tindak pidana yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah pelanggaran;
3.
Barang-barang yang diimport dan atau dimasukkan ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan-ketentuan yangdimaksudkan dalam Pasal 2, disita dan dirampas untuk Negara.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan pidana dalam pasal ini berdasarkan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Penerbangan Nomor 83 Tahun 1958,tentang Penerbangan.
BAB IV
MATERIIL PENERBANGAN LAINNYA
Pasal 4
Dalam keadaan khusus, DEPANRI (Dewan Penerbangan dan Angkasa luar Nasional Republik Indonesia) dapat memberikan dispensasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Penjelasan Pasal:
Dalam keadaan yang khusus, maka DEPANRI dapat memberikan dispensasi terhadap ketentuan-ketentuan yang ditetapkan atas usul instansi yang berwenang berdasarkan permintaan yang bersangkutan.
BAB V
TERHADAP KETENTUAN-KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS
Pasal 5
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri-menteri yang bersangkutan dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk dari DEPANRI.
Penjelasan Pasal:
Berhubung DEPANRI menentukan policy tertinggi di dalam bidang penerbangan, maka DEPANRI berfungsi memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan kepada instansi yang berwenang yang nantinya mempuyai kepentingan langsung di dalam mengusahakan pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya. Petunjuk pelaksanaan dari DEPANRI akan menjadi pedoman selanjutnya yang harus diindahkan dan diikuti.
BAB VI
TERHADAP KETENTUAN-KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur oleh DEPANRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas dan tidak memerlukan penjelasan.
BAB VII
DIATUR OLEH DEPANRI
Pasal 7
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar
supaya
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
1Peraturan
ini dengan menempatkannya di
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA,
MOHD.ICHSAN.
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjamin perkembangan dan akselerasi industri penerbangan nasional, maka Pemerintah menganggap perlu untuk menempuh jalan guna mengadakan penertiban Pesawat Udara dan Materiil Penerbangan lainnya.
Kebijaksanaan untuk mengadakan proteksiini ditempuh pula demi tercapainya effisiensi maksimal dalam operasi-operasi penerbangan dan untuk mencapai keamanan dan keselamatan penerbangan.
DEPANRI sebagai suatu badan koordinasi pada tingkatan tertinggi di dalam bidangnya bertugas menyelesaikan dan memecahkan segala masalah-masalah penerbangan yang prinsipiil dan mengadakan perumusan politik penerbangan Neqara, dan salah satu manifestasi dari pada perumusan politik penerbangan ialah supaya standardisasi pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya, dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan teknologi. Dengan demikian akan tercapai suatu arah yang tertentu dalam politik penerbangan nasional, untuk mencegah adanya pemilikan type-type pesawat yang berganda dan beraneka warna, hal mana akan menyusahkan/menyulitkan usaha "self-reliance" dibidang maintenance dan produksi.
II.PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.