Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pimpinan, Susunan Dan Cara Bekerja Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Februari 1954
Tanggal Pengundangan
:13 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:13 Maret 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 35, TLN. No. 540, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kebijakan Moneter Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1954
TENTANG
PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk menyerahkan pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar'Negeri kepada Bank Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 15 0rdonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205);
2.
Keputusan Gubernemen Nr 19 tanggal 23 Mei 1940 (Staatsb1ad 1940 Nr 210) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nr 126 tangga] 16 Juli 1951 (Berita Negara Nr67 tangga1 21 Agustus 1951);
3.
Pasal 20, 22 dan 26 (Lembaran-Negara 1953 Nr 40);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA-BEKERJA LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
menetapkan
:
Dengan mencabut kembali keputusan Gubernemen Nr 19 tanggal 23 Mei 1940 (Staatsblad 1940 Nr 210) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nr 126 tanggal 16 Juli 195i (Berita Negara 1951 Nr 67)
BAB I
LEMBAGA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri seperti dimaksud dalam pasa] 15 dari 0rdonansi Devisen 1940(Staatsblad 1940 Nr 205) diselenggarakan oleh Bank Indonesia di bawah pengawasan Dewan Moneter.
BAB II
MONETER
Pasal 2
Bank Indonesia mewakili Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dalam dan luar hukum.
BAB III
MONETER
Pasal 3
Bank Indonesia dengan segala tanggung-jawab berhak untuk membebankan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan Bank Indonesia, serta setelah ada persetujuan Dewan Moneter, kepada orang-orang dan/atau instansi-instansi lain.
BAB IV
MONETER
Pasal 4
1.
Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri menjalankan tugasnya berdasarkan Anggaran Belanja yang disetujui oleh Dewan Moneter. Pada waktu ada kekurangan-kekurangan sementara dalam hal keuangan, maka akan diberikan persekot-persekot oleh Dana Devisen.
2.
Untuk pengawasan dan pertanggungan-jawab dalam hal pema-sukan serta pengeluaran, Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri harus mengadakan perhitungan dengan Dewan Pengawas Keuangan.
BAB V
DEVISEN
Pasal 5
Bank Indonesia, selambat-lambatnya di dalam tiga bulan se-sudah tutup tahun, harus memberikan Taporan kepada Pemerintah mengenai pekerjaan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri.
BAB VI
DEVISEN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintahinidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOHAMMADHATTA
PERDANA MENTERI,
ALISASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal13 Maret1954
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
(pasal 26 jo 22 Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953) yang ditetapkan oleh Dewan Moneter, di mana pula termasuk _kebijaksanaan urusan_ devisen Indonesia pada umumnya, maka sudah selayaknya jika Bank Indonesia bertindak sebagai Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri.
Dewan Pengawas dengan demikian dihapuskan karena tidak ada tempat lagi baginya dan pula tidak perlu adanya.
Menurut pasaT 22"Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953" maka Dewan Moneter diserahi tugas mengenai penetapan kebijaksanaan urusan moneter dari Bank Indonesia sehingga perihal kebijaksanaan urusan devisen ada hubungan yang erat antara Dewan Moneter dan Bank Indonesia.
Di dalam Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan, bahwa Bank Indonesia mengurus Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Hal lainnya tidak memerlukan penjelasan lagi.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 25 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman, ttd.
DJODY GONDOKUSUMO CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…