Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1962 Tentang Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip-Tarip Pos
Didaerah Kepulauan Riau
TENTANG DASAR PERHITUNGAN MALAYAN-DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP-TARIP POS DIDAERAH KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu menetapkan dasar perhitungan Malayan-Dollar untukmelakukan tarip-tarip pos didaerah Kepulauan Riau;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 6 dan pasal 14 Undang-undangNo.4 tahun 1959 tentang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959No.12);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DASAR PERHITUNGAN MALAYAN-DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP-TARIP POS DIDAERAH KEPULAUAN RIAU
BAB I
DIDAERAH KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Untuk melakukan tarip-tarip pos yang dinyatakan dalam rupiah, maka berhubung dengan berlakunya Malayan-Dollar didaerah Kepulauan Riau, kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata diberikan wewenang guna menetapkan bagi tarip-tarip pos dasar perhitungan mengenai mata-uang yang berlaku didaerah itu. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1962
SUKARNO
diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1962
Sekretaris Negara
MOHD.ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962YANG TELAHDICETAKULANG
Sumber
LN1962/65
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.