Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 177 Tahun 1961 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 177 Tahun 1961 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 73), TENTANG PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Pertanian diserahi tugas melaksanakan program Pemerintah dibidang bahan makanan.
b.
bahwa karena itu urusan penyaluran perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras selayaknya diserahkan kepada Menteri Pertanian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dianggap perlu untukmengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 tentang pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-udang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954Nomor 73):
3.
Undang-undang Nomor 10Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAHNOMQR 42 TAHUN 1954(L.N.TAHUN 1954NOMOR 73)TENTANG PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
Pasal 1
Ketentuan tercantum dalam pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954(Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 73) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
f.
"Menteri": Menteri Pertanian. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1961
PEJABATPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1961
PejabatSekretarisNegara
SANTOSO
Penjelasan Umum
Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 tentang pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras, beberapa wewenang berdasarkan "Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934" diberikan kepada Menteri Perekonomian (pasal 1 huruf fPeraturan Pemerintah tersebut).
Sebagaimana diketahui maka tugas melaksanakan program Pemerintah di bidang pangan diserahkan kepada Menteri Pertanian. Mengingat materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut sangat erat hubungannya dengan usaha untuk memenuhi persediaan bahan makanan bagi rakyat Indonesia maka sudah selayaknyalah jika wewenangMenteri Perkonomian itudiserahkan kepada Menteri Pertanian yang bertanggungjawab di lapangan pangan. Karena itu perlu diadakan perubahan dalam ketentuan dalam pasal 1 huruf F Peraturan Pemerintah tersebut. Perubahan itu diadakan dengan Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan dalam pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954, dimana ditetapkan:
"Menteri":Menteri Perekonomian, diubah menjadi:
f. Menteri:Menteri Pertanian.
Dengan demikian maka segala wewenang yang diberikan kepada Menteri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 itu selanjutnya akan dijalankan oleh Menteri Pertanian.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.