1. Dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia serta menumbuhkembangkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik perlu diubah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2002; dan PP Nomor 11 Tahun 2005.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2005. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 terkait keberadaan lembaga penyairan publik lokal, Pasal 14 terkait sumber pembiayaan, Pasal 15 terkait frekuensi lembaga penyiaran publik, dan Pasal 34 terkait laporan tahunan lembaga penyiaran publik.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia serta menumbuhkembangkan Lembaga Penyiaran PublikLokal, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2o05 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
RRI dan TVRI merupakan Lembaga Penyiaran yang telah berdiridan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(2)
RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah.
(3)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan Lembaga Penyiaran yang berbentukbadan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat.
(4)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a.
belum ada stasiun Penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut;
b.
tersedianya kanal frekuensi radio;
c.
tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi dengan materi Siaran yang proporsional; dan
d.
operasional Siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.
(4a)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di wilayah layanan yang sudah terdapat RRI dengan ketentuan:
a.
RRI di wilayah layanan tersebut hanya melakukan relai Siaran;
b.
jumlah waktu Siaran RRI untuk menyiarkan Siaran Lokal dari daerah setempat kurang dari 12(dua belas) jam; atau
c.
menggunakan teknologi digital.
(5)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum stasiun Penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan Siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya.
(6)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.
2.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari:
a.
Iuran Penyiaran;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
sumbangan masyarakat;
d.
Siaran Iklan; dan
e.
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.
(2)
Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara atau penerimaan daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa Programa Siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. REPUBLK INDONESIA
(2)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu) Programa siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.
(3)
Untuk menyelenggarakan Programa Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
RRI disediakan alokasi 4 (empat) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya sama dengan atau lebih dari 20 (dua puluh) kanal;
b.
RRI disediakan alokasi 3 (tiga) saluran layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 15 (lima belas) sampai dengan 19(sembilan belas) kanal;
c.
RRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) kanal;
d.
RRI disediakan alokasi 1 (satu) saluran layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 2(dua) sampai dengan 5 (lima)kanal; atau
e.
TVRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran layanan Siaran televisi digital.
(4)
Dalam hal RRI dan TVRI memerlukan lebih alokasi saluran frekuensi radio yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RRI dan TVRI dapat diberikan saluran frekuensi radio tambahan sepanjang tersedia.
(5)
Untuk wilayah layanan saluran frekuensi radio yang membutuhkan koordinasi internasional, penyediaan saluran frekuensi radio untuk RRI mengikuti hasil koordinasi internasional dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d.
(6)
Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi.
(7)
Penyelenggara Penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan Siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan Siaran.
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Menteri.
(2)
Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(3)
Anggota Dewan Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.
BAB II
WAJIB MEMBUAT ALASAN TERTULIS
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLIK !NDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 67
Penjelasan Umum
Lembaga Penyiaran Publik di tingkat nasional terdiri atas RRI dan TVRI, sedangkan di daerah adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal. RRI dan TVRI merupakan lembaga yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Penyelenggaraan Penyiaran publik yang selama ini diselenggarakan oleh RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, perekat sosial, diplomasi, ekonomi, dan pelestari budaya serta sebagai alat pertahanan dan keamanan negara di bidang informasi dan komunikasi melalui pelayanan Siaran kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Siaran Internasional untuk membangun citra positif bangsa.
Keberadaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal sangat penting bagi negara, hal ini dikarenakan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai media informasi dan juga sebagai alat untuk mempersatu bangsa. Mengingat betapa pentingnya peranan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran PublikLokal maka perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yangmemadai dalam rangkamengembangkandan menumbuhkembangkan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal melalui perbaikan kelembagaan untuk pengelolaan secara optimal dan profesional.
Melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan terkait RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, menyangkut aspek pengelolaan anggaran dan pelaporan serta penyelenggaraan Penyiaran khususnya yang terkait dengan Programa Siaran dan penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik.
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.