Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kewenangan Pengaturan Pembinaan Dan Pengembangan Industri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 April 1986
Tanggal Pengundangan
:02 April 1986
Tanggal Berlaku
:02 April 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.23, TLN NO.3330, LL DITJEN PP : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur
Sub Subsektor
:
Pembangunan Industri Regulasi Industri
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1986
TENTANG
KEWENANGAN PENGATURAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan industri, dipandang perlu untuk menetapkan kewenangan pengaturan pembinaan, dan pengembangan industri sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWENANGAN PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal 1
(1)
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri berada di tangan Presiden yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri Perindustrian.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perumusan dan penetapan kebijaksanaan di bidang pembangunan industri.
Penjelasan: Cukupjelas
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perindustrian selalu memperhatikan petunjuk dan menyampaikan laporan berkala kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1, pelaksanaan kewenangan pembinaan dan pengembangan industri tertentu diserahkan kepada Menteri lainnya, sebagai berikut:
Penjelasan: Penentuan tingkat dan batasan kegiatan pengolahan dalam industri yang dilimpahkan dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perindustrian dan Menteri- Menteri yang bersangkutan.
a)
Industri-industri :
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
penyulingan minyak bumi,
2)
pencairan gas alam,
3)
pengolahan bahan galian bukan logam tertentu,
4)
pengolahan bijih timah menjadi ingot timah,
5)
pengolahan bauksit meniadi alumina,
6)
pengolahan bijih logam mulia menjadi logam muha.
7)
pengolahan bijih tembaga menjadi ingot tembaga,
8)
pengolahan bahan galian logam mulia lainnya menjadi ingot logam,
9)
pengolahan bijih nekel menjadi ingot nekel, diserahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi; b. Industri-industri :
1)
gula pasir dari tebu,
2)
ekstraksi kelapa sawit,
3)
penggilingan padi dan penyosohan beras,
4)
pengolahan ikan di laut,
5)
teh hitam dan teh hijau,
6)
vaksin, sera, dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan, diserahkan kepada Menteri Pertanian; c. Industri bahan obat dan obat jadi termasuk obat asli Indonesia, diserahkan kepada Menteri Kesehatan.
(2)
Penyerahan kewenangan pembinaan dan pengembangan di bidang-bidang industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai pula dengan kewenangan pengaturan yang meliputi perumusan dan penetapan kebijaksanaan yang bersifat teknis di bidang-bidang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Termasuk dalam kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang diserahkan kepada Menteri Pertanian adalah pengaturan, pembinaan, dan pengembangan kegiatan yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan, seperti misalnya: pembekuan ikan, pengupasan kopi dan coklat menjadi bijih kopi dan coklat kering, penggaraman ikan pendinginan susu, dan lain-lainnya. Huruf c
Pasal 3
Penambahan, pengurangan, dan pencabutan mengenai penyerahan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan di bidang-bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini memberikan keleluasaan gerak untuk mempertimbangkan kemungkinan yang terjadi di kemudian hari, apabila secara teknis sesuatu jenis industri lebih efisien apabila ditambahkan atau ditarik dari lingkup kewenangan Menteri tertentu.
Pasal 4
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri tertentu yang bersifat strategis dan yang penting bagi pertahanan keamanan negara, diatur tersendiri dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberian izin usaha industri di bidang-bidang industri yang kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangannya tidak diserahkan kepada Menteri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh Menteri Perindustrian setelah memperhatikan pertimbangan Menteri atau Pimpinan badan atau instansi Pemerintah lain yang berkaitan, termasuk yang limpahkan oleh Menteri Perindustrian kepada badan atau instansi Pemerintah lainnya.
(2)
Pemberian izin usaha industri untuk bidang-bidang industri yang kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangannya diserahkan kepada Menteri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termasuk yang dilimpahkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan kepada badan atau instansi Pemerintah lainnya diatur oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perindustrian dan Menteri atau Pimpinan badan atau instansi Pemerintah lain yang berkaitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah terciptanya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produk nasional yang berasal dari luar sektor pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan sektor industri akan benar-benar mampu menjadi tulang punggung ekonomi. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting, karena dengan arah dan sasaran tersebut pembangunan industri harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang. Ini juga berarti bahwa adalah sangat penting adanya upaya untuk menegaskan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk ditegaskan bahwa secara nasional, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri pada dasarnya berada di tangan Presiden yang diserahkan pelaksanaannya kepada Menteri Perindustrian. Hal ini perlu dalam rangka terciptanya satu tatanan kehidupan dan pengaturan di bidang industri secara nasional. Namun begitu, mengingat masalah kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri-industri tertentu pada saat ini telah berada di berbagai instansi, maka kenyataan ini pada dasarnya perlu tetap diperhatikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk jenis-jenis industri tertentu yang mempunyai kaitan khusus dengan sektor-sektor ekonomi lainnya, kewenangan pengaturan yang bersifat teknis, pembinaan, dan pengembangannya adalah kewenangan yang diserahkan pelaksanaannya kepada Menteri-Menteri lainnya selain Menteri Perindustrian.
Dalam kerangka inilah, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian mengamanatkan adanya pengaturan tentang kewenangan tersebut. Dengan memperhatikan keseluruhan alur pemikiran di atas, maka dengan memperhatikan kenyataan yang ada, masalah yang perlu ditumbuhkan adalah terwujudnya tatanan kehidupan dan pengaturan di bidang industri secara nasional yang secara jelas dapat memberi bentuk dan arah bangunan di bidang industri secara terpadu, dan mampu menjamin terciptanya sasaran-sasaran pembangunan ekonomi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…