Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Cara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-Keluar Atas Karet Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Mei 1955
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 1955
Tanggal Berlaku
:09 Juni 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955/No. 32, TLN. No. 811, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor Perkebunan
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1955
TENTANG
CARA PENGGUNAAN UANG OPSENTEN ATAS BEA-KELUAR ATAS KARET RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan tentang penggunaan uang opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 65) jis. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 65), Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 16), Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 20)dan Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 6);
Mengingat
:
1.
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 85), Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 65), Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 20) dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan membatalkan semua Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini,
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA PENGGUNAAN UANG OPSENTEN ATAS BEA-KELUAR ATAS KARET RAKYAT
Pasal 1
Opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang gdipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 85) jis. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 65), Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No.16), Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1954(Lembaran Negara1954No.20), sepanjangbelum dipergunakan sesuai engan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut, dan opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. untuk seluruhnya diserahkan kepada Dewan Pengurus termaksud daiam pasal 2 ayat (2) 85) junctoPeraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 85) juncto Peraturan Pemrintah No. 43 tahun i952 (Lembaran Negara 1952 No. 65) untuk membiayai usaha-usahanya di iapangan perbaikan mutu karet rakyat serta produksinya dan usaha-usahanya lain untuk menaikkan pendapat rakyat yangdapat diperoiehnya dari perusahaan karetnya.
Pasal 2
Sekurang-kurangnya 60% dari pada hasi1 pemungutan uang-opsenten oleh Dewan Pengurus itu digunakan untuk'membiayai usaha-usahanya termaksud dalam pasal 1 yang khusus ditujukan kepada kepentingan karet-rakyat setempat di Propinsi-propinsi dan sebanyak-banyaknya 4o% digunakan untuk membiayai usaha-usahanya itu yang ditujukan kepada kepentingan karet rakyat pada umumnya.
Pasal 3
Uang-opsenten termaksud dalam pasal 1 tidak digunakan untuk membiayai usaha-usaha yang menurut sifatnya adalah usaha-usaha yang pada umumnya selayaknya menjadi tugas Pemerintah di lapangan perbaikan karet rakyat.
BAB IV
PERBAIKAN KARET RAKYAT
Pasal 4
Dewan Pengurus termaksud dalam Pasal 1 menjalankan kewajibannya menurut suatu rencana kerjayang harus mendapat persetujuan Menteri Pertanian terlebih dahulu.
BAB V
PERSETUJUAN MENTERI PERTANIAN TERLEBIH DAHULU
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan usaha-usaha Dewan Pengurus tersebut yang ditujukan kepada kepentingan karet rakyat setempat di Propinsi-propinsi dapat diserahkan kepada badan-badan yang kini telah dibentuk oleh Pemerintah Propinsi, khusus untuk menjalankan usaha-usaha bagi kepentingan karet rakyat.
(2)
Usaha-usaha yang penyelenggaraannya diserahkan kepada badan-badan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dibiayai oleh Dewan Pengurus tersebut dalam_pasai1.
(3)
Dalam hal termaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini badan-badan yangdibentuk oleh Pemerintah Propinsi itu diwajibkan mengindahkan dan melaksanakan segala petunjuk dari Dewan Pengurus itu pertanggungan-jawab tentang pemakaian uang yang_diterimanya berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini.
BAB VI
PERSETUJUAN MENTERI PERTANIAN TERLEBIH DAHULU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertanian
ttd.
SADJARWO
Ditetapkan
pada tanggal 9 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…