Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Waralaba
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juni 1997
Tanggal Pengundangan
:18 Juni 1997
Tanggal Berlaku
:18 Juni 1997
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997 No. 49, TLN No. 3690 LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Hukum Perdata Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1997
TENTANG
WARALABA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menciptakan tertib usaha dengan cara Waralaba serta perlindungan terhadap konsumen, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Waralaba dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3.
Undang-undang Pengaturan Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual meliputi antara lain merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang dan paten. Yang dimaksud dengan penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.
2.
Pemberi Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya;
Penjelasan: Pemberi Waralaba lazim disebut Franchisor.
3.
Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Penjelasan: Penerima Waralaba lazim disebut Franchisee.
Pasal 2
(1)
Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib menyampaikan keterangan kepada Penerima Waralaba secara tertulis dan benar sekurang-kurangnya mengenai :
a.
Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya;
b.
Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek Waralaba;
c.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba;
d.
Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
e.
Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba;
f.
Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian Waralaba serta hal-hal lain yang perlu diketahui Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba.
(2)
Pemberi Waralaba wajib memberikan waktu yang cukup kepada Penerima Waralaba untuk meneliti hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki dasar awal yang kuat dalam melakukan kegiatan Waralaba secara sehat dan terbuka. huruf a Keterangan mengenai Pemberi Waralaba menyangkut identitasnya antara lain nama dan atau alamat tempat usaha, nama dan alamat Pemberi Waralaba, pengalaman mengenai keberhasilan atau kegagalan selama menjalankan Waralaba, keterangan mengenai Penerima Waralaba yang pernah dan masih melakukan perikatan, dan kondisi keuangan. huruf b huruf c Persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba antara lain mengenai cara pembayaran, ganti rugi, wilayah pemasaran, dan pengawasan mutu. huruf d Keterangan mengenai prospek kegiatan Waralaba, meliputi juga dasar yang dipergunakan dalam pemberian keterangan tentang prospek dimaksud. huruf e Bantuan atau fasilitas yang diberikan antara lain berupa pelatihan, bantuan keuangan, bantuan pemasaran, bantuan pembukuan dan pedoman kerja. huruf f
Pasal 4
(1)
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri sebanyak-banyaknya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan atau dijual berdasarkan perjanjian Waralaba.
(2)
Pemberi Waralaba memberikan pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada Penerima Waralaba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam hal Penerima Waralaba diberikan hak untuk menunjuk lebih lanjut Penerima Waralaba lain, Penerima Waralaba yang bersangkutan wajib mempunyai dan melaksanakan sendiri sekurang-kurangnya satu tempat usaha untuk melakukan kegiatan usaha Waralaba.
Penjelasan Pasal:
Hak untuk menunjuk lebih lanjut Penerima Waralaba lain dituangkan dalam perjanjian Waralaba. Dalam hal perjanjian Waralaba tidak mengatur hak yang demikian, penunjukan lebih lanjut Penerima Waralaba lain hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.
Pasal 6
(1)
Usaha Waralaba dapat diselenggarakan untuk dan di seluruh wilayah Indonesia, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dan dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah.
Penjelasan: Penyelenggaraan Waralaba pada dasarnya dilakukan secara bertahap terutama di ibukota Propinsi. Pengembangan Waralaba di luar ibukota Propinsi, seperti di ibukota Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan tempat-tempat tertentu lainnya yang memerlukan kehadiran jasa Waralaba dilakukan secara bertahap dan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan usaha dan tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi terutama dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah di wilayah yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dan pimpinan instansi terkait.
Pasal 7
(1)
Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) didaftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan oleh Penerima waralaba paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya peranjian Waralaba.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam rangka dan untuk kepentingan pembinaan usaha dengan cara Waralaba.
Penjelasan Pasal:
Saat berlakunya perjanjian Waralaba ditetapkan dalam masing-masing
Pasal 8
Penerima Waralaba yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan usaha yang bersangkutan meskipun telah diberi peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut, dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau ijin lain yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Perjanjian Waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, didaftarkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 49
Penjelasan Umum
Dalam rangka lebih memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan alih teknologi, dipandang perlu mengembangkan kegiatan Waralaba.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut dan untuk memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan Waralaba, maka perlu dilakukan upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Waralaba dalam suatu Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

ASPEK YURIDIS PERJANJIAN BUSINESS FRANCHISE DI INDONESIA

Lily Triana
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 10 No. 1 2018

PENGARUH PERKEMBANGAN WARALABA USAHA MINIMARKET TERHADAP PERKEMBANGAN PASAR TRADISIONAL

Sri Retno Widyorini
Spektrum Hukum Vol. 14 No. 1 2017

WARALABA SEBAGAI INSTRUMEN PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA

Moch. Najib Imanullah
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 24 No. 2 2012

PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK BISNIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

Wahyuni Safitri
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2020

EKSISTENSI PENDAFTARAN RAHASIA DAGANG DAN IMPLEMENTASI PERLINDUNGANNYA (STUDI DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH)

Andry Setiawan, Dewi Sulistianingsih, Rindia Fanny Kusumaningtyas
Law and Justice Vol. 3 No. 2 2018

EKSISTENSI PENDAFTARAN RAHASIA DAGANG DAN IMPLEMENTASI PERLINDUNGANNYA (STUDI DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH)

Setiawan, Andry, Sulistianingsih, Dewi, Kusumaningtyas, Rindia Fanny
Law and Justice Vol. 3 No. 2 2018

Permasalahan Hukum Usaha Neynis Food Ditinjau Dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Nicholas Firman Rafael Napitupulu, Raden Muhammad Fadly Latief Ashshiddiq Prawirawinata, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari
Jurnal Relasi Publik Vol. 2 No. 1 2024

Fungsi Prospektus Penawaran Waralaba dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia

Fisiliya Aricka Yuliyarsih
JURNAL RECHTENS Vol. 2 No. 2 2013

EFEKTIVITAS KONTRAK BAKU DALAM MOBILITAS BISNIS: (Perspektif Hukum Progresif)

Adityo, Rayno Dwi
JURNAL MAHKAMAH Vol. 1 No. 1 2016

EFEKTIVITAS KETENTUAN HKI TERDAFTAR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA

Yuswanto, Slamet
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 3 2018

PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Diangsa Wagian
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 1 2015

THE ASPECT OF THE CONTRACT LAW REFORM WITHIN THE REGULATION OF INDONESIA

Wagian, Diangsa
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 7 2015

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…