Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 April 1970
Tanggal Pengundangan
:17 April 1970
Tanggal Berlaku
:17 April 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 25 , TLN No 2931, LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Kebijakan Moneter Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran Kebijakan Ekspor Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1976

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1970
TENTANG
PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR DAN LALU LINTAS DEVISA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan pembangunan dengan tetap memelihara stabilitas ekonomi, perlu menyempurnakan pengaturan pelaksanaan ekspor, impor dan devisa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang dasar;
2.
Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/ 1966;
3.
Undang-undang Nomor 32 tahun 1964, tentang Peraturan Lalu-lintas Devisa;
4.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1968, tentang Bank Sentral;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR DAN LALU-LINTAS DEVISA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
(1)
Pembedaan antara devisa dalam bentuk Bonus Ekspor (B.E.) dan Devisa Pelengkap (D.P) ditiadakan.
(2)
Devisa dibedakan antara :
a.
Devisa umum, ialah devisa yang diperoleh dari hasil eskpor, atau dari penjualan jasa atau dari transfer;
b.
Devisa kredit, ialah devisa yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenal sebagai B.E. Kredit.
Penjelasan Pasal:
Ayat1: sistem kurs mata uang rupiah pembayaran luar negeri disederhanakan dan diserasikan usahapeningkatan serta kelancaranpembangunan, terutama menginjak tahun kedua Rencana PembangunanLima dengan meniadakan pembedaan antara Devisa Bonus Ekspor (BE) dan Devisa Pelengkap (DP). Dengan tidak adanya lagi perbedaan antara "BE" dan "Dp" maka eksportir juga tidak lagi memerlukan menahan "overprice". Ayat2: Dalam rangka penyederhanaan tersebut ayat 1 Pasal ini, untuk selanjutnya hanya dikenal: a. "Devisa Umum" yang berasal dari hasil ekspor, atau dari penjualanjasa atau dari transfer. b. "Devisa Kredit" yang dahulu dikenal sebagai BE-Kredit. Tingkat kurs Devisa Umum ditentukan oleh perimbangan antara penawaran dan permintaan.
BAB II
JUAL-BELI DEVISA UMUM
Pasal 2
(1)
Eksportir diwajibkan menjual seluruh devisa umum yang diperoleh dari hasil ekspornya, ialah harga FOB yang sebenarnya diterima, yang dibuktikan dengan kontrak penjualan dan atau invoice penjualan kepada Bank Indonesia melalui Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing.
(2)
Hasil devisa dari penjualan jasa, tidak diwajibkan untuk dijual seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3)
Bank Indonesia diwajibkan membeli seluruh devisa yang dijual seperti dimaksud dalam ayat (1) dan yang mungkin dijual seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing.
(4)
Tata-cara penjualan dan pembelian devisa yang dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ayat1: Mengenai jual beli Devisa Umum ditentukan bahwa para Eksportir diwajibkan untuk menjual devisa hasil ekspor seluruhnya kepada Bank Indonesia, berdasar atas harga F.O.B. yang diterima sesungguhnya oleh eksportir, sedangkan Bank Indonesia diwajibkan membeii seluruh devisa tersebut atas dasar koers yang berlaku dalam valuta asing, Seperti dijelaskan dalam penjelasan pasal 1 ayat (1), maka eksportir tidak lagi memerlukan "overprice", sehingga eksportir harus menjual seluruh devisa yang ia terima berdasarkan kontrak penjualan dengan fihak luar negeri. Ayat 2: Cukup jelas. Ayat 3: Cukup jelas. 4: Cukupjelas
Pasal 3
(1)
Kecuali yang ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, dari hasil penjualan devisa seperti tersebut dalam. pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, eksportir menerima 90% dalam rupiah atas dasar kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing, sedangkan yang 10 % diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Hasil penjualan devisa yang berasal dari ekspor barang-barang jadi dan kerajinan rakyat diserahkan 100% kepada eksportir dalam rupiah atas dasar kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing. Menteri Perdagangan menentukan barang-barang, yang termasuk barang-barang jadi dan barang-barang kerajinan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Dalam rangka memberikan perangsang lebih besar kepada para eksportir, maka sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dihapuskan Pungutan Ekspor 5%yang dahulu berlaku untuk ekspor barang-barang yang termasuk Golongan "A" Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayatini, eksportir masih menyerahkan 1o% dari devisa hasil ekspornya kepada Pemerintah Pusat dan tidak lagi untuk ADo sehingga sekarang eksportir menerima 90% dari seluruh devisa hasil-hasil ekspor, atas dasarF.0 B. yang sesungguhnya dalam rupiah berdasarkan koers yang berlaku. Dalam ayat ini ditetapkan, bahwa khusus untuk ekspor barang jadi dan kerajinanRakyat para eksportir dibebaskan dari kewajiban menyerahkan 10% dari hasil ekspornya kepada Pemerintah Pusat, sehingga 100%hasil devisa dalam rupiah diterima seluruhnya oleh eksportir. Kebijaksanaan ini diambil untuk memberikan perangsang yang lebih besar bagi produsen-industri negeri meningkatkan produksi barang-barang jadi dan kerajinan Rakyat, sehingga dapat membawa tambahan pendapatan dan kesempatan kerja bagi penduduk di daerah-daerah, bahkan didesa-desa. Apa yang dimaksud dengan barang-barang kerajinan Rakyat dan barang jadi ditentukan oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini serta ketentuan-ketentuan mengenai impor dan ekspor, setiap orang dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa umum.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya ketentuan ini, maka mata uang rupiah kini mempunyai daya tukar penuh dan bebas dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri.
BAB III
DEVISA KREDIT
Pasal 5
Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perdagangan menentukan kurs dan mengatur penggunaan dari devisa kredit.
Penjelasan Pasal:
Penentuan kurs dan pengaturan penggunaan dari Devisa Kredit diatur lebih lanjut oleh MenteriKeuangan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan, untuk diarahkan sedemikian rupa, agar dapat lebih menjamin kemantapan moneter, penyediaan barang-barang pokok sertabarang-baranglain yang esensiil untukproduksi dan pembangunan.
BAB IV
ALOKASI DEVISA OTOMATIS (ADO)
Pasal 6
(1)
Sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Alokasi Devisa Otomatis (ADO) untuk Daerah-daerah ditiadakan.
(2)
Untuk tahun Anggaran 1970/1971 dan seterusnya setiap Daerah tingkat I akan menerima sumbangan dari Pemerintah Pusat sejumlah nilai ADO yang diterimanya dalam tahun Anggaran 1969/1970 dengan ditambah 5% yang dibayarkan dalam rupiah atas dasar kurs yang terjadi pada call pertama dalam Bursa Valuta Asing, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Menteri Keuangan menentukan aturan-aturan pelaksanaan dari pemberian sumbangan seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat1: Dengan ditiadakannya ADo untuk Daerah-daerah di seluruh Indonesia, maka ditempuh kebijaksanaan untuk mengganti sistim tersebut dengan Sumbangan Pemerintah Pusat kepada Daerah yang dibayarkan dalam rupiah. Ayat2: Untuk Tahun Anggaran 1970/1971 seterusnya, jumlah sumbangan Pemerintah Pusat kepada Daerah Tingkat I sama besarnya dengan nilai ADo dalam devisa yang diterima Tahun 1969/1970 ditambah dengan 5%. Jumlah itu dibayarkan dalam rupiah atas dasar koers yang berlaku pada call pertama di Bursa Valuta Asing setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Seperti halnya "overprice" bagi eksportir, ADo dalam bentuk valuta asing hanya mempunyai arti positif bagi daerah-daerah yang bersangkutan, semasa hyper-inflasi masih merajalela. Dengan stabilnya rupiah sekarang ini penerimaan Daerah dalam valuta asing atau rupiah tidak menjadi masalah. Lain daripada itu, belakangan inimakin menonjoi aspek-aspek negatif dari sistem ADo, karena makin menyukarkan penertiban dan pengaturan secara tepat dalam pola perhubungan dan pola perdagangan, di samping sering menimbulkan banyak komplikasi dalam hubungan Antar-Daerah. Jelaslah, bahwa perubahan sistem seperti sekarang dilakukan sedikitput tidak mengurangi apa yang telah dirasa sebagai i"Hak" daerah. Bahkan penerimaan yang dinikmati berdasar kurs yang sekarang berlaku dalam rupiah yang stabil adalah lebih besar dari sebelumnya. Ayat 3: Agar pelaksanaan pembayaran Sumbangan kepada Daerah Tingkat I dapat diselenggarakan secara cepat dan tepat, sehingga tidak terjadi hambatan-hambatan dalam penerimaan Daerah, maka pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan untuk tahun anggaran daerah yang bersangkutan.
BAB V
PELAKSANAAN EKSPOR DAN IMPOR
Pasal 7
Menteri Perdagangan menentukan barang-barang tertentu yang dilarang untuk diimpor dan barang-barang tertentu yang dilarang untuk diekspor, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi Nasional dan kepentingan Negara pada umumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Menteri Perdagangan menentukan harga patokan untuk barang-barang ekspor secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia bersama-sama atau masing-masing dalam bidangnya menyempurnakan aturan-aturan pelaksanaan. impor dan ekspor agar pelaksanaan impor dan ekspor dapat berjalan lebih lancar.
Penjelasan Pasal:
Penyempurnaan aturan-aturan pelaksanaan impor dan ekspor ini meliputi: a. Tindakan-tindakan penurunan pungutan-pungutan yang dilakukan dalam hubungan dengan kegiatan ekspor, yakni biaya-biaya bank, pembayaran untuk Dana Egalisasi, pembayaran-pembayaran untukpembelian formulir-formulir/ongkos administrasi, serta ketentuan pungutan Cess untuk barang-barang ekspor dan lain-lain. b. Bidang prosedur, seperti penghapusan Deklarasi Ekspor. Formulir DE, demikian pula Formulir AV I yang dijadikan satu dengan Formulir E3yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. Kesemuanya dimaksudkan untuk momperlancar pelaksanaan ekspor dan menurunkan beban-beban eksportir, sehingga dapat menurunkan biaya ekspor. c. Dalam bidang impor, juga dilakukan tindakan penurunan pungutan danpenyederhanaan prosedur, seperti:Beban biaya bank yang bersangkutan pelaksanaan impor, yang meliputi berbagai jenis pungutan. Demikian pula dihapuskan Retribusi BLLD yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Di samping penurunan pungutan itu, prosedur imporpun disederhanakan dengan meniadakan kewajiban-kewajiban seperti Pernyataan impor (P.I.), aplikasi L/c dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. Penurunan dan penghapusan pungutan-pungutan disertai penyederhanaan prosedur pelaksanaan, akan sangat mengurangi biaya impor, sehingga akan dapat menekankan harga.
Pasal 10
Menteri Keuangan menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (N.D.P.B.M), sesuai dengan kurs yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka perlu diatur kembali penetapan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk, yang akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang berlaku, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah Irian Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1970,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Dalam memasuki tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun, Pemerintah berusaha agar hasil-hasil yang telah tercapai dalam tahun pertama pelaksanaan Pembangunan dapat lebih ditingkatkan.
Peningkatan hasil tersebut hanya dapat dijalankan dengan menciptakan iklim yang dapat menggerakkan kemampuan ekonomi ke arah kemajuan yang lebih pesat dan menggairahkan dunia usaha kepada harapan-harapan yang meyakinkan, yakni dengan lebih menyempurnakan prosedur pelaksanaan di bidang ekspor, impor dan pengaturan lalu-lintas devisa.
Pemerintah memandang perlu untuk dalam bidang ekspor dan impor, menurunkan, bahkan menghapuskan berbagai jenis pungutan yang sampai sekarang merupakan beban berat bagi golongan pengusaha dan sejalan dengan itu juga dirasa perlu untuk menyederhanakan/menyempurnakan pengaturan dalam prosedur dan ketata-laksanaan ekspor-impor.
Dengan kebijaksanaan tersebut diharapkan kegiatan ekspor akan lebih terangsang, sehingga dapat lebih meningkatkan penerimaan devisa dan agar devisa yang diperoleh tersebut dapat dipergunakan secara efektif dan efisien, maka Pemerintah menganggap perlu pula untuk menyederhanakan sistem dan prosedur lalu-lintas devisa.
Rangkaian tindakan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi dasar dan pertimbangan Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang penyempurnaan pelaksanaan ekspor, impor dan lalu-lintas devisa, untuk lebih memperlancar pelaksanaan Pembangunan dengan tetap memelihara dan memperkuat stabilisasi ekonomi berdasarkan haluan ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…