Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) Yang Telah Diperpanjang Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah N0.35 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 80)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:08 April 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 44, TLN. No. 1229, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sub Subsektor
:
Harmonisasi, Pengundangan & JDIH
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1957
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 72) YANG TELAH DIPERPANJANG BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH N0.35 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 80)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa oleh karena sampai kini belum juga didapat kepastian untuk menghilangkan keganjiian di sebagian wilayahRepubiik Indonesia dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah,_dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berTakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 yang telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan akhir Desember 1956 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 80), dengan satu tahun, yaitu sampai akhir Desember 1957;
Mengingat
:
1.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 72);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1952
Pasal 1
Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember1957.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang, dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN a.i.,
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 8 Apri1 1957.
MENTERIKEHAKIMANa.i.,
SUNARJO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…