Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1958
Tanggal Pengundangan
:27 Maret 1958
Tanggal Berlaku
:27 Maret 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 27, TLN. No. 1556, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1958
TENTANG
PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 107) TENTANG PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT. PENGUBAHAN.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka usaha menyempurnakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.107) dianggap lebih tepat, jika penyelenggaraan segala sesuatunya diserahkan kepada Menteri, Pelayaran;
Mengingat
:
1.
"Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934"(Stbl.1938 No.86);
2.
"Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 Il"(StbI. 1035No.313 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1951No.73);
3.
Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954No.107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.97);

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah untuk mengubah peraturan mengenai perusahaan muatan kapal laut (peraturan pemerintah no.61 tahun 1954); sebagai berikut
:
Pasal I
Dalam menyelenggarakan Peraturan Pemerintah NO.61 tahun 1954 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud dengan"Menteri" dalam pasal 1, ayat I sub i dan pasal 7, ayat 2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1957 (Lembaran–Negara tahun 1957 No.97) menjadi Menteri Perindustrian, diubah lagi, yaitu :"Menteri Pelayaran".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perindustrian,
f. J.INKIRIWANG.
Menteri Pelayaran,
MOH.NAZIR
Diundangkan
pada tanggal 27 Maret 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH
No.15 Tahun 1958
tentang
PERUBAHANPERATURAN PEMERINTAHNo.61 Tahun 1954No.107)
TENTANG
PERATURANMENGENAIPERUSAHAANMUATANKAPALLAUT.
Sesuai dengan perkembangan perusahaan-perusahaan muatan kapal laut yang
lapangan usahanya sangat erat hubungannya dengan perusahaan-perusahaan pelayaran
yang banyak sangkut-pautnya dengan dinas-dinas Kementerian Pelayaran dipelabuhan-
pelabuhan, maka adalah lebih tepat, jika penyelenggaraan segala sesuatunya diserahkan
kepada Menteri Pelayaran.
Satu dan lain adalah sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional Pelayaran
yang diselenggarakan di Tugu pada tanggal 16- 18 Nopember 1957 serta Musyawarah
Nasional Pembangunan yang dilangsungkan di Jakarta dari tanggal 25 Nopember sampai
tanggal 4 Desember 1957, setelah membahas persoalannya secara mendalam.
Termasuk Lembaran-Negara No.27 tahun 1958.
Diketahui
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A.MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1958NOMOR 27DANTAMBAHAN LEMBAR

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…