Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1962/1963
TENTANG PENETAPAN RESTRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN LISENSI 1962/1963
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari Kapok-belangen-Ordonnantie 1935;
b.
bahwa berhubung dengan meningkatnya biaya pekerjaan yang tersebut dalam huruf a di atas perlu menaikan jumlah pungutan retribusi dari Rp. 15,-(lima belas rupiah) pada tahun lisensi 1961/1962 menjadi Rp.50,-(lima puluh rupiah) tiap100kg. kapok yang diekspor;
Mengingat
:
1.
Kapokbelangen-Ordonnantie 1935;
2.
Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964No.34);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN LISENSI1962/1963
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan di dalam pasal 12 dari Kapok belangen-Ordonnantie 1935 untuk mengeluarkan kapok menurut izin yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Direktorat Eksporuntuk tahun lisensi 1962/1963, ditetapkan sebesarRp.50,-(lima puluh rupiah) tiap 100 kg. Kapok yang diekspor.
BAB II
KAPOK YANG DIEKSPOR
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1964.
[HALAMAN 2]
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan:
LEMBARANNEGARATAHUN1964YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber:
LN 1964/35
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.