Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tarip Uang Tera
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Februari 1951
Tanggal Pengundangan
:24 Februari 1951
Tanggal Berlaku
:01 Maret 1951
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. 24, TLN No. 90, bphn.go.id : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional
Sub Subsektor
:
Pengujian & Metrologi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1951
TENTANG
TARIP UANG TERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa jumlah-jumlah dalam tarip uang tera seperti termaktub dalam pasal 3'Ijkverordening 1949'(Staatsblad 1949 No. 176) tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini dan tidak seimbang dengan pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan, sehingga karenanya perlu diubah;
Mengingat
:
a.
Akan pasal 11'Ijkordonnantie 1949'(Staatsblad 1949 No. 175);
b.
Akan pasal-pasal 98, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIP UANG TERA
Pasal 1
Tarip uang tera(dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut:
I.
Tongkat-tongkat pengukur: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 1,- tiap tongkat. Pengesahan pada tera-ulangan R. 0,50 tiap tongkat. Untuk menjustir R. 2,- tiap tongkat.
II.
Gelas-gelas pengukur: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 1,- tiap gelas. Pengesahan pada tera-ulangan R. 0,50 tiap gelas. Untuk menjustir R. 2,- tiap gelas.
III.
Alat-alat pengukur isi yang lain: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 1,- tiap alat. Pengesahan pada tera-ulangan R. 0,50 tiap alat. Untuk menjustir R. 2,- tiap alat.
IV.
Timbangan dengan kekuatan menimbang sampai 30 kg.: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 1,- tiap timbangan. Pengesahan pada tera-ulangan R. 0,50 tiap timbangan. Untuk menjustir R. 2,- tiap timbangan.
V.
Timbangan dengan kekuatan menimbang lebih dari 30 kg. sampai 300 kg.: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 2,- tiap timbangan. Pengesahan pada tera-ulangan R. 1,- tiap timbangan. Untuk menjustir R. 4,- tiap timbangan.
VI.
Timbangan dengan kekuatan menimbang lebih dari 300 kg.: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 4,- tiap timbangan. Pengesahan pada tera-ulangan R. 2,- tiap timbangan. Untuk menjustir R. 8,- tiap timbangan.
VII.
Timbangan halus: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 4,- tiap timbangan. Pengesahan pada tera-ulangan R. 2,- tiap timbangan. Untuk menjustir R. 8,- tiap timbangan.
VIII.
Timbangan biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3000 kg.: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 8,- tiap 1000 kg. Pengesahan pada tera-ulangan R. 4,- tiap 1000 kg. Untuk menjustir R. 20,- tiap pesawat.
IX.
Timbangan dengan dua pembagian skala, yang masing-masing pembagian harus diperiksa tersendiri untuk keduanya pembagian dihitung tarip.
X.
Pompa bensin: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.30,-untuk tiap pesawat. Jika sedikitnya 5 pesawat dikumpulkan dan bersama-sama diperiksa: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.15,-untuk tiap pesawat.
XI.
Wagon tangki: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.20,-untuk tiap m3 isi dengan minimum R.40,- untuk tiap-tiap wagon.
XII.
Pemeriksaan khusus: R.20,- tiap-tiap jam.
Pasal 2
Tarip dimaksud dalam pasal 1 angka VI, VIII dan IX pada tera dan teraulangan ditambah:
a.
Untuk timbangan cepat(timbangan kwadrat, majemuk); dengan kekuatan menimbang: 26 kg. atau lebih dengan R. 30, tiap pesawat, 25 kg. atau kurang dengan R. 15,- tiap pesawat.
b.
Untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan bobot ingsut dan untuk timbangan-timbangan pegas; dengan kekuatan menimbang: 26 kg. atau lebih dengan R. 20,-tiap pesawat, 25 kg. atau kurang dengan R. 10,- tiap pesawat.
Pasal 3
Untuk pemeriksaan di tempat selain biaya yang dimaksud dalam pasal-pasal 1 dan 2 berlaku penggantian ongkos luar biasa sebagai berikut:
a.
R. 20,- untuk tiap pesawat, dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari R. 70,-
b.
Biaya perjalanan dan penginapan pegawai-pegawai, beserta biaya pengangkutan perkakas-perkakas dihitung menurut Peraturan Perjalanan Dinas buat Pegawai Negeri Sipil yang berlaku. Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan, biaya-biaya termaksud dalam ayat ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama, maka Kepala Jawatan Tera atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya itu.
Pasal 4
Biaya yang dimaksud dalam pasal-pasal 1, 2 dan 3 harus dipenuhi, sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada si penyerah.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Pebruari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan Pada tanggal 24 Pebruari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Menurut pasal 11'Ijkordonnantie 1949'(Staatsblad 1949 No. 175) untuk tera, pengesahan pada tera-ulangan, menjustir dan pekerjaan pemeriksaan khusus dipungut biaya berdasarkan suatu tarip yang ditetapkan menurut'regiringsverordening'.

Hingga kini berlaku tarip uang tera seperti termaktub dalam pasal 3'Ijkverordening 1949'(Staatsblad 1949 No. 176).

Sudah lama dirasakan bahwa terhadap tarip itu harus diadakan perubahan-perubahan karena:

a. Dasar tarip itu kurang tepat a.l. kewajiban Jawatan Tera ialah mengerjakan pemeriksaan yang bersifat verificatie tidak dihargai(gewaardeerd) seperti semestinya;

b. Adanya perbedaan penghargaan terhadap pekerjaan dimaksud di atas, walaupun pada hakekatnya pekerjaan itu sama;

c. Tarip tersebut dalam susunannya agak gedifferentieerd hingga pembukuan-pembukuan dalam daftar-daftar register membutuhkan banyak waktu;

d. Jumlah-jumlah yang tercantum dalam tarip tadi tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini.

Berhubung dengan semua itu, dalam melaksanakan perubahan-perubahan itu dipikirkan hal-hal sebagai berikut:

a. Mengadakan dasar baru, di mana dapat diperlihatkan penghargaan yang seimbang dengan pekerjaan yang dilakukan;

b. Meniadakan perbedaan antara biaya pengesahan dan pembatalan pada tera;

c. Menyusun kembali pembagian dalam golongan terhadap benda-benda khusus yang mengenai ukuran panjang, takaran dan anak timbangan demikian rupa, sehingga ada perbedaan yang nyata antara benda-benda yang lazim dipakai oleh pedagang-pedagang kecil dan benda-benda yang hanya dipergunakan oleh pedagang-pedagang besar atau perusahaan-perusahaan;

d. Berhubung dengan posisi mata uang Republik Indonesia dewasa ini menaikkan jumlah dari tarip lama seluruhnya dengan pedoman dua kali dari semula, dengan pertimbangan kenaikan itu sedapat mungkin tidak dilakukan penuh terhadap benda-benda yang lazim dipergunakan oleh pedagang kecil;

e. Menaikkan jumlah-jumlah untuk menjustir karena pekerjaan demikian hakekatnya pekerjaan pemeriksaan ulangan karena setelah suatu benda pada pemeriksaan dalam tingkatan pertama terdapat tidak baik, kemudian diperbaiki, harus diuji kembali;

f. Pemungutan surut karena kesulitan-kesulitan administratief tidak dapat dikerjakan, dan peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…