Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1976

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:13
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 April 1976
Tanggal Pengundangan
:13 April 1976
Tanggal Berlaku
:13 April 1976
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1976, LL Setkab :9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Imigrasi & Kewarganegaraan
Sub Subsektor
:
Status Kewarganegaraan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1976

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1976
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976;
b.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Perwakilan Republik Indonesia di Kerajaan Belanda dan Suriname,
Pasal 2
Lapor diri dan permohonan pernyataan keterangan tersebut dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang, harus diajukan secara tertulis diatas kertas bermeterai kepada Menteri Kehakiman disertai bukti bahwa dengan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB III
MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN LAIN
Pasal 3
Perwakilan Republik Indonesia, dalam hal menerima lapor diri dan permohonan pernyataan keterangan tersebut dalam Pasal 2, memeriksa bukti yang diajukan dan syarat-syarat lain yang diperlukan ialah :
a.
Permohon yang bertempat tinggal di Luar Negeri adalah Warganegara Republik Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya berdasarkan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, karena sebab-sebab di luar kesalahannya;
b.
Dengan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain;
c.
Menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warga-negara Republik Indonesia;
d.
Telah menunjukkan kesetiaannya terhadap negara Republik Indonesia.
BAB IV
INDONESIA
Pasal 4
(1)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia setelah memeriksa bahwa syarat- syarat dan bukti-bukti dimaksud dalam Pasal 3 telah dipenuhi, membuat surat catatan pernyataan keterangan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia menurut contoh pada Lampiran I, dalam rangkap 3 (tiga).
(2)
Lembar I dikirimkan kepada Menteri Kehakiman, Lembar II kepada Menteri Luar Negeri, dan Lembar III disimpan sebagai arsip Perwakilan Republik Indonesia.
BAB V
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Perwakilan Republik Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 4, mengirimkan berkas permohonan beserta Lembar I surat catatan pernyataan keterangan disertai bukti-bukti kepada Menteri Kehakiman.
BAB VI
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1)
Menteri Kehakiman setelah menerima berkas tersebut Pasal 5 dapat Mengabulkan atau menolak permohonan dengan Keputusan Menteri Kehakiman menurut contoh Lampiran II dan IIA.
(2)
Petikan Keputusan Menteri Kehakiman disampaikan kepada pemohon melalui Perwakilan Republik Indonesia.
(3)
Setelah pemohon memperoleh petikan Keputusan Menteri Kehakiman yang dimaksud ayat (2), ia harus melakukan sumpah atau janji setia dihadapan Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang mengeluarkan surat catatan pernyataan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
(4)
Apabila sumpah atau janji setia tidak dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Keputusan Menteri Kehakiman, maka Keputusan Menteri Kehakiman tersebut dengan sendirinya batal.
(5)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia membuat berita acara pelaksanaan sumpah atau janji setia menurut contoh Lampiran III dan mengirimkan tembusannya kepada Menteri Kehakiman.
(6)
Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia dihadapan Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri Kehakiman.
BAB VII
TANGGAL KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN
Pasal 7
(1)
Apabila sesudah menerima petikan Keputusan Menteri Kehakiman pemohon meninggal dunia, sedang ia belum mengucapkan sumpah atau janji setia, maka isteri dan anak-anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila isteri mengajukan permohonan untuk itu. Permohonan tidak dapat diajukan apabila dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia isteri tersebut masih mempunyai kewargaNegaraan negara lain. Bukti-bukti dan syarat-syarat lain yang diajukan oleh suami dapat dipergunakan sebagai lampiran surat permohonan isteri.
(2)
Ketentuan yang dimaksud Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 berlaku dalam hal ini.
(3)
Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohonan mengucapkan sumpah atau janji setia dihadapan Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut sejak tanggal Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada suami.
(4)
Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia yang suaminya meninggal dunia seperti tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anak-anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan suami.
BAB VIII
TERSEBUT MASIH MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN NEGARA LAIN
Pasal 8
(1)
Apabila pemohon tersebut meninggal dunia sebelum memperoleh keputusan Menteri Kehakiman, isterinya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggalnya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Bukti-bukti dan syarat-syarat lain yang diajukan suami dapat dipergunakan sebagai lampiran surat permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan tersebut dalam Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 6 diatas berlaku dalam hal ini.
BAB IX
KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Perwakilan Republik Indonesia membuat suatu buku catatan yang memuat pelaksanaan dari pasal-pasal tersebut diatas menurut contoh Lampiran IV atau IVA.
BAB X
KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Setelah orang yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji setia, Menteri Kehakiman mengumumkan nama-nama yang memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dalam Berita Negara.
BAB XI
NEGARA
Pasal 11
(1)
Ongkos administragi bagi Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dibayar dengan mata uang negara yang bersangkutan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku.
(2)
Perubahan ongkos administrasi ditentukan oleh Menteri Kehakiman.
BAB XII
KEHAKIMAN
Pasal 12
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.
BAB XIII
KEHAKIMAN
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1976
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
--------------------------------
CATATAN
Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…