Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1956
TENTANG PENGUBAHAN BEDRIJFSREGLEMENTERINGSVERORDENING TEXTIELBEDRIJVEN 1940
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan perusahaan-perusahaan teksti] dianggap periu, bahwa peraturan-peraturan yang telah ada mengenai pembatasan perusahaan tekstil, juga berlaku terhadap perusahaan rajut yang mempergunakan mesin rajut yang digerakkan dengan tenaga manusia:
Mengingat
:
1.
'Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940" (Staatsblad1940 No. 5i8 sebagai sejak dirubah dan ditambah);
2.
No.86);
MEMUTUSKAN:
sebagai berikut
:
Pasal 1
Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven (Staatsblad 1940 N0. 518 sebagai sejak telah.dirubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran-Negara 1951 No. 73) diubah sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 19 Maret 1956
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Menteri Perekonomian
Ttd.
i. J.KASIMO
Diundangkan
pada tangga1 26 Maret1956
Menteri Kehakiman
LOEKMANWIRIADINATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.