Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:13
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Maret 1956
Tanggal Pengundangan
:26 Maret 1956
Tanggal Berlaku
:19 Maret 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 24, TLN. No. 976, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur
Sub Subsektor
:
Regulasi Industri
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1956
TENTANG
PENGUBAHAN BEDRIJFSREGLEMENTERINGSVERORDENING TEXTIELBEDRIJVEN 1940

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan perusahaan-perusahaan teksti] dianggap periu, bahwa peraturan-peraturan yang telah ada mengenai pembatasan perusahaan tekstil, juga berlaku terhadap perusahaan rajut yang mempergunakan mesin rajut yang digerakkan dengan tenaga manusia:
Mengingat
:
1.
'Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940" (Staatsblad1940 No. 5i8 sebagai sejak dirubah dan ditambah);
2.
No.86);

MEMUTUSKAN:

sebagai berikut
:
Pasal 1
Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven (Staatsblad 1940 N0. 518 sebagai sejak telah.dirubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran-Negara 1951 No. 73) diubah sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 19 Maret 1956
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Menteri Perekonomian
Ttd.
i. J.KASIMO
Diundangkan
pada tangga1 26 Maret1956
Menteri Kehakiman
LOEKMANWIRIADINATA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…